Banyak Terpidana Korupsi Ajukan PK, Begini Tanggapan KPK


Juru Bicara KPK, Febri Diansyah. (MP/Angga)
MerahPutih.Com - Belakangan sejumlah narapidana (napi) korupsi mengakukan peninjaun kembali (PK) ke Mahkamah Agung. Sejumlah nama seperti Anas Urbaningrum, Choel Mallarangeng, Jero Wacik dan Suryadharma Ali (SDA) termasuk terpidana kasus korupsi yang ajukan PK.
Menanggapi maraknya napi korupsi mengajukan peninjauan kembali (PK), Komisi Pemberantaran Korupsi (KPK) menyatakan tidak mengkhawatirkan hal tersebut.
"Kami memang lihat ada gejala cukup banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK kami tidak khawatir sama sekali," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di gedung KPK, Jakarta, Kamis (12/7).
Lebih lanjut, kata Febri, KPK percaya hakim akan independen dan imparsial memproses sidang PK beberapa terpidana perkara korupsi tersebut.
"Itu hak terpidana tinggal kami simak bagaimana proses sidang dan kami percaya hakim akan independen dan imparsial untuk memproses hal tersebut. Nanti kita lihat bagaimana prosesnya dan hasilnya seperti apa," tuturnya.

Menurut Febri sebgaimana dilansir Antara, KPK yakin dengan konstruksi-konstruksi kasus tersebut karena memang sudah diuji dalam proses yang panjang.
"Diuji di pengadilan tingkat pertama, itu pembuktiannya baik dari jaksa ataupun dari pihak penasihat hukum kemudian diputus oleh hakim, diuji lagi di tingkat banding kalau dia banding sampai berkekuatan hukum tetap," tutur Febri.
Pihaknya pun memandang proses tersebut sebagai suatu proses yang biasa saja dalam hukum acara ketika seseorang mengajukan PK.
"Meskipun banyak pertanyaan muncul kenapa tiba-tiba sekarang seolah-olah ada gejala banyak terpidana kasus korupsi ajukan PK tetapi kami hanya fokus pada proses hukumnya saja," kata Febri.
Ada pun beberapa terpidana perkara korupsi yang mengajukan peninjauan kembali (PK) antara lain mantan menteri energi dan sumber daya mineral (ESDM) Jero Wacik, Andi Zulkarnain Anwar alias Choel Mallarangeng, mantan menteri agama Suryadharma Ali, mantan menteri kesehatan Siti Fadilah Supari, dan mantan ketua umum Partai Demokrat Anas Urbaningrum.(*)
Baca berita menarik lainnya dalam artikel: Ikuti Jejak Anas, SDA dan Siti Fadila, Kini Jero Wacik dan Choel Ajukan PK
Bagikan
Berita Terkait
Bupati Manokwari Hermus Indou Dilaporkan ke KPK terkait Dugaan Korupsi

KPK Periksa Bupati Pati Sudewo, Dalami Dugaan Fee Proyek DJKA yang Mengalir ke DPR

Bupati Pati Sudewo Irit Bicara Usai Diperiksa KPK 5 Jam terkait Kasus Korupsi Proyek DJKA

KPK Bakal Panggil Anggota DPRD Gorontalo Wahyudin Moridu Buntut LHKPN yang Tak Sesuai

KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

KPK Wanti-Wanti Potensi Korupsi di Balik Rangkap Jabatan Pejabat Negara

KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia

Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji

Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
