Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
(Tangkapan layar) - Ketua KPK Firli Bahuri usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Ancaman pidana Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata tidak main-main.
SYL sendiri tercatat menjadi menteri aktif kabinet dari 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023, sebelumnya akhirnya terkena reshuffle karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga:
ICW Sindir Firli Bahuri Tiru Gaya Koruptor saat Selesai Pemeriksaan Bareskrim
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/) malam.
Dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Adapun pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada ayat 2 disebutkan, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, salah satunya dokumen penukaran valuta asing Rp 7,4 miliar.
Baca Juga:
Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri
Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
"Ini sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sejak semalam, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
KPK Duga Legislator NasDem Satori Terima Duit Selain CSR BI-OJK, Dipakai Buat Beli Mobil
Adam Damiri Bawa 8 Novum untuk Dasar PK Kasus Asabri
Soroti Kebakaran Rumah Hakim PN Medan, Eks Penyidik KPK: Bentuk Teror ke Penegak Hukum
Rumah Hakim Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar Misterius, DPR: Kejahatan Terencana!
Laporkan Kekayaan Rp 3,08 Triliun ke KPK, Denny JA: Keterbukaan Adalah Spirit Kepemimpinan
Rumah Hakim yang Tangani Kasus Korupsi Proyek Jalan di Sumut Terbakar, DPR Minta Diusut Sampai Tuntas
KPK Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid, Lanjutkan Penyelidikan Kasus Dugaan Korupsi
Gubernur Riau Pakai Duit Pemerasan Buat Jalan Jalan ke Luar Negeri
Adam Damiri Bakal Hadiri Sidang Perdana PK Kasus Asabri di PN Jakarta Pusat
KPK Didesak Usut Dugaan Kejanggalan Saham Jiwasraya, Nilai Kerugian Capai Rp 600 Miliar