BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Alwan Ridha RamdaniAlwan Ridha Ramdani - Rabu, 15 Juli 2020
BNN Telusuri Aset Rp142 Miliar Milik Bandar Narkoba Aceh Yang Sebagian Raib

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi.(Kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Tidak mau menyerah begitu saja, Badan Narkotika Nasional (BNN) melalui unit Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terus mengejar aset Rp142 miliar, milik bandar atas nama Murtala Ilyas yang sebelumnya dikembalikan sesuai putusan Mahkamah Agung.

BNN kembali mencium kejanggalan karena uang ratusan miliar tersebut, setelah dikembalikan pengadilan. Duit langsung dibagikan keberbagai rekening di dalam negeri maupun luar negeri, dengan memakai surat kuasa. Padahal, bandar saat itu sedang ada dalam tahanan.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi mengatakan, istri Murtala yang merupakan seorang ibu rumah tangga, sangatlah tidak masuk akal bisa memiliki uang ratusan miliar.

Dengan banyaknya kejanggalan saat pencairan uang, BNN sudah melaporkan hal tersebut ke kejaksaan agung untuk proses lanjutan.

Baca Juga:

Kemendagri Siapkan Dana Rp168 Miliar Buat Lomba Inovasi Daerah

Daichi menegaskan, dari penelusurannya, uang ratusan miliar itu masuk ke rekening bersama atas nama Murtala dan pengacara. Setelah uang diterima, pergerakannya cukup cepat karena langsung berpindah tangan.

"Hari itu uang masuk, langsung pindah semuanya. Ada yang ke pengacara, ada yang langsung ke keponakan," ungkapnya.

BNN mempertanyakan kinerja bank yang dengan mudahnya menyiapkan uang miliaran. Padahal, menurutnya, uang baru bisa diambil bila mendapatkan tanda tangan dari pemilik yakni Murtala.

BNN, lanjut ia, saat ini udah kembali menyita aset milik bandar sabu tersebut yang nilainya hanya puluhan miliar. Mulai dari rumah, tanah hingga pom bensin.

"Mudah-mudahan dalam waktu dekat kami bisa mengambil penuh aset senilai Rp142 miliar yang sebelumnya dikembalikan," pungkasnya.

Sebelumnya, Mahkamah Agung (MA) memvonis Murtala Ilyas selama 8 tahun penjara karena terbukti melakukan pencucian uang dalam kasus bandar narkoba. Dalam putusan itu, MA juga memutuskan aset Murtala Rp142 miliar dikembalikan pada terpidana.

Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi
Direktur TPPU BNN Brigjen Bahagia Daichi. (Foto: Kanugrahan)

Berikut kronologis pengungkapan kasus ini:

2013
Pengungkapan bisnis narkoba ini berawal dari petugas BNN Pusat menangkap seorang bandar narkoba bernama Darkasyi alias Hendra Gunawan alias Pak Hen dalam perkara narkotika dan pencucian uang.

2014
Setahun berselang, BNN kembali bandar sabu Samsul Bahri alias Son dan M. Irsan alias Amir dalam perkara narkotika serta pencucian uang. Kemudian ketika dilakukan pemeriksaan terhadap rekening Bank milik Darkasyi, Samsul Bahri dan M. Irsan ditemukan adanya transaksi mencurigakan berupa ada sejumlah uang yang masuk ke dalam rekening Bank yang digunakan oleh terdakwa Murtala Ilyas Bin Ilyas.

Berdasarkan informasi tersebut petugas BNN Pusat melakukan penyelidikan terhadap terdakwa Murtala yang beralamat di Dusun Pang Ahmad Kel Meunasah Blang Kecamatan Peudada, Kabupaten Bireuen.

16 November 2016
Usai dilakukan penyelidikan, tim BNN Pusat bergerak ke lokasi tempat tinggal Murtala di Kompleks Dbang Taman Sari Blok Anggrek 50 Kelurahan Tanjung Sari Kecamatan Medan Selayang, Kota Medan. Dia ditangkap sekitar pukul 11.30 WIB pada 16 November 2016.


17 November 2016

BNN Pusat melakukan penyitaan terhadap barang-barang yang diduga berasal dari bisnis narkotika di rumah milik Murtala.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, diketahui Murtala menggunakan sejumlah rekening bank untuk melakukan transaksi terkait narkoba.

Murtala diketahui pernah menerima transfer dana dari Darkasyi untuk membayar narkotika kepada Saiful (DPO) yang berada di Malaysia. Uang hasil bisnis narkoba itu untuk membeli aset berupa tanah, membangun SPBU dan berbagai harta lainnya.

