Besok Dirjen PAS Bersaksi di Sidang Suap Eks Kalapas Sukamiskin
Eks Kapalas Sukamiskin Wahid Husein (Foto: Antaranews)
MerahPutih.Com - Sidang lanjutan kasus dugaan suap eks Kalapas Sukamiskin Wahid Husein akan kembali digelar pada Rabu (9/1) besok. Direktur Jenderal Permasyarakatan (Dirjen PAS), Kementerian Hukum dan HAM (Kemenkumham) Sri Puguh Utami jadi salah satu saksi yang akan dihadirkan.
Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, persidangan bakal digelar di Pengadilan Tipikor Bandung. Selain Sri, Febri menyebut ada empat saksi lain yang akan diperiksa besok, mereka yakni Sopir Dirjen PAS, dua orang PNS dan seorang dokter di Lapas Sukamiskin.
"Diagendakan diperiksa besok, yaitu Mulyana, ini sopir Dirjen Pas. Kemudian Slamet Widodo dan Yogi Suhara, ini PNS di Lapas. Kemudian ada dokter Lapas Dewi Murni Ayu dan Dirjen Pas Sri Puguh Utami," kata Febri di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (8/1).
Febri mengaku belum mengetahui apa yang akan diklarifikasi oleh Jaksa Penuntut pada KPK kepada para saksi. Yang pasti, kata Febri, materi yang akan ditanyakan terkait dengan apa yang sudah diperiksa dalam proses penyidikan.
"Misal di proses penyidikan didalami terkait dengan bagaimana pengaturan di Sukamiskin, izin keluar, izin kondisi tertentu, ataupun informasi yang kami peroleh di proses penyidikan ada dugaan misalnya pemberian sebuah tas kepada sopir Dirjen Pas. Itu tentu jadi poin yang diperhatikan," jelas dia.
Sri sebelumnya disebut menerima kado ulang tahun berupa tas mewah dari Wahid. Tas itu disebut didapat dari Fahmi Darmawansyah selaku salah satu terpidana di Lapas Sukamiskin.
Hal tersebut tertuang dalam berkas dakwaan yang dibacakan jaksa KPK dalam sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan di Ruang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri Bandung, Rabu (5/12).
"Pada bulan Juli 2018, Fahmi Darmawansyah melalui Andri Rahmat (tahanan pendamping) memberikan satu buah tas cluth bag merek Louis Vuitton untuk terdakwa yang diterima melalui Hendry Saputra (ajudan Wahid)," kata jaksa KPK Trimulyono Hendradi saat membacakan dakwaan.
Tas mewah itu sudah dikembalikan. Pengembalian dilakukan lewat sopirnya.
"Tas tersebut sudah dikembalikan ke KPK selama proses penanganan perkara," ujar Febri di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (7/12).(Pon)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Selisih 20 Persen Versi Indikator, Mardani Ali Sera Punya Survei Sendiri
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kabur Saat OTT, KPK Buru Kasi Datun Kejari Hulu Sungai Utara
KPK: Bupati Bekasi Diduga Terima Ijon Proyek Rp 9,5 Miliar, Total Suap Rp 14,2 M
KPK Tetapkan Bupati Bekasi dan Ayahnya Tersangka Suap Ijon Proyek
KPK Dalami Sumber Dana Suap Kasus Inhutani, Sungai Budi Group Dipantau
KPK Bongkar Aliran Fee Rp 7 Miliar di Proyek PUPR OKU, 4 Tersangka Baru Ditahan
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
KPK Kembalikan Toyota Alphard Milik Immanuel Ebenezer, Ternyata Mobil Sewaan
KPK Beberkan Keterkaitan Abdul Halim, La Nyalla, dan Khofifah dalam Kasus Suap Dana Hibah Jatim
KPK Tahan Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan
KPK Tangkap Tersangka Penyuap Eks Sekretaris MA Hasbi Hasan di BSD