Peras Menteri Kabinet, Ketua KPK Firli Terancam Dipenjara Seumur Hidup
                (Tangkapan layar) - Ketua KPK Firli Bahuri usai keluar dari Gedung Rupatama Mabes Polri, Kamis (16/11/2023). (ANTARA/Laily Rahmawaty)
MerahPutih.com - Ancaman pidana Ketua KPK Firli Bahuri setelah ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan terhadap mantan Menteri Pertanian Syahrul Yasin Limpo (SYL) ternyata tidak main-main.
SYL sendiri tercatat menjadi menteri aktif kabinet dari 23 Oktober 2019 hingga 6 Oktober 2023, sebelumnya akhirnya terkena reshuffle karena menjadi tersangka kasus dugaan korupsi yang ditangani KPK.
Baca Juga:
ICW Sindir Firli Bahuri Tiru Gaya Koruptor saat Selesai Pemeriksaan Bareskrim
Dirkrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak menyatakan Firli dapat dijerat dengan dugaan tindak pidana pemberantasan korupsi berupa pemerasan atau gratifikasi atau suap.
"Sebagaimana dimaksud Pasal 12 e atau Pasal 12 B, atau Pasal 11 Undang-Undang nomor 31 tahun 1999, tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," katanya dalam konferensi pers di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/) malam.
Dalam Pasal 12 B ayat 2, disebut bahwa ancaman hukumannya maksimal adalah seumur hidup. Adapun pidana denda paling banyak Rp 1 miliar.
Pada ayat 2 disebutkan, pidana bagi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagaimana dimaksud ayat satu, dipidana penjara seumur hidup atau pidana penjara Paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun, dan pidana denda paling sedikit Rp 200 juta dan paling banyak Rp 1 miliar.
Dalam perkara ini, Polisi menyita sejumlah barang bukti dalam kasus ini, salah satunya dokumen penukaran valuta asing Rp 7,4 miliar.
Baca Juga:
Polisi Sita Dokumen LHKPN Ketua KPK Firli Bahuri
Firli diduga melakukan pemerasan terkait dengan penanganan permasalahan hukum di Kementan RI pada kurun waktu 2020 sampai 2023.
"Ini sejak bulan Februari 2021 sampai dengan bulan September 2023," tegas perwira polisi berpangkat melati tiga itu.
Sejak semalam, Polda Metro Jaya telah resmi menetapkan Ketua KPK Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap SYL. Penetapan Firli sebagai tersangka berdasarkan gelar perkara yang dilakukan penyidik gabungan Subdit Tipikor Ditreskrimsus Polda Metro Jaya dan Dittipidkor Bareskrim Polri. (Knu)
Baca Juga:
Ketua KPK Firli Bahuri Ditetapkan sebagai Tersangka Pemerasan ke SYL
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Staf Ahli Gubernur Riau Dani M. Nursalam Serahkan Diri ke KPK Usai OTT
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT KPK, PKB: Kami Hormati Proses Hukum
                      Momen Gubernur Riau Abdul Wahid Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK
                      Barang Bukti OTT Gubernur Riau Abdul Wahid Duit Rupiah dan Asing, Nilainya Masih Dihitung KPK
                      Gubernur Riau Abdul Wahid Tiba di KPK usai Kena OTT, Jalani Pemeriksaan Lanjutan
                      Terjaring Operasi Tangkap Tangan, Gubernur Riau Dibawa KPK ke Jakarta Hari Ini
                      KPK Buka Penyidikan Baru Terkait Pengadaan Minyak Mentah di Pertamina
                      OTT KPK, Gubernur Riau Abdul Wahid Turut Terjaring
                      Puluhan Tas Mewah hingga Logam Mulia Milik Harvey Moeis dan Sandra Dewi yang Dirampas Negara Segera Dilelang untuk Umum
                      Gelar OTT, KPK Cokok Pejabat PUPR Riau