Dasco Minta Komisi II Kaji Penggunaan Kotak Suara Kardus di Pemilu 2024
Simulasi TPS. (Foto: Bawaslu)
MerahPutih.com - Tahapan pemilu akan segera berlangsung pada pertenga Juni mendatang. Selain tahapan, proses pengadaan logistik pemilu bakal dilakukan setelah anggaran penyelenggaraan pemilu disetujui pemerintah dan DPR.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad meminta Komisi II DPR RI mengkaji penggunaan kotak suara berbahan kardus dalam penyelenggaraan Pemilu 2024.
Baca Juga:
AHY Konsolidasikan Partai Demokrat di Jawa Barat Menang pada Pemilu 2024
Alasanya, Pemilu 2024 yang diselenggarakan pada Februari 2024, diproyeksi masih dalam musim hujan. Sehingga, berpotensi mengakibatkan kerusakan material kotak suara tersebut.
Pimpinan DPR RI Koordinator Bidang Ekonomi dan Keuangan (Korekku) ini menekankan, pentingnya keamanan kertas suara di dalam kotak berbahan kardus. Dia mempertanyakan daya tahan kotak suara di tengah cuaca hujan.
"Apakah kemudian dari segi keamanan itu memenuhi syarat keamanan, mengingat bulan Februari (saat Pemilu digelar) masih dalam masa hujan," tambah politisi Partai Gerindra ini.
Ia mengatakan, jika pengkajian dapat memastikan keamanan kertas suara, kotak kardus dipersilahkan tetap dipakai.
"Apabila kemudian bahan karton (kardus) tersebut dirasakan aman saya pikir silahkan saja, tapi perlu kita kaji," pungkas legislator dapil Banten III tersebut.
Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asyari memastikan pihaknya masih menggunakan suara kardus di Pemilu 2024. Penggunaan kotak kardus lebih efisien dibanding yang berbahan alumunium.
"Masih digunakan, saya pastikan masih digunakan. Cara berpikirnya begini, kalau yang alumunium, itu hitungannya aset negara," ujarnya,
Hasyim menjelaskan, anggaran KPU untuk menyewa gudang penyimpanan kotak suara tidak selalu ada. Jika ada, KPU akan memberikan secara rata nilai anggaran ke setiap daerah. (Pon)
Baca Juga:
Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
[HOAKS atau FAKTA]: Puan Maharani Gandeng Anies Baswedan di Pilpres 2029, Pede Bisa Raih 68 Persen Suara
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?