Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Kamis, 23 November 2023
Daftar Sitaan Kasus Firli: Sepatu, Pin, Gembok, hingga Gantungan Kunci Logo KPK

Ketua KPK Firli Bahuri memasuki mobilnya usai memenuhi panggilan Dewas KPK, Senin (20/11/2023). (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri telah resmi menyatakan status sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian (Mentan) Syahrul Yasin Limpo.

Sejak semalam, Polda Metro Jaya menetapankan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri.

"Berdasarkan fakta-fakta penyidikan maka pada hari Rabu 22 November 2023 sekira pukul 19.00 WIB di ruang gelar perkara krimsus Polda Metro Jaya dilaksanakan gelar perkara dengan hasil ditemukannya bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB selaku ketua KPK RI sebagai tersangka," ucap Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak, dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11).

Baca Juga:

Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Filri Terancam Dipenjara Seumur Hidup

Dalam gelar perkara, penyidik juga memaparkan sejumlah barang bukti yang disita dalam kasus orang nomor satu di lembaga antirasuah itu. Antara lan, salah satunya dokumen penukaran valuta asing Rp 7,4 miliar.

Polisi juga menyita tanda terima penyitaan pada rumah dinas Menteri Pertanian RI yang di dalamnya berisi lembar disposisi pimpinan KPK dengan nomor agenda LD 1231 tanggal 28 April 2021

Kepolisian juga menyita ikhtisar lengkap LHKPN atas nama Firli pada periode waktu mulai tahun 2019 sampai tahun 2022. Turut pula disita sejumlah perlengkapan pribadi, antara lain pakaian, sepatu, hingga pin yang digunakan oleh SYL saat bertemu dengan Firli di GOR Tangki pada 2 Maret 2022.

Baca Juga:

Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri

Lalu, turut disita satu buah hardisk eksternal atau SSD dari penyerahan KPK RI berisi turunan ekstraksi data dari barang bukti elektronik yang telah dilakukan penyitaan oleh KPK RI.

Penyidik juga menyita 21 unit handphone para saksi, 17 akun email, empat flashdisk, dua unit kendaraan, tiga e-money, satu remote keyless hingga dompet warna cokelat.

"Penyitaan terhadap 1 buah anak kunci, gembok, dan gantungan kunci berwarna kuning berlogo atau bertuliskan KPK, serta beberapa surat atau dokumen lainnya atau barang bukti lainnya," tutur Ade.

Adapun, SYL tercatat menjadi menteri aktif kabinet dari 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023, sebelumnya terkena reshuffle karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.

Firli sendiri diduga melakukan tindak pemerasan terhadal SYL sejak 2020 lalu. "Ini sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," imbuh Ade. (Knu)

Baca Juga:

ICW Sindir Firli Bahuri Tiru Gaya Koruptor saat Selesai Pemeriksaan Bareskrim

#Kasus Korupsi #Firli Bahuri #Breaking
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Bukti yang diajukan meliputi laporan keuangan RUPS PT Asabri 2011–2015, mutasi rekening pribadi, data portofolio saham, serta aplikasi Stockbit yang resmi diawasi OJK. Aplikasi itu menampilkan analisis saham dan reksadana, termasuk grafik saham yang sebelumnya disebut merugi, tapi faktanya masih bernilai dan menghasilkan keuntungan.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Indonesia
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Eks penyidik KPK Praswad Nugraha menilai kebakaran rumah Hakim PN Medan Khamozaro Waruwu bukan kebetulan, melainkan teror terhadap aparat penegak hukum.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Indonesia
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Rumah Ketua Majelis Hakim PN Medan yang tangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar misterius. DPR sebut insiden ini sebagai kejahatan terencana.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Indonesia
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Rumah hakim PN Medan yang menangani kasus korupsi proyek jalan di Sumut terbakar. Komisi III DPR pun meminta untuk diusut sampai tuntas.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
Indonesia
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
KPK menggeledah rumah Gubernur Riau, Abdul Wahid, Kamis (6/11). Penggeledahan ini termasuk lanjutan penyelidikan kasus korupsi.
Soffi Amira - Kamis, 06 November 2025
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Indonesia
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Adam Damiri akan menghadiri sidang perdana PK kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri (Persero) pada Kamis (6/11).
Soffi Amira - Rabu, 05 November 2025
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
Indonesia
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid sebagai tersangka dugaan korupsi terkait permintaan fee atau 'jatah preman' sebesar 5 persen dari proyek PUPR-PKPP tahun 2025 senilai Rp 177,4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
Kasus Korupsi Gubernur Riau: Abdul Wahid Minta 'Jatah Preman' sampai Rp 7 Miliar
Indonesia
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
KPK menetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan dua pejabat lain sebagai tersangka korupsi pemerasan anggaran tahun 2025 di lingkungan Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 05 November 2025
KPK Tetapkan Gubernur Riau Abdul Wahid dan 2 Pejabat Sebagai Tersangka Korupsi Pemerasan Anggaran 2025
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam menyerahkan diri ke KPK setelah operasi tangkap tangan terhadap Gubernur Abdul Wahid dan sembilan orang lainnya di Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 04 November 2025
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
Bagikan