BIN-Polisi Diminta Binasakan Gerakan Dukung Taliban di Indonesia

Angga Yudha PratamaAngga Yudha Pratama - Senin, 23 Agustus 2021
BIN-Polisi Diminta Binasakan Gerakan Dukung Taliban di Indonesia

Taliban kuasai Istana Kepresidenan. (Foto: Al-Jazeera)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

Merahputih.com - Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) secara tegas menumpas benih-benih pendukung Taliban di Indonesia karena merupakan kelompok terorisme yang tidak patut didukung.

"Saya minta pada BIN dan Kepolisian untuk tegas menumpas benih-benih pendukung Taliban di Indonesia. Taliban yang sesungguhnya, bukan Taliban-Taliban hasil gorengan politik Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/8).

BACA JUGA:

Shahrbanoo Sadat akan Buat Film Tentang Afghanistan

Dia mengecam keras munculnya dukungan terhadap Taliban di Indonesia karena Taliban jelas-jelas merupakan kelompok terorisme yang tidak patut didukung.

Taliban kuasai Istana Kepresidenan. (Foto: Al-Jazeera)
Ilustrasi: Taliban (Foto: Antaranews)

Menurut dia, Taliban adalah kelompok teroris yang nyata dan rekam jejaknya dapat terlihat jelas sehingga tidak ada alasan untuk mendukungnya.

"Apalagi atas nama agama Islam. Saya tidak rela agama Islam dijadikan alasan untuk mendukung Taliban," ujarnya.

BACA JUGA:

Kembalinya Kekuasaan Taliban di Afghanistan Setelah 20 Tahun

Sahroni juga meminta masyarakat agar meriset lebih jauh tentang sepak terjang Taliban di Afghanistan agar tidak terjadi misinformasi.

Dia mengimbau, bagi orang-orang yang sempat mengeluarkan pernyataan mendukung Taliban, apalagi sampai ada yang menyamakan Taliban dengan pasukan Rasulullah, untuk segera menarik ucapannya dan mencari informasi yang lebih teliti. (Knu)

#Taliban #Teroris Taliban #Komisi III DPR
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
DPR turut mengundang sejumlah ahli, kelompok masyarakat, dan organisasi mahasiswa.
Dwi Astarini - Selasa, 09 Juni 2026
DPR Ngaku Maksimalkan Partisipasi Publik dalam Bahas UU Polri
Indonesia
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Usia pensiun Polri kini diperpanjang hingga 60 tahun. Komisi III DPR menegaskan, bahwa usia 60 tahun masih produktif.
Soffi Amira - Selasa, 09 Juni 2026
Batas Usia Pensiun Polri Resmi Berubah, DPR Sebut 60 Tahun Masih Prima
Indonesia
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Anggota Komisi III DPR RI Hasbiallah Ilyas mendukung usulan perpanjangan masa pensiun anggota Polri hingga 60 tahun dalam pembahasan revisi UU Polri.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 08 Juni 2026
Revisi UU Polri, Anggota DPR Dukung Batas Usia Pensiun Naik Jadi 60 Tahun
Indonesia
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Badan Pusat Statistik (BPS) yang menunjukkan angka harapan hidup masyarakat Indonesia pada 2025 mencapai 74,47 tahun.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Ingatkan Risiko 'Bottleneck Karier' jika Usia Pensiun Polri Ditambah
Indonesia
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Pemahaman mengenai HAM perlu menjadi bagian integral dalam proses pembentukan, pelatihan, promosi jabatan, evaluasi kinerja, hingga etika profesi anggota kepolisian.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Pakar Hukum Dorong Pendidikan HAM dan Demokrasi Diperkuat dalam RUU Polri
Indonesia
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Kepolisian juga perlu diberikan kesempatan untuk menyampaikan koreksi apabila terdapat penilaian yang dinilai tidak sesuai dengan fakta.
Dwi Astarini - Selasa, 02 Juni 2026
Bahas RUU Polri, Sahroni Minta Polisi Punya Hak Koreksi Komnas HAM
Indonesia
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Menurut Sahroni, proses deportasi perlu segera dilakukan agar pelaku dapat diproses hukum di negara asalnya.
Frengky Aruan - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Minta Woodyrman Pembunuh WN Brunei Segera Dideportasi dan Dicekal Masuk Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Program bantuan masyarakat dari Presiden memiliki dasar hukum yang jelas dalam sistem keuangan negara. Hal itu diatur dalam Pasal 3 Ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara.
Dwi Astarini - Jumat, 29 Mei 2026
Komisi III DPR Tegaskan Pengadaan 1.098 Sapi Kurban Prabowo melalui APBN tak Langgar Hukum
Indonesia
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Komisi III DPR resmi membentuk Panja RUU Polri. Revisi beleid tersebut akan membahas pengawasan Polri, usia pensiun anggota, hingga penguatan Kompolnas.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Mei 2026
Komisi III DPR Bentuk Panja RUU Polri, Habiburokhman Jadi Ketua
Indonesia
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Komisi III DPR mengapresiasi Bareskrim Polri dalam membongkar kasus narkoba. Bandar narkoba minta dimiskinkan.
Soffi Amira - Jumat, 22 Mei 2026
DPR Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar TPPU Narkoba, Minta Bandar Dimiskinkan
Bagikan