Demokrat Ingatkan MK 8 Parpol Parlemen Menolak Sistem Pemilu Tertutup
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon
MerahPutih.com - Partai Demokrat mendukung pernyataan pakar hukum tata negara Denny Indrayana, terkait putusan sistem pemilu proporsional tertutup yang akan diputuskan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).
Wasekjen Demokrat Jansen Sitindaon mengatakan sebagai pihak terkait dalam perkara tersebut, dirinya mendukung langkah Denny Indrayana, yang terlebih dahulu mengungkapkan ke publik bahwa MK akan memutuskan sistem pemilu proporsional tertutup.
Baca Juga
DPR Sebut Suasana Politik Jadi Tidak Kondusif Jika MK Putuskan Ubah Pemilu Jadi Tertutup
“Karena kalau sudah keluar putusan tertutup apalagi langsung berlaku di Pemilu ini, tidak ada gunanya lagi juga kita berkomentar,” tulis Jansen di akun twitter pribadinya @jansen_jsp, dikutip Selasa (30/5).
Apalagi, lanjutnya, sifat putusan MK adalah final dan mengikat. Tidak mengenal upaya hukum termasuk bagi para pihak langsung yang tidak menerima putusan itu.
“Jadi lebih baik kita berkomentar sekarang sebelum keluar putusan. Mana tahu masih ada gunanya,” ujarnya.
Baca Juga
Politikus NasDem Sebut Sistem Pemilu Tertutup Renggut Hak Rakyat
Politikus asal Sumatera Utara itu mengingatkan jangan sampai nanti semua terlambat untuk berbicara.
"Sama seperti pasca keluarnya putusan perpanjangan masa jabatan komisioner KPK, mau komentar apa pun kita sekarang apa masih ada gunanya dan bisa mengubah keputusan itu? Kan tidak. Semua sudah terlambat,” jelasnya.
Jansen juga mengingatkan kepada MK, jika 8 partai yang punya kursi di Parlemen sudah menyatakan mendukung sistem pemilu tetap terbuka.
“Kami adalah peserta pemilu dan juga adalah bagian dari pembentuk UU di negeri ini melalui fraksi kami di lembaga DPR. Akal sehatnya, kalau mayoritas peserta pemilu yang ikut bertanding saja ingin tetap terbuka, ngapain dibuat jadi tertutup? Argumen lengkap saya terkait hal ini sudah ada di MK,” tutur Jansen.
“Salam akal sehat. Mari kita dukung pemilu tetap dengan sistem terbuka! Di mana-mana apalagi dalam tata kelola yang berkaitan dengan negara, walau masing-masing sistem tidak ada yang sempurna, terbuka itu selalu lebih baik dari tertutup,” pungkas Jansen. (Pon)
Baca Juga
Jokowi akan Cawe-cawe di Pemilu 2024, Demokrat: Tidak Pas dan Berlebihan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Jokowi Sebut Whoosh Investasi Sosial, Demokrat: Siapa yang Talangi Kerugiannya?
MK Tolak Perubahan Usai Pemuda Menjadi 40 Tahun di UU Kepemudaan
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Partai Demokrat Dukung Menkeu soal Dana Pemda Mengendap, Tawarkan Solusi Efektif
Imunitas Jaksa Dibatasi oleh Putusan MK, Kejagung Janji Lebih Berintegritas
Putusan MK 'Paksa' Revisi UU ASN, DPR Tegaskan Perlunya Pembentukan Lembaga Independen Baru untuk Awasi Sistem Merit
Istana Pelajari Putusan Mahkamah Konstitusi Soal Pembentukan Lembaga Pengawas ASN, Diklaim Sejalan Dengan Pemerintah
Komisi Kejaksaan Hormati Putusan MK soal Pembatasan Imunitas Jaksa
MK Batasi Imunitas Kejaksaan: Pemeriksaan Hingga OTT Jaksa Tidak Perlu Izin Jaksa Agung