Dampak Aksi Massa, Pemprov DKI Tiadakan Ganjil Genap
Jalan Tol di depan gedung DPR/MPR ditutup (MP/Rizki Fitrianto)
MerahPutih.com - Pemprov DKI Jakarta mengeluarkan aturan dengan tidak melaksanakan pemberlakuan ganjil genap di 25 ruas Ibu Kota. Hal itu dilakukan merujuk pada keadaan Jakarta yang sesak oleh aksi mahasiswa, Selasa (24/9).
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo mengatakan, kebijakan itu merupakan diskresi dari pihak aparat kepolisian Polda Metro Jaya.
Baca Juga:
Aksi di Depan Gedung DPR, Warga Bantu Mahasiswa yang Terluka
"Ya untuk hari ini, kebijakan ganjil genap itu ditiadakan sesuai asas diskresi kepolisian," kata Syafrin saat dihubungi, Selasa (24/9).
Ganjil genap hari ini ditiadakan, kata Syafrin, lantaran personel kepolisian Polda Metro tengah sibuk menangani massa aksi demo, dan tidak bisa melakukan tugas menilang.
"Di seluruhnya. Kepolisian konsentrasi kepada penanganan pengamanan demo hari ini," tutur Syafrin.
Tak melaksanakan ganjil genap hari ini mulai dari pukul 16.00 hingga situasi di Jakarta mulai kembali kondusif.
Baca Juga:
Wiranto: Semoga Tak Ada Upaya Menggagalkan Pelantikan Jokowi
"Mulai tadi jam 4 tidak berlaku. Sampe situasi dan kondisi kondusif," ucapnya.
Saat ini Syfrin mengaku, sebanyak 150 personel Dishub DKI diturunkan membantu mengatur lalu lintas di sekitar rumah wakil rakyat.
"Ada sekitar 150 yang kita tempatkan di titik krusial itu. Gbk, sudirman thamrin itu kita tempatkan. Kemudian di istiqlal di monas," tutupnya. (Asp)
Baca Juga:
Tak Terbitkan Perppu Revisi UU KPK, Komitmen Jokowi Harus Dipertanyakan
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan