Bareskrim-Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Mula AkmalMula Akmal - Kamis, 10 November 2022
Bareskrim-Dewan Pers Sepakat Cegah Kriminalisasi Kerja Jurnalistik

Dewan pers bersama Bareskrim Polri. (Foto: MP/Joseph kanugrahan)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Ancaman sanksi hukum kerap menghantui para jurnalis dalam tugas peliputannya. Salah satu yang rentan adalah terkait isi pemberitaan.

Untuk meminimalisir potensi itu, Dewan Pers dengan Bareskrim Polri menandatangani perjanjian kerja sama di Mabes Polri untuk memastikan tidak ada kriminalisasi jurnalis, Kamis (10/11).

Baca Juga:

Kapolri Gandeng Dewan Pers Cegah Polarisasi Pemilu 2024

Perjanjian ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman (MoU) antara Dewan Pers dengan Polri.

Perjanjian kerja sama tersebut ditandatangani langsung oleh Kabareskrim Polri Komjen Agus Andrianto dengan Ketua Komisi Hukum dan Perundang-undangan Dewan Pers Arif Zulkifli.

Perjanjian kerja sama tersebut sebagai pedoman bagi Dewan Pers dan Polri dalam melindungi kemerdekaan pers dan penegakan hukum terhadap penyalahgunaan profesi wartawan.

Dengan demikian, tidak ada lagi wartawan yang dilaporkan kepada polisi menggunakan regulasi selain UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers.

Arif menyebut, penandatangan kerjasama ini menegaskan kembali dan mendetailkan MoU yang sebelumnya pernah ada.

"MoU itu sudah ada dari zamannya Kapolri Jenderal Listyo Sigit sebelumnya, gambaran besarnya ya tentang perlindungan," kata Arif kepada wartawan di Bareskrim Polri, Kamis (10/11).

Menurut Arif, dalam perjanjian kerja sama tersebut, Dewan Pers dan Bareskrim Polri sepakat apabila ada pengaduan masyarakat kepada pers menyangkut kerja jurnalistik itu harus dikembalikan ke Dewan Pers. Ia menegaskan bahwa polisi tidak boleh menangani kasus tersebut.

Baca Juga:

Musibah Keluarga Ridwan Kamil, Dewan Pers Minta Media Tidak Buat Berita Ramalan

Arif mengatakan, nantinya pihaknya akan memeriksa dan memastikan bahwa karya jurnalistik itu sesuai atau tidak dengan yang tercantum di undang-undang.

Apabila benar merupakan karya jurnalistik dan ada pelanggaran etis itu diselesaikan di Dewan Pers melalui mekanisme etis.

"Yaitu minta maaf, memuat hak jawab, bahkan sampai tahap tertentu mungkin men-take down (menurunkan) satu berita, tapi tidak boleh ada kriminalisasi terhadap pers," ucapnya.

Plt Ketua Dewan Pers Agung Dharmajaya menilai, penandatanganan MoU dengan Bareskrim ini sebagai langkah konkret terkait menjamin kerja jurnalistik yang selama ini sering terjadi.

Seperti melakukan kegiatan jurnalistik dari tulisan dianggap merugikan para pihak bisa perorangan, lembaga atau institusi yang berpotensi untuk dilaporkan ke polisi.

“Ini sudah konkret Bareskrim menjelaskan dalam perjanjian kerja sama,” kata Agung.

Diharapkan dalam penandatangan kerjasama ini dilakukan sosialisasi bersama kepolisian maupun Dewan Pers dilanjutkan dngan pelatihan ke satuan polisi di wilayah yang secara teknis dilakukan Lemdiklat Polri dengan memasukkan elemen Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 dan Kode Etik Jurnalistik dalam pelatihan kepada para penyidik. (Knu)

Baca Juga:

Pemilu 2024 Jadi Perhatian Dewan Pers Periode 2022-2025

#Dewan Pers #Bareskrim #Kabareskrim Polri #Jurnalis
Bagikan

Berita Terkait

Indonesia
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
51,5 juta peserta fiktif BPJS Kesehatan yang merugikan negara hingga Rp126 triliun per tahun
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Legislator Tegaskan Pers Adalah Pewarta Pejuang SJSN, Wajib Dilindungi BPJS dari Bahaya Data Fiktif dan Kerugian Negara
Indonesia
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Masyarakat dapat menyampaikan tanggapan atas Rancangan Peraturan Menteri Komunikasi dan Digital tentang Organisasi dan Tata Kerja Sekretariat Dewan Pers, Kemkomdigi sampai dengan tanggal 7 November 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Kamis, 06 November 2025
Kemkomdigi Minta Publik Beri Masukan Soal Tugas Sekretariat Dewan Pers
Indonesia
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Kemenkeu melarang atau menindak tegas impor baju bekas ilegal dari luar negeri yang beredar di Indonesia.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Bareskrim Polri Bersiap Tindak Importir Baju Bekas
Indonesia
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Penindakan dilakukan di laut dan darat demi melindungi industri tekstil dan garmen domestik serta menciptakan lapangan kerja.
Angga Yudha Pratama - Selasa, 04 November 2025
Dukung Menkeu Purbaya, Bareskrim Polri Bakal Sikat Tuntas Pakaian Ilegal 'Thrifting' Demi Hidupkan Kembali Tekstil Domestik
Indonesia
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Mobil Ketua Iwakum sekaligus wartawan Kompas.com, dibobol saat parkir di Menteng, Jakarta Pusat.
Soffi Amira - Selasa, 04 November 2025
Mobil Ketua Iwakum Dibobol saat Parkir di Menteng, ID Pers hingga Uang Tunai Raib
Indonesia
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Sejumlah barang berharga miliknya telah raib, di antaranya tas berisi laptop dan charger, alat-alat kerja, ID pers Kompas dan Istana, serta tas kecil berisi charger, powerbank, dan uang tunai ratusan ribu rupiah.
Alwan Ridha Ramdani - Selasa, 04 November 2025
Kendaraan Jurnalis Jadi Sasaran Dugaan Kejahatan Pecah Kaca, Laptop Raib
Indonesia
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Iwakum menilai keterangan DPR RI dan Dewan Pers dalam sidang uji materiil UU Pers di Mahkamah Konstitusi belum menjawab substansi persoalan perlindungan hukum bagi wartawan.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 30 Oktober 2025
Iwakum Nilai Keterangan DPR dan Dewan Pers di MK Tak Jawab Substansi Perlindungan Wartawan
Indonesia
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Polri merilis data penanganan kasus peredaran narkotika selama periode Januari hingga Oktober 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Rabu, 22 Oktober 2025
Ratusan Anak Dijadikan Kurir Narkoba oleh Bandar, Polisi: Mereka Lebih Mudah Lepas dari Jerat Hukum
Indonesia
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Peredaran narkoba di Indonesia selama 2025 masih tinggi. Polisi berhasil mengungkap 38 ribu kasus hingga menyita aset milik bandar senilai Rp 221 miliar.
Soffi Amira - Rabu, 22 Oktober 2025
Peredaran Narkoba di Indonesia Masih Tinggi, Polisi Ungkap 38 Ribu Kasus hingga Sita Aset Bandar Senilai Rp 221 Miliar
Indonesia
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Permohonan Iwakum tidak membatasi perlindungan wartawan seperti disebutkan oleh AJI
Angga Yudha Pratama - Rabu, 22 Oktober 2025
Iwakum Tegaskan Uji Materi UU Pers untuk Perkuat Perlindungan Wartawan
Bagikan