BIN-Polisi Diminta Binasakan Gerakan Dukung Taliban di Indonesia
Taliban kuasai Istana Kepresidenan. (Foto: Al-Jazeera)
Merahputih.com - Kepolisian dan Badan Intelijen Negara (BIN) secara tegas menumpas benih-benih pendukung Taliban di Indonesia karena merupakan kelompok terorisme yang tidak patut didukung.
"Saya minta pada BIN dan Kepolisian untuk tegas menumpas benih-benih pendukung Taliban di Indonesia. Taliban yang sesungguhnya, bukan Taliban-Taliban hasil gorengan politik Indonesia," kata Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni dalam keterangannya, Senin (23/8).
BACA JUGA:
Dia mengecam keras munculnya dukungan terhadap Taliban di Indonesia karena Taliban jelas-jelas merupakan kelompok terorisme yang tidak patut didukung.
Menurut dia, Taliban adalah kelompok teroris yang nyata dan rekam jejaknya dapat terlihat jelas sehingga tidak ada alasan untuk mendukungnya.
"Apalagi atas nama agama Islam. Saya tidak rela agama Islam dijadikan alasan untuk mendukung Taliban," ujarnya.
BACA JUGA:
Kembalinya Kekuasaan Taliban di Afghanistan Setelah 20 Tahun
Sahroni juga meminta masyarakat agar meriset lebih jauh tentang sepak terjang Taliban di Afghanistan agar tidak terjadi misinformasi.
Dia mengimbau, bagi orang-orang yang sempat mengeluarkan pernyataan mendukung Taliban, apalagi sampai ada yang menyamakan Taliban dengan pasukan Rasulullah, untuk segera menarik ucapannya dan mencari informasi yang lebih teliti. (Knu)
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Kasus DSI Mengemuka, Anggota DPR Minta PPATK Ungkap Aliran Dana ke Kolega Manajemen
Ketua Komisi III DPR Sebut Restorative Justice Kasus Ijazah Jokowi, Bukti Implementasi KUHP Baru
Bareskrim Naikkan Status Perkara Gagal Bayar PT Dana Syariah Indonesia ke Penyidikan
Isu Krusial RUU Perampasan Aset: Sidang Maksimal 60 Hari Kerja, Harta Bisa Disita Sebelum Vonis
DPR Mulai Kejar Harta Haram Koruptor Lewat RUU Perampasan Aset
KUHP dan KUHAP Baru Digugat, DPR Ingatkan Mekanisme Konstitusional
DPR Jamin Polri tak ‘Turun Kasta’ Jadi Kementerian, Tetap Langsung di Bawah Presiden
Pandji Dilaporkan soal Materi Komedi, DPR Ingatkan Hak Kritik Dijamin Konstitusi
Komisi III DPR Gelar RDPU Panja Reformasi Polri dengan Ahli Hukum Tata Negara dan Kriminolog UI
Pakar Hukum Tegaskan Putusan MK 114/2025 tak Batasi Penugasan Polri Aktif