Azis Syamsuddin Berikan Amplop ke AKP Robin Saat Temui Rita Widyasari di Lapas
Mantan Wakil Ketua DPR Azis Syamsuddin (kedua kiri) berjalan menuju mobil tahanan usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Senin (11/10). ANTARA FOTO/Hafidz Mubarak A
MerahPutih.com - Wakil Ketua DPR RI Azis Syamsuddin disebut memberikan amplop berwarna cokelat kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Patujju.
Amplop tersebut diserahkan Azis ke Robin saat menemui mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari di Lapas Klas II A Tangerang.
Baca Juga
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Akui Kenal AKP Robin dari Azis Syamsuddin
"Lihat sekilas (Azis memberikan amplop ke Robin). Tipis kayak amplopnya kecil. Amplop cokelat bukan dari saya, dari Azis sendiri," kata Rita saat bersaksi dalam kasus suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tipikor Jakarta, Senin (18/10).
Rita sebelumnya mengungkapkan, pernah ditemui Azis di Lapas Klas II A Tangerang, pada September 2020. Keduanya merupakan kader Partai Golkar. Rita mengklaim pertemuan tersebut untuk membahas persoalan partai berlambang pohon beringin.
Saat itu, menurut Rita, Azis datang bersama Robin. Di sela-sela pertemuan itu, Azis memperkenalkan eks penyidik KPK asal Polri itu ke Rita.
"Waktu itu membahas Golkar di Kalimantan Timur. Beliau, Azis, menyampaikan memperkenalkan Pak Robin," kata Rita.
Pertemuan tersebut, kata Rita, berlangsung di tempat kunjungan tamu tahanan. Rita merupakan terpidana kasus korupsi yang kini tengah menjalani masa hukuman di Lapas Klas II Tangerang
"Ruang tamu lapas Tangerang. Cuma bertiga di dalam ruangan," imbuhnya.
Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK memperdalam kesaksian Rita. Jaksa lantas mencecar mantan Ketua DPD Golkar Kaltim itu mengenai tujuan Azis mendatanginya bersama Robin.
Menurut Rita, saat itu Robin menyatakan kesediannya membantu penanganan perkara peninjauan kembali (PK) yang tengah bergulir di Mahkamah Agung (MA).
"Beliau bisa bantu-bantu. Terkait kasus suap saya PK (Peninjauan Kembali) di MA," ungkap Rita.
Dalam perkara ini, Robin didakwa menerima suap total mencapai Rp 11,5 miliar.
Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)
Baca Juga
Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
Gubernur Riau masih Terlibat Kasus Korupsi meski sudah Diingatkan, Pemerintah Buka Wacana Evaluasi Sistem Pengawasan