Pembahasan RUU IKN Dikebut, Demokrat: Jangan Buru-buru Ini Urusan Bernegara


Ilustrasi - DPR RI. (ANTARA FOTO/Ismar Patrizki)
MerahPutih.com - Fraksi Partai Demokrat DPR meminta keseriusan Panitia Khusus (Pansus) dalam membahas Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (RUU IKN). Hal ini disampaikan menyikapi pembahasan RUU tersebut yang sudah dibawa ke tingkat tim perumus (timus).
Anggota Pansus RUU IKN Fraksi Partai Demokrat Hinca Panjaitan mengingatkan bahwa masih ada sejumlah substansi penting yang perlu dibahas di tingkat panitia kerja (panja).
"Kalau dulu ibu kota negara masuk konstitusi kenapa (sekarang) buat undang-undang ini, tidak seserius itu? Harus serius dong," kata Hinca di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (16/12).
Baca Juga:
Cek Lokasi IKN Baru, Tim Perumus DPR ke Kaltim Awal Januari 2022
Ketua Dewan Kehormatan Partai Demokrat ini mengatakan, tim perumus adalah tempat untuk membahas redaksional RUU yang sudah dibahas di tingkat panja.
Padahal, kata dia, di luar pembahasan pemerintah daerah khusus IKN yang telah disepakati, masih ada substansi penting lainnya yang harus dibahas di tingkat panja.
"Jangan buru-buru, jangan didesakkan karena ini urusan bernegara. Mindahin ibu kota kabupaten saja butuh waktu yang panjang, ini ibu kota negara," tegas dia.
Baca Juga:
RUU IKN Dibahas, Pemprov Jakarta Minta Kejelasan Status Wilayah
Meski menolak, Hinca menegaskan pihaknya tetap akan mengawal pembahasan RUU IKN di tingkat tim perumus. Pasalnya, RUU tersebut bukan hanya sekadar memindahkan ibu kota negara, tetapi juga bersinggungan dengan peradaban bangsa.
"Perlu kajian yang mendalam karena ini soal yang penting. Belum lagi kita ngomongin yang lain-lain ya, dampaknya, belum lagi sisiran tabrakannya dengan undang-undang yang lain," ujar Hinca. (Pon)
Baca Juga:
Percepat RUU IKN, Panja Bikin Tim Perumus
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Perpres 79 Tahun 2025 Dinilai Jadi Bukti Komitmen Prabowo untuk Lanjutkan Pembangunan IKN

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis
