Home Leaderboard 1
Home Leaderboard 1

Cegah Stigma Negatif, Pegawai KPK Kembali Minta Hasil TWK

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Rabu, 30 Juni 2021
Cegah Stigma Negatif, Pegawai KPK Kembali Minta Hasil TWK

Gedung KPK. (Foto: Antara)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali mengirimkan permohonan keterbukaan informasi yang baru kepada Pejabat Pengelola Informasi dan Data (PPID) KPK.

Data yang diminta kali ini adalah yang diserahkan oleh Badan Kepegawaian Negara (BKN) kepada KPK, di Kantor Kementerian Pemberdayaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB) pada Selasa (27/4).

Data dan informasi tersebut diserahkan melalui seremoni penyerahan hasil Tes Wawasan Kebangsaan (TWK) dari BKN ke KPK yang dihadiri oleh banyak pihak. Data ini juga ditunjukan dalam rapat yang dihadiri oleh Pimpinan, Dewas dan Pejabat Struktural pada tanggal 5 Mei 2021.

Baca Juga

Pegawai KPK Pertanyakan Keterlibatan Berbagai Lembaga dalam Keputusan Kepegawaian

Data itu berhubungan dengan keputusan Pimpinan KPK yang menetapkan Tidak Memenuhi Syarat (TMS) untuk dialihkan menjadi ASN. Ia memahami jika di dalam data tersebut ada sifat pribadi yang berhubungan dengan hasil milik orang lain.

“Jika dalam lembar yang sama ada data orang lain, dapat dihitamkan sehingga tidak terbaca lagi, saya hanya ingin melihat data saya,” kata Kepala Satuan Tugas Pembelajaran Antikorupsi nonaktif, Hotman Tambunan, dalam keterangan tertulis, Rabu (30/6).

Sebab, kata dia, data hasil tes memang bersifat pribadi sehingga termasuk dalam kategori data dan informasi yang dikecualikan sebagaimana Pasal 17 huruf g dan h UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Maka dengan permintaan data ini, Hotman memberikan persetujuan tertulis kepada petugas untuk membuka, membaca dan membuat salinannya dalam rangka pemrosesan permintan ini sebagaimana dipersyaratkan Pasal 18 ayat (2) huruf a UU Nomor 14 Tahun 2008 Tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Hotman membuat permintaan baru, agar segera bisa melihat hasil yang menyatakan dirinya TMS menjadi pegawai KPK lagi. Permintaan data ini tidak menggugurkan permintaan sebelumnya yang terdiri dari delapan poin.

Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)
Logo KPK. (Antara/Benardy Ferdiansyah)

“Saya menghormati proses koordinasi KPK ke BKN dalam permintaan data, permintaan ini supaya KPK bisa memberikan data yang sudah ada di KPK kepada kami,” ujarnya.

Hasil ini, menurut Hotman, penting untuk diketahui sebab atas hasil tersebut, memberikan dampak yang signifikan kepada pegawai. Pertama, para pegawai dinyatakan tidak memenuhi syarat dan diminta menyerahkan tugas dan tanggung jawab kepada atasan langsung.

Kedua, pegawai mendapat stigma sebagai warga negara yang tidak taat, tidak setia dan/atau tidak bisa dibina lagi karena bermasalah dalam syarat kesetiaan dan ketaatan pada Pancasila, UUD 1945, NKRI dan Pemerintah yang sah.

"Sehingga tidak memenuhi syarat untuk menjadi ASN atau setidak-tidaknya menjadi warga Negara yang harus dibina dulu secara khusus dan diassess lagi untuk memenuhi syarat menjadi ASN," bebernya.

Hotman menegaskan, poin tersebut merupakan penghukuman yang mendasarkan pada hasil TWK. Sehingga sudah sewajarnya yang dihukum harus mengetahui alasan-alasan penghukuman.