Usai dilakukan pemeriksaan, Murtala diadili di PN Bireuen. Dia didakwa melanggar pasal 137 huruf b UU R.I Nomor 35 tahun 2009 Tentang Narkotika.

24 Juli 2017

Jaksa Penuntut Umum menuntut Murtala dengan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar dan aset sebesar Rp.144 miliar dirampas untuk negara.

28 Juli 2017
Majelis hakim PN Bireuen menghukum Murtala selama 19 tahun dan asetnya Rp 144 miliar dirampas untuk negara. Atas putusan itu, Murtala mengajukan banding ke PT Banda Aceh.

Kamis, 9 November 2017
Dalam putusan itu, majelis hakim Pengadilan Tinggi memangkas vonis Murtala menjadi 4 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar. (Knu)

Baca Juga:

Temannya masih Buron, John Kei Bersiap Duduk di Kursi 'Panas' Pengadilan

#Narkoba # Badan Narkotika Nasional (BNN)
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Musisi Fariz Roestam Munaf (Fariz RM) ikhlas menerima vonis hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta dalam kasus penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan bahan adiktif lainnya (narkoba) jenis sabu dan kepemilikan ganja.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Tidak Banding, Musisi Fariz RM Ikhlas Jalani Tambah Hukuman 2 Bulan dari Vonis 10 Bulan Bui
Indonesia
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
"Jika terdakwa tidak membayar denda maka akan dikenakan hukuman penjara dua bulan," kata majelis hakim
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Fariz RM Juga Didenda Rp 800 Juta atas Kepemilikan Ganja, Tidak Mampu Bayar Vonis Ditambah 2 Bulan Bui
Indonesia
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
Hakim juga menolak memberikan rehabilitasi kepada Fariz RM.
Wisnu Cipto - Kamis, 11 September 2025
Musisi Fariz RM Divonis 10 Bulan Penjara, Jauh Di Bawah Tuntutan JPU 6 Tahun Bui
ShowBiz
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Sangha awalnya membantah tuduhan tersebut, tetapi sepakat untuk mengubah pengakuannya pada Agustus.
Dwi Astarini - Kamis, 04 September 2025
'Ratu Ketamin' dalam Kasus Overdosis Matthew Perry Ngaku Bersalah, Terancam Hukuman 65 Tahun Penjara
Indonesia
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Polisi melakukan tes urine terhadap 337 orang yang diamankan saat demonstrasi di depan Gedung MPR/DPR.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 03 September 2025
Pelaku Aksi Anarkis Terbukti Pakai Narkoba sebelum Merusuh saat Demonstrasi, Polisi: Untuk Tambah Motivasi dan Hilangkan Rasa Takut
Indonesia
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Bareskrim Polri berhasil menggagalkan penyelundupan narkoba happy water di Bandara Soekarno-Hatta. WNA asal China dan Malaysia ditangkap dalam kasus ini.
Soffi Amira - Kamis, 28 Agustus 2025
Polisi Gagalkan Penyelundupan Happy Water 1,7 Kg di Bandara Soetta, WNA China dan Malaysia Ditangkap
Indonesia
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Barang bukti tersebut merupakan hasil penindakan di wilayah Jakarta, Aceh, Sumatera Utara, Sumatera Barat, dan Bali.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 22 Agustus 2025
BNN Musnahkan 474 Kilogram Narkotika, Mayoritas Sabu
Indonesia
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Puan menyebut, butuh komitmen bersama untuk memberantas narkoba, terutama di kalangan tenaga medis
Angga Yudha Pratama - Kamis, 21 Agustus 2025
Skandal Nakes di Sukabumi, Puan Maharani Tegaskan Dunia Kesehatan Tak Boleh Ternodai Narkoba
Indonesia
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Tersangka membawa kokain dari Barcelona ke Bali dengan upah sebesar Rp 320 juta yang dijanjikan seorang berinisial PB.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Selundupkan Kokain ke Bali Pakai Dildo di Kemaluan, Cewek Peru Dijanjikan Upah Rp 320 Juta
Indonesia
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Perempuan itu nekat memasukkan kokain ke dalam dildo atau sex toys yang dipakainya untuk mengecoh petugas di Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali.
Wisnu Cipto - Selasa, 19 Agustus 2025
Modus Nekat Cewek Peru Selundupkan Kokain 1,4 Kg ke Bali: Pakai Dildo Dimasukkan ke Organ Vital
Bagikan