Dana Reses Dipotong untuk Korban COVID-19, Popularitas DPR Diprediksi Bakal Meningkat

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 25 Maret 2020
Dana Reses Dipotong untuk Korban COVID-19, Popularitas DPR Diprediksi Bakal Meningkat

Ilustrasi - Petugas medis dengan APD bersiap merawat pasien COVID-19 di ruang isolasi RSUD Cibinong, Kabupaten Bogor Jawa Barat. ANTARA/M. Fikri Setiawan

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pengamat politik Karyono Wibowo mendesak anggota DPR bersedia menggunakan dana reses mereka untuk membantu warga di dapilnya yang terkena dampak COVID-19.

Saat ini, baru Fraksi PPP dan Nasdem saja yang mengaku setuju dana reses tersebut dipotong untuk membantu warga yang terdampak COVID-19.

Baca Juga:

Virus Corona Buat Olimpiade Tokyo 2020 Ditunda

Menurut Karyono, dana reses jumlahnya cukup besar sehingga mampu memenuhi kebutuhan warga. Berbeda dengan gaji yang jumlahnya tak cukup untuk menopang beban konstituennya.

"Jika hanya potongan gaji, jumlahnya terlalu kecil. Menggunakan dana reses lebih signifikan," kata Karyono kepada wartawan di Jakarta, Rabu (25/3)

Karyono menambahkan, jika itu dilakukan, setidaknya secara perlahan dapat memulihkan kembali kepercayaan rakyat terhadap lembaga DPR.

Ilustrasi (ANTARA/HO)
Ilustrasi (ANTARA/HO)

Sebab sebelumnya, lembaga tersebut menurut sejumlah hasil survei telah mengalami penurunan tingkat kepercayaan publik.

"Wabah corona bukan hanya menjadi tanggung satu pihak pemerintah tapi tanggung jawab seluruh komponen bangsa termasuk DPR," ujar Direktur Indonesia Public Institute ini.

Karyono menyatakan, kesediaan para wakil rakyat itu menunjukkan komitmen serius para anggota DPR kepada persoalan corona yang tengah dihadapi rakyat Indonesia.

"Saatnya DPR sebagai wakil rakyat menunjukkan komitmennya untuk membantu secara nyata kepada rakyat yang tengah menghadapi serangan COVID-19," tutur dia.

Jika dana reses anggota DPR Rp300 juta setiap masa reses dikalikan empat kali reses setahun, jumlahnya Rp1,2 miliar.

Dikalikan 575 anggota DPR, jumlahnya Rp690 miliar.

"Dana reses memang untuk dapil atau rakyat," ujarnya.

Baca Juga:

Dampak Corona, Pemerintah Minta Pemda Relaksasi Keringanan Pajak bagi Pengusaha

Seperti diketahui, jumlah pasien yang terkonfirmasi positif corona di Indonesia terus bertambah.

Juru bicara pemerintah untuk penanganan Corona Achmad Yurianto mengatakan, jumlah kasus positif Covid-19 pada Rabu (25/3) bertambah menjadi 790 orang.

Dari jumlah tersebut, pasien Corona yang meninggal dunia sebanyak 58 orang.

Jumlah pasien sembuh dari infeksi Corona 31 orang. Data ini dikumpulkan dari Selasa 24 Maret hingga pukul 12.00 WIB, Rabu (25/3). (Knu)

Baca Juga:

Sekelompok Warga Nongkrong di Jalanan Dibubarkan Polisi dan Tentara

#Virus Corona #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Indonesia
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Demo buruh sedang berlangsung di sekitar MPR/DPR RI. Sejumlah rute Transjakarta pun harus dialihkan akibat aksi tersebut.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Ada Demo Buruh di Sekitar MPR/DPR, ini Daftar Rute Transjakarta yang Dialihkan
Indonesia
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Beredar unggahan konten di media sosial yang menyebut Presiden Prabowo segera membubarkan DPR, cak faktanya!
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
[HOAKS atau FAKTA]: Prabowo Siapkan Dekrit untuk Membubarkan DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Bagikan