BPOM Diminta Gerak Cepat Atasi Kasus Bahan Obat dan Makanan Berbahaya


Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Kurniasih Mufidayati. (Foto: DPR)
MerahPutih.com - Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) memiliki pekerjaan besar seiring pengawasan obat dan makanan yang meningkat belum lama ini.
Di antaranya pengawasan bahan etilen glikol yang terindikasi menjadi penyebab penyakit gangguan ginjal akut pada anak yang terjadi di Gambia.
Baca Juga:
Orang Tua Harus Waspadai Kasus Gangguan Ginjal Akut pada Anak
Kemudian penarikan produk mi instan dari beberapa negara karena mengandung etilen oksida yang berbahaya. Dan teranyar, puluhan kosmetik diamankan karena mengandung zat karsinogen.
Anggota Komisi IX DPR RI, Kurniasih Mufidayati mengatakan BPOM memiliki banyak pekerjaan rumah untuk mengatasi pengawasan dan peredaran. Pada etilen glikol, BPOM bergerak dengan melarang bahan etilen glikol pada produk sirup.
Di sisi lain, politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini meminta agar ada pengawasan dampak etilen glikol pada produk yang sering digunakan seperti polyester dan termasuk kosmetik.
"Setelah mengeluarkan aturan larangan etilen glikol untuk produk sirup perlu diteliti lebih lanjut untuk produk yang juga banyak digunakan seperti plastik dan juga kosmetik. Bagaimana tingkat keamanannya," kata Kurniasih dalam keterangannya, Rabu (19/10).
"Tim gugus Kemenkes juga bisa segera melihat apa penyebab utama gagal ginjal akut di Indonesia," sambungnya.
Baca Juga:
Pemerintah Diminta Gencarkan Edukasi Publik soal Kasus Gangguan Ginjal Akut
Selain itu, kata Kurniasih, kasus penarikan mi instan produksi Indonesia di beberapa negara juga harus dilakukan tes dan pengawasan menyeluruh terhadap semua produk yang beredar di Indonesia. Hal itu penting dilakukan untuk memastikan mi instan yang beredar di Indonesia juga aman untuk dikonsumsi.
"Selain itu perlu dijawab kenapa ada mi instan produk Indonesia yang disebut mengandung bahan berbahaya di berbagai negara," ungkap Kurniasih.
Sementara, terkait kasus penemuan kandungan berbahaya pada berbagai produk kosmetik, menurut Kurniasih perlu ketegasan untuk menggandeng penegak hukum dan menindak dari proses produksi di hulu.
"Tindak pengolah bahan bakunya, sebab jika hanya menindak yang ada di peredaran akan menjadi pekerjaan yang terus menerus dan memakan biaya program penindakan yang tidak sedikit," pungkasnya. (Pon)
Baca Juga:
Kemenkes Teliti Virus dan Bakteri Penyebab Gangguan Ginjal Akut Pada Anak
Bagikan
Mula Akmal
Berita Terkait
Legislator Tegaskan Jumlah Siswa Sedikit tak Boleh Jadi Alasan Tutup Sekolah

Jungkir Balik Nasib Wahyudin Moridu setelah Dipecat, Gagal Rampok Duit Negara Malah Jualan Es Batu

Reformasi Polri, Komisi III DPR Minta Tim Harus Libatkan Masyarakat

DPR RI Setujui Perubahan Besar Prolegnas 2025-2029, RUU Perampasan Aset hingga Pemilu Resmi Masuk Prioritas

DPR Sahkan APBN 2026 Senilai Rp 3.842 Triliun, Berikut Rinciannya

DPR Terima 5 Surat dari Prabowo, Bahas Calon Anggota LPS hingga RUU BUMN

Kemenag Bentuk Ditjen Pesantren, PKB Optimistis Bisa Tingkatkan Layanan Pendidikan di Indonesia

Reformasi Polri tengah Berjalan, DPR Ibaratkan Sembuhkan ‘Penyakit’ agar Sehat Kembali

Komisi III DPR: Hentikan Patwal bagi yang Tidak Layak Termasuk Artis

DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
