Berkas Perkara Lengkap, Edhy Prabowo Segera Diadili
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (22-3-2021). ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja/rwa.
MerahPutih.com - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah merampungkan berkas penyidikan kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur yang menjerat mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo. Dengan demikian, Edhy Prabowo bakal segera duduk di kursi terdakwa Pengadilan Tipikor Jakarta.
Selain Edhy Prabowo, tim penyidik juga telah merampungkan berkas penyidikan dua staf khusus Edhy, yakni Safri dan Andreau Pribadi Misanta; sekretaris pribadi Edhy bernama Amiril Mukminin; pengurus PT Aero Citra Kargo (PT ACK) bernama Siswadi; serta staf istri Menteri Kelautan dan Perikanan bernama Ainul Faqih.
Plt Jubir KPK Ali Fikri mengatakan, berkas penyidikan enam tersangka penerima suap dari eksportir benur itu telah dinyatakan lengkap atau P21. Untuk itu, tim penyidik melimpahkan berkas perkara, barang bukti dan keenam tersangka ke tahap penuntutan atau tahap II.
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Duit Rp3 Miliar dari Bekas Caleg Gerindra
"Hari ini, tim penyidik melaksanakan tahap II atau penyerahan tersangka dan barang bukti atas nama tersangka EP dan kawan-kawan kepada tim jaksa penuntut umum. Sebelumnya berkas perkara para tersangka dimaksud telah dinyatakan lengkap atau P21," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (24/3).
Dengan pelimpahan ini, penahanan Edhy dan lima tersangka lainnya beralih dan dilanjutkan oleh tim JPU masing-masing selama 20 hari ke depan terhitung 24 Maret 2021 sampai dengan 12 April 2021.
Seiring dengan pelimpahan itu, tim jaksa penuntut umum memiliki waktu maksimal 14 hari kerja untuk menyusun surat dakwaan terhadap Edhy dan lima orang lainnya. Nantinya jaksa akan melimpahkan surat dakwaan keenam terdakwa tersebut kepada Pengadilan Tipikor Jakarta untuk disidangkan.
"Persidangan diagendakan di PN Tipikor Jakarta Pusat," ujar Ali.
Baca Juga:
Untuk merampungkan penyidikan perkara suap yang menjerat Edhy Prabowo dan kawan-kawan ini, tim penyidik telah memeriksa sekitar 157 saksi dari berbagai pihak. Para saksi itu, di antaranya berasal dari pihak internal di Kementerian Kelautan dan Perikanan.
"Dan dari unsur swasta yaitu para eksportir yang mendapatkan izin ekspor benih bening lobster di KKP tahun 2020," kata Ali. (Pon)
Baca Juga:
Eks Caleg Gerindra Miftah Sabri Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantornya Digeledah Kejaksaan, Bea Cukai Anggap Bagian Pengumpulan Data
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja Dilaporkan ke KPK, Diduga Korupsi Proyek Command Center
Dipenjara 5 Tahun, Nicolas Sarkozy Jadi Eks Presiden Prancis Pertama Masuk Bui
Legislator NasDem Apresiasi Kejagung Kembalikan Rp 13 Triliun Uang Negara dari Kasus Ekspor CPO
Hakim Pengadil Tom Lembong Bakak Disidang KY di Akhir Bulan, Tom Sampaikan Apresiasi
KPK Kirim Sinyal Bahaya, Pemberantasan Korupsi di Era Prabowo-Gibran Diperkuat dengan Integrasi Pencegahan dan Penindakan
Uang Korupsi CPO Rp 13 Triliun Dikembalikan ke Negara, Prabowo: Ini Pertanda Baik di 1 Tahun Pemerintahan
Uang Triliunan dari Kasus Korupsi CPO ‘Penuhi’ Ruangan Kejagung, Presiden Prabowo: Ini untuk Renovasi 8.000 Sekolah
Kejagung Terima Pengembalian Hampir Rp 10 Miliar dari Kasus Chromebook, Bukan dari Nadiem Makarim
Uang Dugaan Korupsi Laptop Chromebook Baru Balik Rp 10 M, Padahal Kerugian Capai Rp 1,98 T