Demokrat Tuding Uji Materi Usia Capres-Cawapres Upaya Langgengkan Kekuasaan

Andika PratamaAndika Pratama - Jumat, 04 Agustus 2023
Demokrat Tuding Uji Materi Usia Capres-Cawapres Upaya Langgengkan Kekuasaan

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng. Foto: Istimewa

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Uji materi atau judicial review tentang batas mininum usia capres dan cawapres yang dilayangkan Partai Solidaritas Indonesia (PSI) ke Mahkamah Konstitusi (MK) dinilai bermuatan politis.

Sebab, syarat usia calon pemimpin nasional yakni 40 tahun adalah keweangan presiden dan DPR selaku pembuat undang-undang. Tetapi, PSI justru menggugatnya ke MK dengan harapan usia minimum capres-cawapres bisa diturunkan menjadi 35 tahun.

Baca Juga

Konsistensi dan Kenegarawanan MK Diuji Terkait Judicial Review Batas Minimum Usia Capres

Sekretaris Majelis Tinggi DPP Partai Demokrat Andi Mallarangeng menyebut ada dua golongan di balik uji materi usia capres, yakni golongan ideologis dan upaya melanggengkan kekuasaan.

“Golongan pertama bersifat ideologis, yaitu upaya dari orang-orang muda, sebagian dari penyelenggara negara, untuk mendapat kesempatan bersaing sebagai calon pemimpin bangsa,” kata Andi Mallarangeng dalam keterangan tertulisnya, Jumat, (4/8).

“Golongan kedua, ada hubungannya dengan upaya melanggengkan kekuasaan penguasa yang sedang berkuasa,” imbuhnya.

Andi mengatakan upaya-upaya melanggengkan kekuasaan dari pihak penguasa terus dilakukan meskipun sebelumnya sempat gagal.

Kali ini, penguasa mencoba cara lain dengan mendorong putra sulung Presiden Jokowi, Gibran Rakabuming Raka yang berusia kurang dari 40 tahun untuk maju sebagai cawapres 2024.

Baca Juga

Wakil Ketua MPR soal Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres: Konsistensi MK Kembali Diuji

“Setelah sebelumnya gagal untuk tiga periode jabatan Presiden, gagal memperpanjang jabatan presiden dengan menunda pemilu, gagal pula kemungkinan presiden dua periode menjadi cawapres,” tuturnya.

Andi menilai manuver politik dari golongan kedua atau penguasa adalah sebuah permasalahan. Karena mereka berupaya mengamankan kepentingan politik jangka pendek untuk melanggengkan kekuasaan.

Sedangkan upaya golongan pertama, lanjut dia, berhubungan dengan kepentingan jangka panjang kepemimpinan bangsa. Kelompok ini ingin menampilkan figur pemimpin-pemimpin muda.

“Kelihatannya golongan kedua menumpangi golongan pertama, berselancar di atas gelombang gerakan kebangkitan orang muda. Tapi ini juga sebenarnya sudah menjadi rahasia umum,” ungkapnya.

Andi mengingatkan, aturan batas minimum usia capres-cawapres merupakan kesepakatan Presiden dan Parlemen dalam bentuk undang-undang.

Sehingga, perubahan atas aturan tersebut bergantung pada kesepakatan legislatif dan eksekutif. Sebab, masing-masing negara juga membuat kesepakatannya sendiri.

“Karena itu, tempatnya untuk menggugat ketentuan batas umur bukanlah di MK, tapi di lembaga kepresidenan dan Parlemen,” ujarnya.

Lebih lanjut Andi menambahkan batasan usia calon kepala negata tidak ada hubungannya dengan konstitusi. Karena aturan itu adalah open legal policy di bawah kewenangan Presiden dan Parlemen.

“Saya khawatir MK hanya dipinjam tangannya untuk memuluskan kepentingan politik kekuasaan,” pungkasnya. (Pon)

Baca Juga

Pengamat Sebut MK Tidak Berwenang Uji Materiil Usia Minimum Capres dan Cawapres

#Andi Mallarangeng #Partai Demokrat #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Jokowi sebut Whoosh jadi investasi sosial. Demokrat mempertanyakan siapa yang akan menalangi kerugiannya.
Soffi Amira - Sabtu, 01 November 2025
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
Indonesia
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Mahkamah tidak dapat menerima permohonan itu lantaran pemohonnya tidak memiliki kedudukan hukum. Adapun perkara tersebut dimohonkan oleh DPD Komite Nasional Pemuda Indonesia (KNPI) DKI Jakarta.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 30 Oktober 2025
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Fenomena APBD mengendap di perbankan bukan sekadar persoalan teknis pengelolaan kas daerah, melainkan menggambarkan masalah struktural keuangan daerah.
Dwi Astarini - Jumat, 24 Oktober 2025
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Indonesia
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Anang mengingatkan, jaksa yang sedang menjalankan tugas resmi tetap harus melalui mekanisme perizinan sesuai ketentuan.
Alwan Ridha Ramdani - Sabtu, 18 Oktober 2025
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Indonesia
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Rifqi juga mengungkapkan bahwa Komisi II bersama Badan Keahlian DPR RI sedang mengkaji dua fokus utama revisi UU ASN
Angga Yudha Pratama - Jumat, 17 Oktober 2025
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Indonesia
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Pemerintah menghormati setiap putusan yang dikeluarkan MK dan akan menindaklanjutinya sesuai mekanisme yang berlaku setelah menerima salinan resmi putusan tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 17 Oktober 2025
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Indonesia
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Tak lagi absolut, MK putuskan Imunitas jaksa bisa dikesampingkan dalam OTT.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 17 Oktober 2025
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
Indonesia
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Mahkamah Konstitusi (MK) resmi membatasi kekebalan hukum atau imunitas terhadap jajaran aparat jaksa
Wisnu Cipto - Kamis, 16 Oktober 2025
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung
Bagikan