Bangun Jalur Sepeda, Pemprov DKI Kucurkan Anggaran Miliaran Rupiah
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI Syafrin Liputo mengusulkan anggaran puluhan miliar untuk pembangunan jalur khusus sepeda.
Syafrin mengatakan, anggaran ini untuk memenuhi target pemasangan jalur sepanjang 500 kilometer.
Baca Juga:
"Tahun depan kami sudah mengusulkan total sekitar Rp62 miliar untuk pembangunan jalur sepeda lanjutan. Kami inisiasi ada 500 km jalur sepeda dan kita harapkan tahun depan ada sekitar 200 km jalur sepeda tambahan," kata Syafrin kepada wartawan di Jakarta, Sabtu (2/11).
Syafrin mengatakan, pemasangan lajur sepeda akan menggunakan sistem blok.
"Kami akan menggunakan pola 35 dimana setiap 5 m akan ada 3 meter per blok marka hijau ini sehingga kita bisa mencapai 200 kilometer," jelas Syafrin.
Syafrin mengklaim, cat untuk menandai lajur jalan menggunakan cat produksi dalam negeri.
"Kami gunakan cat termoplastik dan ini sudah diproduksi dalam negeri. Sementara untuk marka warna colplastik. Ini belum diproduksi dalam negeri, jadi yang kita gunakan harga yang sesuai dengan e katalog;" ungkapnya.
Kadishub Jelaskan Marka Pembatas Jalur Sepeda di Jalan Raya.
Syafrin mengatakan, ada tiga marka yang pertama garis putih solid (tersambung), garis putih putus-putus dan marka hijau penanda jalur sepeda.
"Jadi untuk marka solid yang putih tujuanya adalah untuk menandakan di jalur tersebut adalah jalur sepeda. Kemudian marka hijau itu untuk mengingatkan seluruh pengendara apakah itu pesepeda atau pengendara motor, begitu melintasi jalur hijau tersebut itu diperuntukan bagi sepeda saja. Sehingga mereka teringat untuk tidak melanggar jalur sepeda marka solid itu," urai Syafrin.
Syafrin menambahkan, adapun sanksi yamg diberikan kepada masyarakat apabila melanggar jalur putih solid.
"Yang dikenakan sanksi adalah jalur yang marka putihnya solid, begitu markanya putihnya putus-putus itu bersama-sama, Itu mix traffic, tetapi begitu marka solid maka begitu ada pelanggaran, apakah roda empat atau dua ini langsung Kita tetapkan pelanggaran dan kenakan pelanggaran tindak pidana ringan," tuturnya.
Baca Juga:
Jalur sepeda yang akan dipermanenkan pada tanggal 20 November ini diharapkan dapat menurunkan angka polusi di Jakarta.
"Tentu kita harapkan dengan masyarakat meninggalkan kendaraan pribadi, menggunakan angkutan umum, maka akan ada perbaikan dua hal. Pertama kinerja lalu lintas meningkat, dan kemudian kelinerja lingkungan juga meningkat," tutup Syafrin.(Knu)
Baca Juga:
Denda Tilang Pelanggar Jalur Sepeda DKI Rp500 Ribu, Ini Dasar Hukumnya
Bagikan
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah