Pekan Depan, DPR-KPU-Pemerintah Putuskan Tahapan Pemilu 2024


Gedung DPR. Foto: MP/Dickie Prasetia
MerahPutih.com - DPR RI akan menggelar rapat kerja dengan pemerintah dan penyelenggara pemilu, yakni Komisi Pemilihan Umum (KPU), Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP), Senin (23/5).
Raker ini dalam rangka pengambilan keputusan hasil kesepakatan konsinyering persiapan Pemilu 2024 pada 13 Mei lalu, termasuk terkait Tahapan dan Program Pemilu 2024.
Baca Juga
"Diambil keputusan dalam rapat kerja antara Komisi II, Pemerintah dan Penyelenggara Pemilu yang sudah diagendakan pada pekan depan, Senin 23 Mei 2022," kata anggota Komisi II DPR Guspardi Gaus, kepada wartawan, Kamis (19/5).

Guspardi mengatakan tahapan Pemilu 2024 yang disepakati dalam rapat konsinyering kali lalu adalah mempersingkat durasi masa kampanye menjadi 75 hari. Pada saat ini, terdapat perbedaan pandangan pemerintah yang mengusulkan masa kampanye 90 hari, KPU minta 120 hari dan fraksi di DPR meminta 60 hari.
"Akhirnya disepakati durasi kampanye adalah 75 hari dengan catatan hal-hal yang berkaitan dengan logistik pemilu perlu difasilitasi pemerintah dengan menyiapkan regulasi pendukung dengan mengeluarkan Keppres oleh Presiden guna mendukung pengadaan logistik pemilu 2024," ujarnya.
Baca Juga
Kegiatan lain yang terkait kampanye adalah sengketa pemilu. Dalam rapat konsinyering, Bawaslu telah menyanggupi waktu penyelesaian sengketa dipersingkat. Selain itu, DPR bersama pemerintah akan melakukan pertemuan dengan Ketua MA dan MK untuk membahas bagaimana mempersingkat waktu sengketa di lembaga tersebut.
"Kalau kedua hal tersebut (logistik dan sengketa Pemilu) mendapatkan respons positif maka masa kampanye akan ditetapkan selama 75 hari," imbuhnya.
Politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini mengatakan, pihaknya juga menyepakati anggaran Pemilu Serentak 2024 senilai Rp 76 triliun. Anggaran ini merupakan hasil rasionalisasi dari anggaran sebelumnya Rp 86 triliun.
"Kami juga menyepakati bahwa Pemilu 2024 belum menggunakan teknologi pemungutan suara elektronik (e-voting) karena infrastruktur masih belum merata di seluruh wilayah Indonesia. Jadi sistem pemungutan suara masih menggunakan cara yang digunakan saat pemilu periode sebelumnya pada 2019," ujarnya.
Guspardi menambahkan hasil rapat konsinyering bukanlah keputusan resmi. Rapat konsinyering tersebut bertujuan untuk mencari kesepahaman dan kesepakatan terhadap isu-isu yang belum mencapai titik.
"Kita berharap persiapan Pemilu 2024 ini hendaknya meningkatkan keterbukaan, transparansi, dan akuntabilitasnya serta lebih paripurna. Karena dari awal kita ingin mendesain dan membuat konsep Pemilu 2024 harus lebih baik dari pemilu sebelumnya," tutup dia. (Pon)
Baca Juga
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPU Batalkan Aturan Kerahasiaan 16 Dokumen Syarat Capres-Cawapres, Termasuk Soal Ijazah

KPU Tutup Akses Dokumen Capres-Cawapres, DPR Ibaratkan Beli Kucing dalam Karung

KPU Tepis Rumor Penyembunyian Ijazah Sengaja untuk Lindungi Capres/Cawapres

16 Dokumen Syarat Pendaftaran Capres-Wawapres Tertutup Bagi Publik, Termasuk Fotokopi Ijazah

Golkar Usulkan Perubahan Sistem Pemilu, Ingin Lahirkan Budaya Politik Baru

Politik Thailand Kembali Bergejolak, PM Sementara Ajukan Pembubaran Parlemen dan Pemilu Baru

Ahmad Sahroni cs Hanya ‘Diliburkan’ Sejenak dari Keanggotaan DPR, Pengamat: Ketika Situasi Mereda Mereka Bisa Aktif Lagi

Pakar Hukum Tata Negara UI: Tidak Ada Aturan Nonaktif Anggota DPR

Para Ketum Parpol Sepakat Pecat Anggota DPR Bermasalah Mulai 1 September

Puan: Parpol Bukan Sekadar Kendaraan Kekuasaan, tetapi Jembatan untuk Rakyat
