Calon Wakil Ketua DPR dari PDIP Tunggu Keputusan Megawati
Ketua Umum PDIP Megawati Soekarnoputri. (MP/ Dery Ridwansah)
Merahputih.com - Bendahara Fraksi PDI Perjuangan Alex Indra Lukman mengatakan calon Wakil Ketua DPR baru dari FPDI Perjuangan menunggu keputusan Ketua Umum DPP PDI Perjuangan Megawati Soekarnoputri.
"Ketua Umum DPP PDI Perjuangan pasti tahu siapa yang paling pas menjadi Wakil Ketua DPR RI," kata Alex Indra Lukman di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (15/3).
Dia menjelaskan pimpinan FPDI Perjuangan telah menerima surat dari pimpinan DPR yang meminta fraksi tersebut segera mengirimkan nama calon Wakil Ketua DPR, pada Kamis (15/3).
Menurut dia, Fraksi PDI Perjuangan telah meneruskan surat dari Pimpinan DPR tersebut kepada DPP PDI Perjuangan untuk ditindaklanjuti.
"Kami belum terima SK DPP PDI Perjuangan terkait nama dan dalam hal ini kami menunggu keputusan DPP PDI Perjuangan," ujarnya dilansir Antara.
Alex Indra enggan mengomentari mengenai kandidat calon Wakil Ketua DPR namun dirinya mengisyaratkan bahwa ada dua orang pucuk pimpinan di FPDI Perjuangan yaitu Ketua FPDI Perjuangan Utut Adianto dan Sekretaris FPDI Perjuangan Bambang Wuryanto.
Selain itu, menurut dia, terkait rencana pelantikan Pimpinan DPR baru dalam Rapat Paripurna DPR pada Selasa (20/3), hari tersebut merupakan Paripurna yang lazimnya membahas berbagai agenda yang harus diputuskan.
"Selasa itu bukan pelantikan tapi itu hari Rapat Paripurna, lazimnya kalau ada agenda yang harus diputuskan atau ditetapkan di paripurna maka dilaksanakan pada hari tersebut," katanya.
Sebelumnya, Ketua DPR RI Bambang Soesatyo mengatakan pelantikan Pimpinan DPR yang baru dari PDI Perjuangan dijadwalkan pada Selasa (20/3), pasca Perubahan Kedua UU nomor 17 tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (MD3) sah pada hari ini.
"Pelantikan Pimpinan baru dari PDI Perjuangan sudah dijadwalkan hari Selasa (20/3) dan kami telah mengirimkan surat kepada Fraksi PDI Perjuangan untuk menyampaikan nama tersebut," kata Bambang di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis.
Dia mengatakan sesuai peraturan perundang-undangan, UU MD3 pada Kamis (15/3) sudah berjalan efektif karena telah melewati tenggat waktu 30 hari ditanda tangani Presiden.
Menurut Bambang, DPR memberikan apresiasi kepada Presiden RI Joko Widodo karena tidak mengambil langkah membuat Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) yang kemungkinan besar berpotensi membuat gaduh kembali di DPR. (*)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap