Calon Ibu Kota Dilanda Banjir, PKS: Early Warning Untuk Tidak Pindahkan IKN

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Senin, 20 Desember 2021
Calon Ibu Kota Dilanda Banjir, PKS: Early Warning Untuk Tidak Pindahkan IKN

Ilustrasi Banjir di Kabupaten Penajam Paser Utara. (Foto: BNPB)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Banjir terjadi di Kabupaten Penajam Paser Utara (PPU). Padahal, wilayah kabupaten di Kalimantan Timur ini, direncanakan menjadi calon ibu kota negara RI yang baru.

Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Hamid Noor Yasin menilai, dengan sering terjadinya banjir di lokasi tersebut, PPU menjadi bukan pilihan ideal dan tepat menjadi IKN.

Ia menegaskan, banjir yang berulang kali di PPU, menguatkan sikap penolakan Fraksi PKS di DPR atas rencana pemindahan IKN ke PPU.

Baca Juga:

Pembahasan RUU IKN Dikebut, Demokrat: Jangan Buru-buru Ini Urusan Bernegara

"Secara ilmiah wilayah IKN sebagian besar tersusun atas batu lempung dengan sisipan batu pasir yang tidak dapat menyimpan dan mengalirkan air, sehingga menyebabkan run off/air permukaan menjadi besar. Selain itu, potensi banjir juga dapat disebabkan air rob dari arah teluk Balikpapan," jelas Hamid dalam keterangan persnya kepada Parlementaria, Senin (20/12).

Sementara, menurut ia, Jakarta sendiri kini terus memperbaiki tata kelola banjir. Banjir di ibu kota sudah jauh berkurang. Statistik menunjukkan, tahun 2021, curah hujan tertinggi adalah 266 mm/hari yang terjadi pada Februari dengan hanya menyebabkan genangan 4 kilometer persegi dan tidak ada area strategis yang tergenang.

"Semua ini tidak lepas dari program Pemerintah Provinsi DKI Jakarta yang selalu melakukan pembersihan saluran air, pengerukan sungai/situ/waduk, pembangunan sumur resapan, dan memperbanyak ruang terbuka hijau," katanya.

Ia menegaskan, isu Jakarta akan tenggelam dapat ditangani jika ada perhatian serius dari pemerintah.

"Oleh sebab itu, sekali lagi F-PKS menyatakan penolakan pemindahan IKN ke PPU karena saat ini dengan semakin terkendalinya banjir di DKI Jakarta, maka sudah tidak ada lagi urgensi pemindahan IKN tersebut," katanya.

Ia menegaskan, data banjir di PPU seharusnya menjadi salah satu bahan pertimbangan pemerintah sebagai suatu early warning untuk tidak memindahkan IKN.

"Daripada memindahkan IKN, lebih baik pemerintah fokus pada penanganan penurunan muka tanah di seluruh pantai utara Pulau Jawa. Sedangkan untuk pemerataan ekonomi dapat dilakukan dengan membuat pusat-pusat ekonomi baru di kawasan lain Indonesia," katanya.

Sementara itu, Anggota Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN) Achmad Baidowi mengatakan, substansi RUU IKN telah disepakati DPR RI dan pemerintah, yaitu terkait pemerintah daerah bersifat khusus.

Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)
Desain ibu kota negara. (Foto: PUPR)

"Substansi sudah selesai pada Rabu (15/12) malam terkait pemerintah khusus, itu tidak diatur dalam UUD NRI 1945. Karena itu yang ada adalah pemerintah daerah bersifat khusus atau istimewa," kata Baidowi.

Dia menjelaskan, awalnya pemerintah menginginkan agar IKN baru berbentuk otorita namun diingatkan DPR RI bahwa kalau bertahan dengan pendapat itu maka tidak ada dalam aturan dalam UUD 1945. Menurutnya, dalam UUD NRI 1945 hanya disebutkan pemerintah daerah bersifat khusus dan atau bersifat istimewa.

"Maka pilihan komprominya adalah otorita tidak ada, namun yang ada adalah pemerintah khusus Ibu Kota Negara. Itu substansinya, selebihnya mengikuti," ujarnya.

Politisi PPP itu menjelaskan, Pansus RUU IKN dan pemerintah akhirnya menyepakati IKN sebagai Pemerintah Daerah Khusus sehingga proses pembahasannya dilanjutkan di Tim Perumus dan Tim Penyusun.

"Proses pembahasan RUU IKN akan cepat dilakukan karena hanya ada sekitar 34 pasal dan diperkirakan pada Masa Sidang Ke-3 Masa Sidang Tahun 2021-2022 selesai dibahas," katanya. (Pon)

Baca Juga:

Cek Lokasi IKN Baru, Tim Perumus DPR ke Kaltim Awal Januari 2022

#RUU IKN #Ibu Kota #Anggaran Ibu Kota #Pemindahan Ibu Kota #DPR #PKS
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (ketiga kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (ketiga kanan), Ketua Dewan Komisioner Lembaga Penjamin Simpanan (DK LPS) Terpilih Anggito Abimanyu (kedua kiri), Wakil Ketua DK LPS Terpilih Farid Azhar Nasution (kedua kanan) Anggota DK LPS Terpilih Doddy Zulverdi (kiri) dan Ferdinan Dwikoraja Purba (kanan) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - 6 menit lalu
Rapat Paripurna DPR Sahkan Dewan Komisioner LPS Masa Jabatan 2025-2030
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Ketua DPR Puan Maharani (tengah) berfoto bersama dengan Wakil Ketua DPR Saan Mustopa (keenam kiri), Cucun Ahmad Syamsurijal (keenam kanan) dan Hakim Agung serta Hakim Ad Hoc HAM terpilih pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - 19 menit lalu
Rapat Paripurna DPR Setujui Calon Hakim Agung dan Hakim Ad Hoc HAM
Berita Foto
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Ketua DPR Puan Maharani (kedua kanan) menerima berkas pendapat akhir dari Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa (kiri) pada Rapat Paripurna DPR RI ke-5 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2025-2026 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (23/9/2025).
Didik Setiawan - 1 jam, 1 menit lalu
Rapat Paripurna DPR Sahkan UU APBN Tahun 2026
Indonesia
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
RAPBN 2026 juga menargetkan tingkat pengangguran terbuka 4,44-4,96 persen, kemiskinan 6,5-7,5 persen, kemiskinan ekstrem 0-0,5 persen, dan Gini ratio 0,377-0,380.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 26 menit lalu
DPR dan Pemerintah Bakal Kejar Pajak Rp 2.693,71 Triliun di 2026
Indonesia
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Persetujuan ini didukung oleh seluruh fraksi partai politik dan anggota DPR yang hadir
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas
Indonesia
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Kalau sikap Golkar kan sebetulnya dari awal ketika ada rencana pemindahan Ibu Kota ke IKN itu kan kita memang mendukung penuh
Angga Yudha Pratama - Selasa, 23 September 2025
Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN
Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - Senin, 22 September 2025
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Bagikan