Baca Juga

Ketersediaan Tempar Tidur Kosong di RSD Wisma Atlet Diperkirakan Tinggal Hitungan Hari

“Asesmen TWK ini telah mendapat atensi publik yang sangat besar dan untuk menghindari berbagai opini yang tidak perlu, dan pemenuhan prinsip-prinsip transparansi, maka salinan data dan informasi tersebut kami rencanakan untuk dibuka seluas-luasnya kepada publik,” ujarnya.

Sesuai dengan aturan perundangan yang berlaku, Hotman meminta salinan hasil tersebut dalam bentuk salinan atau foto copy yang dilegalisir disahkan oleh KPK. Hotman berharap dengan permintaan baru ini, KPK bisa segera memberikan hasil TWK kepada pegawai.

“Semoga kali ini KPK tidak mencari alasan lain untuk tidak memberikan hasil kepada kami, karena kami berhak melihat hasil kami sendiri,” tutup Hotman. (Pon)

#KPK
Google
Tambahkan Merahputih.com Sebagai Sumber Utama di Google untuk Dapatkan Berita Eksklusif.
Tambahkan Sekarang
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
KPK menangkap Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro. Hal itu terkait kasus jual beli jabatan.
Soffi Amira - 7 menit lalu
KPK Tahan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro usai OTT, Diduga terkait Jual Beli Jabatan
Berita Foto
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Tersangka dugaan jual beli jabatan yang juga Bupati Pemalang, Anom Widiyantoro (191) di Gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (30/7/2026).
Didik Setiawan - 21 menit lalu
KPK Resmi Tetapkan Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tersangka Dugaan Jual Beli Jabatan
Indonesia
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Penegakan hukum harus dilakukan secara objektif dan sesuai ketentuan perundang-undangan.
Dwi Astarini - 2 jam, 26 menit lalu
Bupati Pemalang Kena OTT KPK, Gubernur Jateng Sebut itu Tindakan Individu
Indonesia
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Pemerintah Provinsi Jawa Tengah menghormati seluruh proses hukum yang sedang berjalan.
Dwi Astarini - Kamis, 30 Juli 2026
Gubernur Jateng Prihatin Bupati Pemalang Terjaring OTT, Tunggu Penjelasan Resmi KPK
Indonesia
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Biaya kontestasi yang mahal membuat banyak kepala daerah ingin mencari pengembalian dari biaya yang telah dikeluarkan.
Dwi Astarini - Rabu, 29 Juli 2026
Lagi-Lagi Bupati Ditangkap KPK, DPR Soroti Biaya Politik Tinggi
Indonesia
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Para pihak yang terjaring dalam operasi tersebut akan menjalani pemeriksaan lanjutan.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Istri Bupati Pemalang Ikut Dibawa ke KPK Bersama 11 Orang Terkait OTT
Indonesia
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Terkait dugaan jual beli jabatan dan gratifikasi yang menjerat Anom Widiyantoro, Ahmad Luthfi meminta semua pihak menunggu penjelasan resmi dari KPK.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
5 Kepala Daerah Kena OTT, Ini Kata Gubernur Luthfi
Berita Foto
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro, dr Noor Faizah Maenofie (NFM) saat tiba di gedung Merah Putih KPK, Kuningan, Jakarta, Rabu (29/7/2026).
Didik Setiawan - Rabu, 29 Juli 2026
Terjaring OTT, Istri Bupati Pemalang Anom Widiyantoro Tiba di Gedung KPK Jakarta
Indonesia
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Korupsi di daerah sudah berada pada level darurat sehingga para pemangku kepentingan harus mencari jalan keluar yang mendasar dan menyeluruh.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 29 Juli 2026
Kepala Daerah Terjaring OTT KPK Terus Bertambah, Komisi II DPR Bakal Ubah Remunerasi
Indonesia
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
KPK mendalami kasus gratifikasi batu bara Kutai Kartanegara. Geisz Chalifah pun dipanggil.
Soffi Amira - Rabu, 29 Juli 2026
KPK Kembangkan Kasus Rita Widyasari, Geisz Chalifah dan Notaris Dipanggil
Bagikan