Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
MerahPutih.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui kerap memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia berdalih memberikan uang total Rp 60,5 juta kepada Robin karena faktor kemanusiaan.
"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).
Baca Juga
Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin
Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp 25 juta. Uang tersebut, menurut Rita diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang terinfeksi COVID-19.
"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ungkap Rita.
Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena eks penyidik KPK asal Polri itu mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.
Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.
Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya. Politikus Partai Golkar ini mengaku mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin.
Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).
Untuk mengurus perkara yang menjerat Rita, Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset yang dimiliki Rita.
Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap total mencapai Rp11,5 miliar.
Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)
Baca Juga
KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Kantor Kantor Dinas Provinsi Riau Digeledah KPK, Cari Bukti Pemerasan Gubernur
BPKH Hormati Proses Hukum KPK dan Tegaskan Komitmen Transparansi Pengelolaan Dana Haji
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Wali Kota Jaktim Dukung Penuntasan Kasus Korupsi Mesin Jahit di Sudin PPKUKM
Pramono Dukung Kejari Geledah Ruang Sudin UMKM Jaktim, Terkait Kasus Korupsi Mesin Jahit
Kejari Jakarta Timur Geledah Kantor Sudin UMKM, Usut Dugaan Korupsi Pengadaan Mesin Jahit Rp 9 Miliar
Serahkan Nadiem Makarim Cs ke Pengadilan, Kejaksaan Agung Siapkan Surat Dakwaan
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
Polemik Kasus Korupsi Asabri, Adam Damiri Merasa Putusan Hakim tak Adil