Buruh Tolak Usulan Kenaikan UMP DKI dari Apindo
Ketua Umum KSPI Said Iqbal (Foto Facebook)
MerahPutih.com - Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPI), Said Iqbal menanggapi usulan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) DKI Jakarta yang mengusulkan kenaikan upah minimun provinsi (UMP) DKI sebesar 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293.
Menurut Said, Apindo tidak melihat survei dari International Monetary Fund (IMF) yang memproyeksi, pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun depan sebesar 4,7 persen.
Baca Juga
Buruh Usul UMP DKI 2023 Naik jadi Rp 5,1 Juta, Apindo: Tidak Sesuai Peraturan
"Apa Apindo enggak lihat pertumbuhan ekonomi Indonesia tahun 2023 oleh iIMF diprediksi 4,7 persen, nomor 3 terbesar di dunia. Apa Apindo pura-pura tidak tahu atau enggak bisa baca data. Nomor 3 dunia, setelah India. Enggak ada resesi, tapi tetap harus waspada," tegas Said dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (24/11).
Said juga mengecam Apindo yang tetap menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 36 Tahun 2021 dalam mengusulkan kenaikan UMP DKI 2023. Ia menilai hal itu tidak sesuai dengan kondisi di lapangan.
"Bersifat tanda petik greedy, serakah, tetap menggunakan PP No 36 di tengah inflasi yang melambung tinggi, kenaikan harga BBM yang menyebabkan harga barang naik, daya beli buruh turun 30 persen," ujarnya.
Oleh karena itu, Said mengungkapkan bahwa buruh mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. Menurut dia, usulan angka tersebut dilihat dari nilai inflasi yang terjadi.
"Jadi kalau usulan 10,55 persen itu pas. 6,5 persen adalah inflasi nasional ditambah 5 persen pertumbuhan ekonomi dki," katanya.
Baca Juga
Sebelumnya, Pemprov DKI bersama unsur pengusaha (Apindo), Kadin dan buruh menggelar rapat pembahasan upah minimum provinsi (UMP) 2023.
Dalam rapat itu, Pemprov DKI mengusulkan atau merekomendasikan kenaikan UMP 2023 sebesar 5,6 persen atau setara dengan Rp 4.901.738.
Angka tersebut diajukan pemerintah berdasarkan Peraturan Menteri Ketenagakerjaan (Permenaker) Nomor 18 Tahun 2022.
Apindo DKI sendiri mengajukan UMP DKI naik 2,62 persen atau setara Rp 4.763.293, mengacu pada PP Nomor 36 Tahun 2021.
Sedangkan dari unsur pekerja mengusulkan kenaikan UMP 2023 sebesar 10,55 persen atau sebanding dengan nilai Rp 5.131.000. (Asp)
Baca Juga
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan