Bantu Korban Bencana, PKS Instruksikan Anggota Dewan Potong Gaji
Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini
MerahPutih.com - Partai Keadilan Sejahtera (PKS) menginstruksikan seluruh anggota Fraksi PKS secara nasional, dari pusat hingga daerah, untuk membantu korban bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia, dengan memotong gaji sebagai wakil rakyat.
"Bencana yang terjadi di berbagai wilayah Indonesia menjadi perhatian dan keprihatinan mendalam Fraksi PKS DPR RI," ujar Ketua Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPR RI Jazuli Juwaini dalam keterangannya di Jakarta, Senin (19/1).
Baca Juga:
Kondisi Terkini Gunung Semeru Usai Erupsi
Ia menegaskan, aksi peduli korban bencana dengan memotong gaji sebagai wakil rakyat, sudah sering dilakukan PKS. Makan, kebijakan Fraksi PKS DPR akan diikuti seluruh anggota Fraksi PKS di tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
Jazuli berharap upaya kolektif tersebut dapat meringankan beban saudara-saudara sebangsa yang tertimpa musibah, seperti musibah banjir di Kalimantan Selatan, gempa bumi di Sulawesi Barat, luapan air laut di Manado, dan berbagai bencana alam lain di berbagai daerah.
"PKS telah menerjunkan kader dan relawan serta mendirikan posko di lokasi-lokasi bencana, berkoordinasi dengan instansi pemerintahan dan BPBD setempat," ujarnya.
Anggota Komisi I DPR mengajak seluruh elemen dan komponen masyarakat bergerak bersama membantu korban bencana melalui saluran-saluran yang ada.
"Melalui instansi pemerintahan dan lembaga-lembaga sosial yang kredibel serta terpercaya," katanya.
Baca Juga:
Terus Bertambah, Jumlah Korban Tewas Longsor Sumedang Capai 36 Orang
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Pencarian Korban Longsor di Cilacap, Polri Turunkan 155 Personel dan 4 Anjing Pelacak
DPR Dukung Menkes Hapus Rujukan Berjenjang BPJS, Sistem Lama Disebut Merepotkan dan Memberatkan Keuangan
Terkini Korban Meninggal Longsor Cilacap 2 Orang, Ini Identitas Jasad Terbaru
Prabowo Subianto Rehabilitasi Dua Guru Luwu Utara, Sinyal Kuat Negara Hadir Lindungi Guru Honorer dari Ketidakadilan
Putusan MK: Polri Aktif Wajib Mundur dari Jabatan Sipil, DPR Minta Perubahan Norma UU Polri
DPR Akui Tidak Semua Masukan Diakomodir di RUU KUHAP, Pilih Mekanisme Kompromi
14 Subtansi RUU KUHAP Versi DPR, Klaim Transparan dan Berkeadilan
Selain Diberikan KUR, Buruh Migran Perlu Pelatihan Kerja Biar Punya Daya Saing
Ribuan Desa Masuk Kawasan Hutan dan Berkonflik, DPR Sebut Dosa Negara
Komisi III DPR dan Pemerintah Setujui RUU KUHAP ke Paripurna untuk Disahkan