Cegah Stigma Negatif, Pegawai KPK Kembali Minta Hasil TWK

Gedung KPK. (Foto: Antara)
MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan permohonan keterbukaan informasi yang baru kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.
Data yang diminta kali ini adalah yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (27/4).
Data dan informasi tersebut diserahkan melalui seremoni penyerahan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari BKN ke KPK yang dihadiri oleh banyak pihak. Data ini juga ditunjukan dalam rapat yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural pada tanggal 5 Mei 2021.
Baca Juga
Pegawai KPK Pertanyakan Keterlibatan Berbagai Lembaga dalam Keputusan Kepegawaian
Data itu berhubungan dengan keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi ASN. Ia memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain.
“Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).
Sebab, kata dia, data hasil tes memang bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Maka dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Hotman membuat permintaan baru, agar segera bisa melihat hasil yang menyatakan dirinya TMS menjadi pegawai KPK lagi. Permintaan data ini tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin.

“Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data, permintaan ini supaya KPK bisa memberikan data yang sudah ada di KPK kepada kami,” ujarnya.
Hasil ini, menurut Hotman, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.
Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.
"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN," bebernya.
Hotman menegaskan, poin tersebut merupakan penghukuman yang mendasarkan pada hasil TWK. Sehingga sudah sewajarnya yang dihukum harus mengetahui alasan-alasan penghukuman.
Baca Juga
Ketersediaan Tempar Tidur Kosong di RSD Wisma Atlet Diperkirakan Tinggal Hitungan Hari
“Asesmen TWK ini telah mendapat atensi publik yang sangat besar dan untuk menghindari berbagai opini yang tidak perlu, dan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, maka salinan data dan informasi tersebut kami rencanakan untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik,” ujarnya.
Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Hotman meminta salinan hasil tersebut dalam bentuk salinan atau foto copy yang dilegalisir disahkan oleh KPK. Hotman berharap dengan permintaan baru ini, KPK bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai.
“Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri,” tutup Hotman. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

KPK Segera Umumkan Tersangka Korupsi Kuota Haji, Ini 3 Nama yang Sudah Dicekal

Indeks Integritas Pemkot Anjlok, Alarm Bagi Status Solo Percontohan Kota Anti Korupsi

KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

Bekas Milik Koruptor, Baju Seharga Goceng Laku Rp 2,6 Juta di Lelang KPK
