Begini Cara Pemprov DKI Tangkis Isu Pencemaran Udara
Polusi udara di Jakarta sudah pada tahap bahaya (Foto: antaranews)
Merahputih.com - Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melalui Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia Tahun 2019 dengan berbagai kegiatan yang digelar di Lapangan Banteng, Jakarta Pusat, pada Sabtu (6/7).
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tingkat Provinsi ini dibuka oleh Deputi Gubernur Provinsi DKI Jakarta Bidang Tata Ruang dan Lingkungan Hidup, Oswar M. Mungkasa, yang dihadiri oleh jajaran Pemprov DKI Jakarta. Peringatan tahun ini mengusung tema Beat Air Polution atau Atasi Pencemaran Udara yang diikuti oleh berbagai lapisan warga Ibu Kota.
Tema ini dipilih mengingat kondisi kualitas udara Jakarta akhir-akhir ini mengalami penurunan.
BACA JUGA: Penggugat Polusi Udara Jakarta Enggak Ngerti Jawaban Anies
Berdasarkan hasil pemantauan kualitas udara yang dilakukan Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, dari bulan Januari-Juni 2019, terjadi tren kenaikan jumlah hari yang melampaui baku mutu, khususnya untuk parameter PM 2.5.
Pencemar terbesar udara Ibu Kota adalah partikulat PM 2.5 atau partikel debu berukuran 2.5 mikron yang bersumber dari kendaraan bermotor, asap cerobong industri, debu dari kontruksi pembangunan infrastruktur, dan kegiatan domestik.
"Memperbaiki kualitas udara Jakarta adalah tugas bersama pemerintah dan seluruh warga Jakarta. Oleh karena itu, peringatan tahun ini diaktualisasikan dengan melibatkan peran aktif seluruh lapisan masyarakat. Mulai dari murid SD, SMP, SMA, penyandang disabilitas serta masyarakat umum, utamanya pemilik kendaraan bermotor," ujar Plt. Kepala Dinas Lingkungan Hidup Provinsi DKI Jakarta, Andono Warih, Sabtu (6/7).
Hal-hal yang dapat dilakukan warga Jakarta dalam mengatasi pencemaran udara, lanjut Andono, antara lain mengubah gaya hidup dengan berpindah dari menggunakan kendaraan pribadi ke transportasi umum massal, terlebih transportasi publik di Ibu Kota sudah terintegrasi melalui JakLingko.
Pengguna kendaraan bermotor juga dapat ikut mengurangi polusi udara dengan melakukan uji emisi kendaraannya secara rutin setiap enam bulan sekali di bengkel pelaksana uji emisi dan memastikan agar emisi yang dihasilkan kendaraannya tidak melampaui ambang batas yang telah ditetapkan.
Selain itu, tutur Andono, masyarakat dapat menggalakan penggunaan sepeda dan berjalan kaki. Apalagi trotoar Jakarta juga sudah dibenahi. "Wajah baru Jakarta sangat berpihak kepada pejalan kaki dan pengguna transportasi publik," tambahnya.
BACA JUGA: Pemprov DKI Bantah Polusi Udara di Jakarta Terburuk di Dunia
Masyarakat juga dapat menggiatkan penanaman pohon yang bisa mengurangi polusi udara di lingkungan rumah dan kantornya masing-masing, serta membuat vertical garden dan hidroponik bagi warga yang tidak memiliki halaman. "Ini harus menjadi gerakan masyarakat. Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia merupakan bentuk kampanye kami untuk membangun kesadaran bersama agar terlibat dalam perbaikan kualitas udara Jakarta," kata Andono.
Peringatan Hari Lingkungan Hidup Sedunia tahun ini untuk tingkat Provinsi DKI Jakarta dilaksanakan di Kawasan Lapangan Banteng, Sabtu, 6 Juli 2019. (Knu)
Bagikan
Angga Yudha Pratama
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah