COVID-19 Berakhir, DPR: Kita Harus Siap Hadapi Penyakit Menular lainnya
Ilustrasi - (Foto: Pixabay/fernandozhiminaicela)
MerahPutih.com - Setelah tiga tahun dilanda kecemasan, masyarakat dunia menarik nafas lega karena status COVID- 19 telah dinyatakan tidak lagi menjadi darurat kesehatan global. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) menyampaikan ikhwal pencabutan darurat ini pada Jumat (5/5) lalu.
Menyikapi keputusan besar WHO tersebut, anggota Komisi IX DPR RI Rahmad Handoyo mengajak semua pihak untuk ‘memetik’ hikmah dari pandemi COVID-19 yang sempat meluluh-lantahkan perekonomian global serta menewaskan lebih 7 juta penduduk dunia.
Baca Juga:
“Tentu kita bersyukur ya, tapi perlu diingat pencabutan status darurat bukan berarti ancaman COVID-19 sudah berakhir. COVID-19 masih bisa kembali," kata Handoyo kepada wartawan di Jakarta, Minggu (7/5).
Bahkan, kata politikus PDI Perjuangan (PDIP) ini ke depan peyakit sejenis bisa muncul kapan saja.
"Jadi mari memikirkan langkah-langkah antisipasi agar ke depan kita lebih siap menghadapi penyakit menular seperti COVID-19,” ujarnya.
Handoyo berpendapat, pencabutan status darurat COVID-19 juga menjadi momentum yang tepat untuk memperbaiki sistem penanggulangan bencana penyakit menular melalui penyusunan RUU Kesehatan.
“Momentum penyususnan RUU Kesehatan harus kita gunakan untuk perbaikan sistem penangulangan bencana penyakit menukar melalui koordinasi yang kuat holistik dalam menghadapi kemungkinan pandemi di masa mendatang,” ujarnya.
Menurut Handoyo, belajar dari pengalaman menghadapi COVID-19 sebelumnya, ada beberapa catatan yang layak jadi perhatian. Misalnya, kesiapan fasilitas kesehatan yang kurang memadai di rumah sakit. Termasuk kesiapan para tenaga kesehatan dalam menghadapi musibah pandemi.
“Ingat, rumah sakit kita pernah kewalahan menampung pasien dan obat-obatan sulit didapat. Karena itu fasilitas kesehatan kedepan harus dalam posisi lebih siap, karena kita kemungkinan akan menghadapi berbagai permasalahan kesehatan, mungkin virus di luar COVID-19," ujarnya.
Selain itu, kata Handoyo, upaya pemerintah berkaitan dengan infrastruktur medis, termasuk tenaga kesehatan harus dioptimalkan di seluruh daerah. Dia juga menekankan perlunya mempersiapkan obat-obatan, termasuk vaksin secara berdikari.
Baca Juga:
“Kita juga harus mengembangkan penelitian untuk menghasilkan obat-obatan dan vaksin secara mandiri, sehingga kita sudah siap jika ada ancaman virus baru yang datang melanda. Ini perlu,” imbuhnya.
Dikatakan, obat-obatan harus jadi perhatian serius karena ternyata indonesia tergantung 90 persen obat impor. Hal ini menurut Handoyo sangat berisiko kalau kedepan dunia menghadaip hal sama tentunya kita kelabakan dan tidak akan siap
"Kekurangan obat kelangkan alat kesehatan, kedepan indonesia harus dipastikan lebih berdikari di bidang obat dan alat kesehatan, " katanya.
Tak kalah penting, Handoyo meminta masyarakat tetap hidup secara higienis. Menjaga kebersihan dan kesehatan dengan cara mencuci tangan dan makan-makanan bergizi.
“Sudah terbukti, tubuh yang sehat bisa melawan penyakit termasuk virus COVID-19,” imbuhnya.
Lebih lanjut Handoyo mengatakan, pola gerakan hidup sehat harus menjadi gerakan nasional. Mulai dari pola hidup dan pola makan sehingga akan bisa secara mandiri masyarakat mampu mencekal penyakit menular lainya.
Diketahui Organisasi kesehatan dunia (WHO) akhirnya mencabut status kedaruratan global pandemi COVID-19, Jumat (5/5). Mempertimbangkan data setahun terakhir, komite kedaruratan memutuskan untuk menurunkan level kewaspadaan.
Keputusan ini diambil tepat 1.221 hari sejak temuan kluster pneumonia atau radang paru-paru misterius di Wuhan, China. Status kewaspadaan tertinggi berdasarkan hukum internasional, yakni Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) ditetapkan pada 30 Januari 2020. (Pon)
Baca Juga:
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Baleg DPR Kaji Potensi Kratom Masuk RUU Komoditas Strategis
Subsidi Pangan Dipangkas Rp 300 Miliar, Lukmanul Hakim Kritik Pemprov DKI
Baleg DPR Targetkan Harmonisasi RUU Hak Cipta Rampung sebelum Akhir 2025
Redenominasi Rupiah, Syarat Wajibnya: Ekonomi Stabil dan Adanya Aturan Perundang-Undangan
Penyedotan Air Tanah Rugikan Warga, Komisi VII DPR Desak Penataan Industri Air Kemasan
RUU Transportasi Online Masuk Prolegnas 2026, DPR Kejar Keadilan Status Pengemudi dan Transparansi Algoritma
Revisi UU Ketenagakerjaan, DPR Desak PHK Berat Harus Inkrah
Aturan Ketat dan Sertifikat Profensi Influencer di China, DPR: Indonesia Perlu Langkah Serupa untuk Lindungi Publik
Baleg DPR Tegaskan RUU Hak Cipta Harus Perkuat Perlindungan bagi Pencipta dan Pemegang Hak
DPR Dorong Pembentukan TGPF Ungkap Misteri Kasus Kerangka Farhan dan Reno di Kwitang