Minta Revisi UU Buruh, Buruh Aksi di 28 Agustus 2025
Aksi Demo Buruh Tuntut Pengungkapan Kasus Dugaan Suap Tenaga Kerja Asing (TKA) Kemenaker
MerahPutih.com - Partai Buruh merilis siaran pers bahwa puluhan ribu buruh akan menggelar aksi serempak di Indonesia pada 28 Agustus 2025, yang membawa isu naikkan upah minimum 8,5 persen hingga 10,5 persen dan penghapusan outsourcing serta lima isu lainnya.
Presiden Partai Buruh Said Iqbal menyebut aksi akan dipusatkan di depan DPR RI atau Istana Kepresidenan Jakarta. Tidak kurang dari 10 ribu buruh dari Karawang, Bekasi, Bogor, Depok, Tangerang, dan DKI Jakarta akan bergerak menuju pusat ibu kota.
Sementara itu, aksi serupa juga akan digelar secara serentak di berbagai provinsi dan kota industri besar, di antaranya, Jawa Barat, Jawa Tengah, dan daerah lainnya.
Wakil Ketua DPR RI Sufmi Dasco Ahmad mengetahui bahwa tanggal 28 Agustus 2025 akan ada aksi unjuk rasa dari kelompok buruh untuk menyampaikan aspirasinya terkait putusan Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca juga:
Kesenjangan Gaji: Pejabat Capai Rp 3 Juta Per Hari Sedangkan Buruh Hanya Rp 20 Ribu Per Hari
Aksi pada tanggal 28 Agustus, diklaim, itu tidak terkait dengan aksi pada 25 Agustus kemarin yang berakhir dengan bentrokan. Menurut dia, aksi dari kelompok buruh itu ingin agar ada revisi UU soal buruh.
"Menyikapi keputusan MK, yang ingin agar undang-undang perburuhan itu dikeluarkan dari Omnibus Law," kata Dasco di kompleks parlemen, Jakarta, Selasa.
DPR RI menaati keputusan Mahkamah Konstitusi tersebut. Namun, kata dia, DPR RI memerlukan waktu untuk menyiapkan revisi undang-undang tersebut.
"Penyampaian aspirasi itu sudah dijamin oleh undang-undang. Di sisi lain, penyampaian aspirasi itu memiliki cara-cara yang juga diatur oleh undang-undang," katanya.
Bagikan
Alwan Ridha Ramdani
Berita Terkait
Ratu Belanda Maxima Cek Kualitas Hidup Buruh Pabrik Tekstil
KSPI Batalkan Aksi Buruh 24 November, Tunggu Keputusan Upah Minimum 2026
Antisipasi Demo Buruh, Polisi Siapkan Pengalihan Arus Lalu Lintas di Jakarta
Aksi Buruh Siap Geruduk Istana dan DPR, Kenaikan Upah Rp 90 Ribu Dinilai Terlalu Rendah
Jelang Batas Terakhir Waktu Pengumuman UMP 2026, KSPI Ultimatum Kemenaker
Buruh Tolak Upah Minimum Naik Di Bawah Rp 100 Ribu
3 Opsi Buruh Terkait Kenaikan Upah Minumum
Promono Belum Putuskan Kenaikan UMP Jakarta 2025 Sesuai Kemauan Buruh Rp 6 Juta
Buruh Jakarta Minta Pramono Tetapkan UMP Rp 6 Juta Buat 2026
Kawasan Monas Macet Total, Buruh Tuntut UMP Naik Jadi Rp 6 Juta di Balai Kota