Calon Wakil Ketua DPR dari PDIP Tunggu Keputusan Megawati

Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (MP/ Dery Ridwansah)
Merahputih.com - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan calon Wakil Ketua DPR baru dari FPDI Perjuangan menunggu keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Ketua Umum DPP PDI Perjuangan pasti tahu siapa yang paling pas menjadi Wakil Ketua DPR RI," kata Alex Indra Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).
Dia menjelaskan pimpinan FPDI Perjuangan telah menerima surat dari pimpinan DPR yang meminta fraksi tersebut segera mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR, pada Kamis (15/3).
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan telah meneruskan surat dari Pimpinan DPR tersebut kepada DPP PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti.
"Kami belum terima SK DPP PDI Perjuangan terkait nama dan dalam hal ini kami menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan," ujarnya dilansir Antara.
Alex Indra enggan mengomentari mengenai kandidat calon Wakil Ketua DPR namun dirinya mengisyaratkan bahwa ada dua orang pucuk pimpinan di FPDI Perjuangan yaitu Ketua FPDI Perjuangan Utut Adianto dan Sekretaris FPDI Perjuangan Bambang Wuryanto.
Selain itu, menurut dia, terkait rencana pelantikan Pimpinan DPR baru dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/3), hari tersebut merupakan Paripurna yang lazimnya membahas berbagai agenda yang harus diputuskan.
"Selasa itu bukan pelantikan tapi itu hari Rapat Paripurna, lazimnya kalau ada agenda yang harus diputuskan atau ditetapkan di paripurna maka dilaksanakan pada hari tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan Pimpinan DPR yang baru dari PDI Perjuangan dijadwalkan pada Selasa (20/3), pasca Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sah pada hari ini.
"Pelantikan Pimpinan baru dari PDI Perjuangan sudah dijadwalkan hari Selasa (20/3) dan kami telah mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan nama tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, UU MD3 pada Kamis (15/3) sudah berjalan efektif karena telah melewati tenggat waktu 30 hari ditanda tangani Presiden.
Menurut Bambang, DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo karena tidak mengambil langkah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemungkinan besar berpotensi membuat gaduh kembali di DPR. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah

DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal

Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
