Berpotensi Picu Kegaduhan Saat Pandemi COVID-19, DPR dan Buruh Harusnya Peka Situasi
Pengamat politik dari Indonesian Public Institute (IPI) Karyono Wibowo. (Foto: Istimewa)
MerahPutih.Com - Pengamat Politik Karyono Wibowo mengomentari rencana Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menggelar unjuk rasa pada (30/4) untuk menolak Rancangan Undang-Undang (RUU) Omnibus Law Cipta Kerja (Ciptaker) yang mulai dibahas DPR.
Karyono mengatakan, secara prinsip perjuangan organisasi pekerja dalam menuntut hak-hak buruh patut didukung dan diapresiasi.
Baca Juga:
Hak-hak kaum proletar memang tidak boleh dikangkangi. Kepentingan kaum buruh harus dilindungi, termasuk hak untuk menyampaikan pendapat.
Tetapi untuk saat ini, khususnya dalam masa menghadapi pandemi global COVID-19 yang telah menimbulkan banyak korban, dibutuhkan peran semua komponen bangsa.
"Termasuk kalangan buruh untuk bersama-sama memutus mata rantai penyebaran virus corona agar wabah COVID-19 ini segera berakhir," kata Karyono melalui keterangannya kepada wartawan, Sabtu (18/4).
Karyono berpendapat, boleh jadi rencana aksi yang akan digelar kalangan buruh karena terprovokasi oleh sikap DPR yang masih memaksakan membahas RUU Cipta Kerja di tengah bangsa ini berjibaku melawan pandemi COVID-19.
Pasalnya, RUU Omnibuslaw Cipta Kerja tersebut masih kontroversi. Maka pembahasan RUU Cipta Kerja di tengah pandemi COVID-19 tentu akan memancing KSPI dan organisasi buruh lainnya akan bereaksi.
"Padahal, sebelumnya KSPI sempat membatalkan rencana aksi turun ke jalan sebelum merencanakan akan turun aksi kembali pada 30 April mendatang," ujarnya.
Oleh karena itu,untuk menjaga kondusifitas, maka DPR, Pemerintah dan pengusaha dituntut agar lebih peka terhadap nasib kalangan buruh, dimana saat ini mereka terancam PHK, ribuan buruh telah dirumahkan. Sementara mereka tengah berjibaku melawan ancaman corona dan berjuang untuk mempertahankan hidup.
Di sisi lain, dalam situasi duka yang melanda bangsa ini dalam menghadapi wabah virus corona dibutuhkan juga kearifan organisasi buruh untuk menahan diri sejenak dengan tidak melakukan aksi turun ke jalan.
"Dalam situasi saat ini organisasi buruh ditantang untuk mencari alternatif dalam menyampaikan aspirasi tanpa mengurangi substansi," paparnya.
Menurutnya, efek dari pandemi COVID-19 ini telah mengubah pola dan relasi sosial di pelbagai sektor kehidupan. Untuk i semua sektor, tak terkecuali organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi perlu beradaptasi dengan situasi dan kondisi.
"Kreatifitas organisasi buruh dalam menyampaikan aspirasi merupakan keniscayaan. Apalagi dalam situasi Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang telah diberlakukan di DKI Jakarta dan sejumlah daerah mengharuskan masyarakat melakukan physical distancing," ucap dia.
Karenanya, Karyono menyebut, jika organisasi buruh masih menggunakan pola dan paradigma konvensional seperti aksi unjuk rasa turun ke jalan, maka hal tersebut sangat rawan terjadi penyebaran virus corona, yang justru menimbulkan persoalan baru karena berpotensi menambah mata rantai virus corona.
"Meskipun aksi unjuk rasa yang akan digelar KSPI akan tetap mengikuti aturan social/physical distancing dengan tetap menjaga jarak peserta aksi, memakai masker, dan membawa hand sanitizer seperti yang dikatakan Presiden KSPI Said Iqbal, bisa diprediksi hal itu sulit untuk dipraktekkan secara disiplin, apalagi dalam jumlah massa yang besar," ungkapnya.
Baca Juga:
Belum lagi, lanjut Karyono, potensi benturan antara pihak pengunjuk rasa dengan pihak aparat keamanan sangat mungkin terjadi. Hal ini bisa berpotensi menimbulkan kerusuhan yang lebih luas di tengah frustasi sosial akibat wabah COVID-19.
"Dalam situasi pandemi global saat ini dibutuhkan kearifan dan semangat gotong-royong dari semua pihak untuk menjaga stabilitas nasional," pungkas Direktur Eksekutif Indonesia Public Institut (IPI) itu.(Knu)
Baca Juga:
Bagikan
Berita Terkait
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Pemerintah Harus Bayar Utang Whoosh Rp 1,2 Triliun per Tahun, Pengamat Sebut Bisa Jadi Bom Waktu
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan