Besok KPK Hadirkan Delapan Saksi di Sidang e-KTP, Ada Gamawan Fauzi dan Agus Martowadojo?


Aksi demo desak korupsi e-KTP diusut. (ANTARA FOTO/Puspa Perwitasari)
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menghadirkan delapan saksi pada sidang kedua kasus korupsi proyek e-KTP di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi, Jakarta, Kamis (16/3).
"Besok, kami rencana akan siapkan delapan saksi dari aspek penganggaran. Bisa dari Kemendagri internal dan DPR dimana terjadi penganggaran. Kami belum bisa sampaikan saat ini," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Rabu (15/3).
Febri menjelaskan, jika dilihat dari dakwaan pada tahap awal akan didalami aspek penganggaran. Maka menurut dia, saksi-saksi yang dihadirkan besok berkaitan dengan unsur penganggaran.
"Tapi kalau lihat dakwaan, penganggaran melibatkan sejumlah instansi dari Kemendagri, Kemenkeu, dan DPR. Kita akan coba hadirkan semaksimal mungkin untuk membuktikan apa yang didakwakan," ujarnya.
Berdasarkan informasi yang dihimpun merahputih.com, sidang kasus dugaan korupsi e-KTP besok akan menghadirkan saksi-saksi di antaranya Gamawan Fauzi dan Agus Martowardoyo. Saat pembahasan, Gamawan menjabat sebagai Menteri Dalam Negeri sedangkan Agus menjabat sebagai Menteri Keuangan.
Namun, ketika hal itu ditanyakan, Febri enggan menjawab secara jelas. Febri mengaku belum bisa menyampaikan kepada wartawan.
"Kami belum bisa sampaikan nama dan inisial. Tapi persidangan terbuka dan nama akan disampaikan saat pembukaan sidang. Sebelumnya JPU sudh hubungi saksi untuj hadir di persidangan besok," tukasnya.
"Beberapa saksi dari semua unsur tidak bisa dihadirkan di persidangan pertama. Tapi untuk pembahasan anggaran secara formil di pihak Kemendagri dan Kemenkeu dan melibatkan kewenangan DPR yang punya anggaran," tambahnya. (Pon)
Bagikan
Berita Terkait
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap

KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus

Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara
