Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Wisnu CiptoWisnu Cipto - Jumat, 14 Juni 2019
Bongkar Salah Fatal Gugatan Prabowo, TKN Prediksi Putusan MK: No

Anggota tim kuasa hukum BPN Prabowo-Sandi, Denny Indrayana, di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Jumat (14/6/2019). Foto: ANT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tim Advokasi Joko Widodo–Ma’ruf Amin mengkritisi kelemahan cacat formil materi permohonan gugatan sengketa Pilpres 2019 yang disampaikan kubu Prabowo Subianto–Sandiaga Uno. Satu yang jadi sorotan utama tidak adanya jumlah angka riil dugaan kecurangan suara.

"Pertama kali saya menemukan permohonan yang berkaitan dengan sengketa pilpres tidak mencantumkan suara berapa yang dia punya,” kata I Wayan Sudirta, anggota tim hukum pasangan nomor urut 01 Jokowi-Ma'ruf Amin, di Gedung MK, Jalan Medan Merdeka Barat, Jakarta Pusat, Jumat (14/6).

I Wayan Sudirta
I Wayan Sudirta. (MP/Fadhli)

BACA JUGA: Banyak Kejutan, Rugi Kalau Tidak Nonton Sidang Sengketa Pilpres di MK

Mantan pengacara Basuki Tjahaja Purnama (Ahok) itu menganggap sesuai Peraturan Mahkamah Konstitusi (PMK), gugatan Prabowo–Sandi dapat diputus niet ontvankelijke verklaard (NO), yakni putusan yang menyatakan gugatan tidak dapat diterima karena mengandung cacat formil.

“Kok masalah angka-angka kok enggak dicantumkan dalam permohonan, lihat saja pasal 51 PMK. Itu bisa NO kalau gak mencantumkan angka-angka,” tutur I Wayan.

BACA JUGA: Yusril Ingin Dengar Gugatan Tudingan Pengerahan ASN dari BPN

I Wayan mengaku baru pertama kali menemukan permohonan yang kurang lengkap seperti yang diajukan tim kuasa hukum Prabowo- Sandi. Dia pun memprediksi permohonan kubu nomor urut 02 bakal tidak diterima karena adanya kesalahan fatal itu.

"Jadi, apabila tidak memenuhi syarat pasal 3 ayat 1. Tidak memenuhi pasal 5 pasal 6 pasal 8 ayat 4. Permohonan dari pemohon tidak memenuhi pasal 6 ayat 1 karena mereka menyerahkan cuma 1 rangkap. Padahal harusnya 12 rangkap, dalam ayat 4 seharusnya pokok permohonan mengenai perselisihan harus ada, di permohonan permohon tidak ada. Fatal, keanehan yang sangat fatal,” tutup Politikus PDIP itu. (Knu)

#Pilpres 2019 #Mahkamah Konstitusi
Bagikan
Ditulis Oleh

Wisnu Cipto

Berita Terkait

Indonesia
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
KPK akan melakukan kajian terkait praktik rangkap jabatan.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 September 2025
KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara
Indonesia
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Mendorong pembentukan Komite Remunerasi Independen di BUMN atau lembaga publik untuk menjaga transparansi dan perbaikan skema pensiun.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 18 September 2025
KPK Desak Pemerintah Patuhi Putusan MK Soal Rangkap Jabatan
Indonesia
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Gugatan uji formil UU TNI diajukan oleh berbagai pihak
Angga Yudha Pratama - Rabu, 17 September 2025
Palu Hakim MK Siap Diketuk: Keputusan Krusial Mengenai Uji Formil UU TNI dan UU BUMN Diputus Hari Ini
Indonesia
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Ketua AJI, Nany Afrida mengatakan, langkah Iwakum yang mengajukan judical review soal UU Pers, merupakan upaya positif.
Soffi Amira - Minggu, 07 September 2025
Iwakum Ajukan Judicial Review, Ketua AJI: Penting Ingatkan Negara soal Kewajiban Lindungi Jurnalis
Indonesia
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Menteri Keuangan, Sri Mulyani, buka suara usai rumahnya dijarah. Ia mengatakan, masyarakat bisa melakukan judicial review ke Mahkamah Konstitusi, jika tidak puas dengan kebijakan.
Soffi Amira - Senin, 01 September 2025
Sri Mulyani Buka Suara usai Rumahnya Dijarah, Minta Masyarakat Ajukan Judicial Review ke MK
Indonesia
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
MK memberikan waktu dua tahun bagi pemerintah untuk menyesuaikan diri dengan putusan tersebut.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 28 Agustus 2025
Prabowo Perintahkan Anak Buahnya Pelajari Putusan MK yang Larang Wakil Menteri Rangkap Jabatan
Indonesia
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
MK menilai bahwa Pasal 23 UU Kementerian Negara bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945
Angga Yudha Pratama - Kamis, 28 Agustus 2025
MK Putuskan Wakil Menteri Tidak Boleh Rangkap Jabatan
Berita Foto
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Suasana sidang uji materi terhadap Undang-Undang (UU) Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers di Gedung Mahkamah Konstitusi (MK), Jakarta, Rabu (27/8/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Hadiri Sidang Perdana Uji Materi UU Pers Nomor 40 Tahun 1999 di Mahkamah Konstitusi
Indonesia
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Iwakum meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempertegas pasal perlindungan wartawan. Iwakum punya kedudukan hukum untuk mengajukan hal tersebut.
Soffi Amira - Rabu, 27 Agustus 2025
Iwakum Minta MK Pertegas Pasal Perlindungan Wartawan di UU Pers
Indonesia
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Iwakum mengajukan permohonan uji materi Pasal 8 dan Penjelasan Pasal 8 Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers ke MK.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 27 Agustus 2025
Aksi Teatrikal Iwakum depan Gedung MK: Minta Perlindungan Wartawan Dipertegas
Bagikan