Percepat RUU IKN, Panja Bikin Tim Perumus
Gagasan rencana dan kriteria disain ibu kota negara. (ANTARA/Paparan Kementerian PUPR/am/h-fdh)
MerahPutih.com - Rancangan Undang-Undang (RUU) Ibu Kota Negara (IKN) yang masuk Program Legislasi Nasional (Prolegnas) Prioritas, terus dikebut pembahasannya oleh DPR dan Pemerintah.
Hingga Rabu (15/12) malam, Panja RUU IKN masih membahas 34 daftar inventaris masalah (DIM) dari target 277 DIM yang menjadi usulan Pemerintah. Rincian DIM itu, yakni 35 DIM tetap, 224 yang substansial, dan 18 DIM yang bersifat redaksional.
Baca Juga:
Legislator PKS Minta Pembahasan RUU IKN Ditunda
"Disepakati dibawa ke timus, dengan catatan kalau belum selesai pembahasan di timus untuk hal-hal yang substansi, akan dibawa kembali ke panja," kata Wakil Ketua Pansus RUU IKN Saan Mustopa dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu malam.
Sebanyak tujuh fraksi dan perwakilan DPD RI setuju pembahasan dilakukan di tim perumus. Sementara dua fraksi yakni Partai Demokrat dan PKS tidak menyetujui pembahasan di tim perumus, tetapi tetap di panitia kerja.
Sesuai ketentuan dalam Pasal 158 ayat (4), jumlah tim panitia perumus maksimal dua pertiga dari anggota panitia kerja.
Ketua Panja Ahmad Doli Kurnia menyarankan, jumlah anggota tim perumus sebanyak 11 orang, dengan pembagian sembilan orang perwakilan fraksi ditambah dua orang tambahan dari unsur pimpinan panja, yakni Junimart Girsang dari Fraksi PDI Perjuangan dan Saan Mustopa dari Fraksi NasDem.
Wakil Ketua Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-Undang Ibu Kota Negara (IKN) Saan Mustopa menegaskan, DPR dan Pemerintah ingin menghasilkan Undang-Undang IKN yang berkualitas.
"Kami ingin menghasilkan UU IKN yang berkualitas dan tentu tidak mudah untuk digugat oleh orang lain," kata Saan dalam Rapat Panitia Kerja (Panja) RUU IKN, di Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Rabu.
Rapat Panja RUU IKN masih membahas persoalan terkait frasa pemerintahan daerah khusus IKN dan frasa kewenangan otorita. Pimpinan telah mengirimkan poin-poin penting terkait pembahasan itu kepada pimpinan fraksi.
"Itu berpengaruh pada pembahasan DIM yang lain, mana yang substansi bisa dibahas di panja dan yang tidak substansi bisa diserahkan untuk dibahas di tim perumus (timus) dan tim sinkronisasi (timsin)," ujar Saan. (Pon)
Baca Juga:
Pansus Targetkan RUU IKN Disahkan Awal Tahun Depan
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan