Eks Caleg Gerindra Miftah Sabri Turut Diperiksa KPK Terkait Kasus Edhy Prabowo
Mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Edhy Prabowo berjalan menuju mobil tahanan usai menjalani pemeriksaan, di Gedung KPK, Jumat (22/1). ANTARA FOTO/Rivan Awal Lingga/hp.
MerahPutih.com - Eks caleg Gerindra Miftah Nur Sabri turut diperiksa penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada hari ini, Senin (22/3).
Miftah Sabri bakal diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur (lobster).
Dia diperiksa dalam kapasitasnya sebagai mantan staf khusus (stafsus) Edhy Prabowo. Selain Miftah, penyidik juga memanggil satu saksi lainnya yakni, PNS di Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) Anton.
Baca Juga:
"Tambahan saksi untuk tersangka EP (Edhy Prabowo) dkk. Anton dan Miftah Nur Sabri," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri dalam keterangannya, Senin (22/3).
Miftah merupakan Juru Bicara Badan Pemenangan Nasional (BPN) Prabowo Subianto-Sandiaga Uno dalam Pilpres 2019.
Belum diketahui apa yang bakal didalami penyidik dari Miftah dan Anton. Diduga, penyidik bakal mendalami keterangan keduanya terkait aliran uang serta konstruksi dalam perkara ini.
Dalam kasus ini, KPK telah menetapkan tujuh tersangka. Ketujuh tersangka itu yakni, Edhy Prabowo, tiga staf khusus Edhy, Andreau Pribadi Misanta, Safri serta Amril Mukminin; Siswadi selaku pengurus PT Aero Citra Kargo; Ainul Faqih selaku staf istri Menteri KP; dan Suharjito selaku Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama.
Edhy bersama Safri, Andreau Pribadi Misanta, Siswadi, Ainul Faqih, dan Amril Mukminin diduga menerima suap sebesar Rp10,2 miliar dan USD100 ribu dari Suharjito. Suap tersebut diberikan agar Edhy memberikan izin kepada PT Dua Putra Perkasa Pratama untuk menerima izin sebagai eksportir benur.
Baca Juga:
Kasus Suap Benur, KPK Terima 13 Sepeda dari Stafsus Edhy Prabowo
Sebagian uang suap tersebut digunakan oleh Edhy dan istrinya Iis Rosita Dewi untuk belanja barang mewah di Honolulu, Hawaii, Amerika Serikat pada 21-23 November 2020. Sekitar Rp750 juta digunakan untuk membeli jam tangan Rolex, tas Tumi dan Louis Vuitton, serta baju Old Navy. (Pon)
Baca Juga:
Kasus Edhy Prabowo, KPK Sita Rekening Koran Milik Penyanyi Betty Elista
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi