Bawaslu Sebut Tahapan Pencalonan Anggota DPR hingga DPRD Banyak Terjadi Kerawanan
Dua Anggota Bawaslu; Totok Hariyono (kiri) dan Lolly Suhenty (kanan) memberikan keterangan pers hasil pengawasan pencalonan DPD RI di Media Center Bawaslu, Jakarta, Senin (8/5). Foto: Publikasi dan Pe
MerahPutih.com- Tahapan Pencalonan bakal Calon anggota leglistatif tengah berlangsung. Anggota Bawaslu Lolly Suhenty menilai, dalam tahapan pencalonan anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota jajaran pengawas pemilu melakukan mitigasi risiko kerawanan.
"Ini sebagai upaya mencegah terjadinya pelanggaran," kata di Jakarta, Selasa (16/5).
Baca Juga:
KPU DKI Libatkan Bawaslu Tindak Bacaleg yang Lampirkan Ijazah Palsu
Ia berujar, tahapan ini bakal sangat tinggi potensi terjadinya sengketa, akan sangat perlu melakukan pengawasan yang cermat dan teliti.
"Karena itu akan sangat tinggi semangat yang dibutuhkan dalam pengawasan," tutur perempuan asal Cianjur itu.
Lolly menambahkan, perlu membuat mitigasi risiko terhadap seluruh tahapan. Salah satu caranya dengan memetakan kerawanan verifikasi administrasi pencalonan DPR dan DPRD.
Perlu juga memahami PKPU 10 Tahun 2023 tentang Pencalonan Anggota DPR, DPRD Provinsi, dan DPRDKabupaten/Kota.
"Harus sudah bisa dipahami secara konteks. Misalnya berkenaan keterwakilan perempuan yang akan direvisi," jelasnya.
Untuk itu, dalam diskusi ini, Lolly meminta adanya dialektika yang menghasilkan persamaan persepsi terhadap suatu aturan.
"Apakah benar kalau KPU sudah melakukan prosedur yang sesuai dengan PKPU itu sendiri. Kemudian, apakah dokumen yang disampaikan itu benar atau tidak?," ungkapnya.
Baca Juga:
Bawaslu: Jangan Sampai Koruptor dan Bekas Narapidana Baru Bebas Lolos Verifikasi Caleg
Dirinya pun mengingatkan ada kerawanan dalam kegandaan terhadap proses pencalonan baik dari kelembagaan, dari daerah pemilihan, maupun di partai politik (parpol).
"Sehingga menjadi penting kita mengeluarkan indeks kerawanan dalam tahapan pencalonan," seru mantan Anggota Bawaslu Provinsi Jawa Barat tersebut.
Hal ketiga, dia meminta seluruh jajaran pengawas pemilu melakukan kolaborasi yang kuat.
"Jangan ada rasa sungkan antarbagian atau antardivisi karena kalau tidak, maka dampaknya akan banjir sengketa," katanya.
Keempat, imbuh dia, dalam mengantisipasi kendala Silon (Sistem Informasi Pencalonan) maka perlu pula menjalin komunikasi dengan parpol.
"Sehingga Bawaslu juga punya dokumen dari parpol lakukan komunikasi ini karena bagian dari pencegahan," tutup dia. (Knu)
Baca Juga:
Bawaslu Tangani 81 Permohonan Sengketa Proses Pemilu di Tahapan Pencalonan DPD
Bagikan
Joseph Kanugrahan
Berita Terkait
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
MKD Gelar Pemeriksaan Awal 5 Anggota Nonaktif DPR Terkait dengan Dugaan Pelanggaran Etika
Orkestra Simfoni Praditya Wiratama Unhan Senang Aksi Joget Anggota DPR, Merasa Dihargai