Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 24 Maret 2021
Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dengan demikian, Edhy Prabowo bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.

Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.

Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keenam tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.

Baca Juga:

Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp3 Miliar dari Bekas Caleg Gerindra

"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3).

Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.

Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (22/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (22/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.


Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya. Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.

"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.

Baca Juga:

KPK Sita Mobil Pengacara Terkait Suap Benur Edhy Prabowo

Untuk merampungkan penyidikan perkara suap yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 157 saksi dari berbagai pihak. Para saksi itu, di antaranya berasal dari pihak internal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali. (Pon)

Baca Juga:

Eks Caleg Gerindra Miftah Sabri Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo

#Edhy Prabowo #Ekspor Lobster #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Tidak akan menghalangi proses penyelidikan yang dilakukan kejaksaan.
Dwi Astarini - Selasa, 11 November 2025
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Indonesia
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Kejari Jakarta Timur geledah Sudin UMKM terkait dugaan korupsi pengadaan mesin jahit Rp 9 miliar. Kerugian negara diperkirakan capai Rp 4 miliar.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Indonesia
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Kejagung akan melimpahkan kasus dugaan korupsi Chromebook Kemendikbudristek ke Pengadilan Tipikor. Nadiem Makarim termasuk empat tersangka.
Ananda Dimas Prasetya - Selasa, 11 November 2025
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Indonesia
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Eks Dirut PT Asabri, Adam Damiri mengaku, dirinya merasa dikorbankan dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan dana di perusahaan tersebut.
Soffi Amira - Senin, 10 November 2025
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
Indonesia
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Sugiri memiliki pola khas dalam menerima uang suap
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
Indonesia
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Skema korupsi berlapis melibatkan Sekda, Dirut RSUD, hingga adik kandung, dengan total uang haram mencapai miliaran rupiah.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Indonesia
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Total dana haram mencapai Rp 2,6 Miliar. Simak rinciannya
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Indonesia
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Sistem pencegahan juga sudah dibangun bersama sama KPK, kejaksaan, dan BPKP.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan
Indonesia
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Salah satu pihak yang ditangkap dalam operasi senyap itu ialah Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko.
Dwi Astarini - Jumat, 07 November 2025
KPK Tangkap Bupati Ponorogo
Indonesia
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
KPK menggeledah rumah dinas Gubernur Riau Abdul Wahid dan menyita dokumen serta CCTV terkait kasus dugaan pemerasan pejabat Pemprov Riau.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 07 November 2025
KPK Amankan Dokumen dan CCTV Usai Geledah Rumah Dinas Gubernur Riau Abdul Wahid
Bagikan