Buruh Patah Hati UMP Yogyakarta Hanya Rp1,7 Juta

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Selasa, 03 November 2020
Buruh Patah Hati UMP Yogyakarta Hanya Rp1,7 Juta

Buruh Yogyakarta gelar Aksi Membisu Tolak UMP 2021. (Foto: MP/Teresa Ika).

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pemda DIY menetapkan Upah Minunum Provinsi (UMP) 2021 naik 3,5 persen menjadi Rp1.765.000 dari sebelumnya Rp1.704.602. Asosiasi Buruh di wilayah Yogyakarta kecewa berat dengan keputusan ini.

Sekjen KSPSI DIY Irsyad Ade Irawan menjelaskan, menilai besaran UMP 2021 sangat jauh dari survey KHL versi KSPSI. Seharusnya upah yang layak untuk standar kehidupan buruh di wilayah DIY berkisar Rp2,8 juta hingga Rp3,2 juta per bulan.

"Kami kecewa berat dan patah hati. Upah murah yang ditetapkan tahun ke tahun berpotensi melestarikan kemiskinan dan ketimpangan di DIY," tegas Irsyad di Yogyakarta, Selasa (3/11).

Baca Juga:

Inflasi 2021 Capai 3 persen, UMP Semua Wilayah Harus Naik

Kebijakan upah murah 2021 justru berpotensi memangkas daya beli masyarakat. Padahal meningkatkan daya beli sangat penting untuk meningkatkan perekonomian di masa resesi.

Selain itu, Upah Minimum yang tidak pernah naik secara signifikan dari tahun ke tahun berpotensi menyebabkan buruh di DIY tidak mampu membeli tanah dan rumah.

"Kami siap mengadakan perlawanan terhadap SE Menaker tentang Pengupahan yang berdampak pada memburuknya kondisi warga Jogja yang berprofesi sebagai buruh/pekerja," tegasnya.

Buruh Yogyakarta gelar Aksi Membisu Tolak UMP 2021
Buruh Yogyakarta gelar Aksi Membisu Tolak UMP 2021.(Foto: Teresa Ika).

KSPSI menuntut pada Pemda DIY untuk merevisi Keputusan Gubernur DIY tentang Penetapan UM 2021, dan mentetapkan UMK DIY sebagai berikut Kota Yogyakarta Rp3.356.521, Kabupaten Sleman Rp3.268.287, Kabupaten Bantul Rp3.092.281, Kulon Progo Rp3.020.127 dan Gunung Kidul Rp2.807.843.

Buruh juga menuntut Pemda DIY, membangun perumahan buruh dan rumah susun buruh serta memberikan BLT kemanusiaan pada buruh dimasa pandemi. (Teresa Ika/Yogyakarta).

Baca juga:

Kenaikan UMP 2021, Pengamat: Anies Rintis Jalan Menuju Pilpres 2024

#Upah Buruh #Buruh #UMP DKI
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Kakak Pahlawan Nasional Marsinah, Marsini, menitipkan pesan langsung kepada Presiden Prabowo Subianto di Istana Negara untuk menghapus total praktik outsourcing demi stabilitas rumah tangga buruh
Angga Yudha Pratama - Senin, 10 November 2025
Kakak Marsinah Titip Pesan Kepada Presiden Prabowo Subianto: Hapus Total Sistem Outsourcing
Indonesia
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Sektor pertanian berkontribusi sebesar 28,15 persen dalam penyerapan tenaga kerja di Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Rabu, 05 November 2025
Sektor Pertanian Paling Banyak Serap Tenaga Kerja, 146,54 Juta Orang Indonesia Bekerja Sebagai Buruh
Indonesia
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Perusahaan besar dengan omzet miliaran rupiah semestinya mampu memberi upah lebih baik.
Dwi Astarini - Jumat, 31 Oktober 2025
DPR Dorong Regulasi Upah Buruh tak Bergantung UMR, tapi Omzet Perusahaan
Indonesia
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Penetapan UMP dan UMSP 2026 masih menunggu regulasi terbaru dari pemerintah pusat. Sebab, saat ini regulasi tersebut sedang dalam pembahasan di DPR RI.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Upah di Sumatera Selatan Diusulkan Naik 8 Persen
Indonesia
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Sebelumnya muncul kabar di lini media sosial bahwa pemerintah akan mencairkan BSU pada bulan Oktober 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Viral Pemerintah Akan Cairkan BSU di Oktober 2025, Ini Kata Menaker Yassierli
Indonesia
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Kenaikan UMP harus diperhitungkan berdasarkan nilai inflasi, pertumbuhan ekonomi dan indeks tertentu, serta mempertimbangkan pemenuhan kebutuhan hidup layak (KHL).
Alwan Ridha Ramdani - Senin, 13 Oktober 2025
Hal Yang Bakal Diperhatikan Menaker Saat Akan Naikkan Upah Buruh
Indonesia
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Menaker juga memastikan bahwa dalam penetapan kenaikan upah minimum, pemerintah akan merujuk pada Keputusan MK Nomor 168
Angga Yudha Pratama - Senin, 13 Oktober 2025
Rumus Kenaikan UMP 2026 Ditargetkan Kelar November, Pemerintah Bakal Merujuk Putusan MK 168
Berita Foto
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad (tengah), Saan Mustopa (kiri) dan Wakil Ketua Komisi IX DPR Yahya Zaini (kanan) memimpin rapat audiensi dengan serikat pekerja di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (30/9/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 30 September 2025
Audiensi Pimpinan DPR dengan Serikat Pekerja Buruh Bahas Undang-Undang Tentang Ketenagakerjaan
Indonesia
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
DPR akan membuat undang-undang baru tenaga kerja sesuai dengan putusan MK
Wisnu Cipto - Selasa, 30 September 2025
Susun UU Ketenagakerjaan Baru, DPR Janji Libatkan Buruh
Indonesia
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Petinggi Partai Buruh Said Salahudin menjelaskan Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 168/PUU-XXI/2023 memerintahkan agar adanya pembentukan UU baru tentang Ketenagakerjaan, bukan revisi terhadap UU yang lama.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 30 September 2025
DPR Janji Bikin UU Baru Ketenagakerjaan, Ada 17 Isu Baru Diminta Buruh
Bagikan