Kasus Suap

Besok Dirjen PAS Bersaksi di Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Eddy FloEddy Flo - Selasa, 08 Januari 2019
Besok Dirjen PAS Bersaksi di Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin

Eks Kapalas Sukamiskin Wahid Husein (Foto: Antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein akan kembali digelar pada Rabu (9/1) besok. Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Utami jadi salah satu saksi yang akan dihadirkan.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Sri, Febri menyebut ada empat saksi lain yang akan diperiksa besok, mereka yakni Sopir Dirjen PAS, dua orang PNS dan seorang dokter di Lapas Sukamiskin.

"Diagendakan diperiksa besok, yaitu Mulyana, ini sopir Dirjen Pas. Kemudian Slamet Widodo dan Yogi Suhara, ini PNS di Lapas. Kemudian ada dokter Lapas Dewi Murni Ayu dan Dirjen Pas Sri Puguh Utami," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).

Wahid Husein
Wahid Husein dilantik sebagai Kepala Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin pada 18 Maret 2018. / Kemenkumham

Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan diklarifikasi oleh Jaksa Penuntut pada KPK kepada para saksi. Yang pasti, kata Febri, materi yang akan ditanyakan terkait dengan apa yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan.

"Misal di proses penyidikan didalami terkait dengan bagaimana pengaturan di Sukamiskin, izin keluar, izin kondisi tertentu, ataupun informasi yang kami peroleh di proses penyidikan ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas kepada sopir Dirjen Pas. Itu tentu jadi poin yang diperhatikan," jelas dia.

Sri sebelumnya disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid. Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah selaku salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin.

Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).

"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid)," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan.

Tas mewah itu sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan lewat sopirnya.

"Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).(Pon)

Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Selisih 20 Persen Versi Indikator, Mardani Ali Sera Punya Survei Sendiri

#Lapas Sukamiskin #Kasus Suap #Febri Diansyah
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Sudewo sebelumnya juga pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di DJKA Kemenhub.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA
Indonesia
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Awang Faroek diketahui telah meninggal dunia pada 22 Desember 2024 lalu, sehingga penetapan tersangka menjadi gugur secara hukum.
Wisnu Cipto - Rabu, 10 September 2025
KPK Tahan Putri Eks Gubernur Kaltim Awang Faroek Terkait Suap Tambang Rp 3,5 M
Indonesia
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Eks Wamenaker, Immanuel Ebenezer, dinilai cuci tangan soal Sultan Kemnaker. Ia juga menyebutkan, tiga mobil yang dicari KPK telah dibawa anaknya.
Soffi Amira - Rabu, 03 September 2025
Immanuel Ebenezer Cuci Tangan soal 'Sultan Kemnaker' hingga Sebut 3 Mobil Dibawa Anaknya
Indonesia
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
KPK juga telah menetapkan ayah Donna, Awang Faroek, dan pengusaha tambang Rudy Ong Chandra (ROC) sebagai tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 25 Agustus 2025
KPK Tetapkan Ketua Kadin Kaltim Donna Faroek sebagai Tersangka
Indonesia
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Sejumlah barang bukti disita KPK saat melakukan OTT terhadap Direktur Utama PT Industri Hutan atau Inhutani V, Dicky Yuana Rady.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Sita Uang Rp 2,4 Miliar hingga Mobil Rubicon terkait Kasus Bos Inhutani V
Indonesia
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
KPK tetapkan Direktur Utama PT Inhutani V Dicky Yuanda Rady dalam kasus suap.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 14 Agustus 2025
KPK Jerat Bos Inhutani V Tersangka Suap Kerja Sama Pengelolaan Kawasan Hutan
Indonesia
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Bupati Pati Sudewo pernah terseret kasus dugaan suap proyek pengadaan barang dan jasa di Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 13 Agustus 2025
KPK Konfirmasi Bupati Pati Sudewo Termasuk Pihak yang Diduga Terima Suap DJKA
Indonesia
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Ia tiba di markas antirasuah setelah ditangkap dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Makassar, Sulawesi Selatan, pada Kamis (7/8) malam.
Frengky Aruan - Jumat, 08 Agustus 2025
Terjaring OTT, Bupati Kolaka Timur Abdul Azis Bungkam saat Tiba di Markas KPK
Indonesia
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
KPK membongkar kasus dugaan korupsi pembangunan rumah sakit lewat operasi tangkap tangan (OTT) di tiga lokasi berbeda pada Kamis (7/8) hari ini.
Frengky Aruan - Kamis, 07 Agustus 2025
KPK Bongkar Kasus Suap Pembangunan Rumah Sakit Lewat OTT di Tiga Lokasi
Indonesia
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Apa arti amnesti dan bagaimana mekanisme pemberian pembebasan atau pengampunan hukum itu di Indonesia.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 31 Juli 2025
Presiden Prabowo Berikan Amnesti untuk Hasto, Simak Penjelasan soal Mekanisme Pengampunan Hukum di Indonesia
Bagikan