Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Andika PratamaAndika Pratama - Senin, 18 Oktober 2021
Akui Kerap Beri Uang ke AKP Robin, Ini Dalih Eks Bupati Kukar Rita Widyasari

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan Bupati Kutai Kartanegara (Kukar) Rita Widyasari mengakui kerap memberikan uang kepada eks penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) AKP Stepanus Robin Pattuju. Ia berdalih memberikan uang total Rp 60,5 juta kepada Robin karena faktor kemanusiaan.

"Khusus Pak Robin, saya tidak bayar (fee) beliau, tapi nilai kemanusiaan," kata Rita saat bersaksi dalam kasus dugaan suap penanganan perkara dengan terdakwa Robin di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10).

Baca Juga

Eks Bupati Kukar Rita Widyasari Jadi Saksi di Sidang AKP Robin

Uang yang pertama kali diberikan Rita ke Robin sebanyak Rp 25 juta. Uang tersebut, menurut Rita diperuntukan bagi ibunda Robin yang sedang terinfeksi COVID-19.

"Bilang ibunya sakit, mau sewa apartemen untuk isolasi mandiri," ungkap Rita.

Bantuan lainnya juga diberikan Rita kepada Robin karena eks penyidik KPK asal Polri itu mengaku ada saudaranya yang meninggal dan melahirkan.

Jaksa penuntut umum (JPU) KPK kemudian merinci pemberian uang bantuan tersebut. Pada 22 Januari 2021, Rita memberikan Rp25 juta. Kemudian 11 Februari sebesar Rp 10 juta, pada 27 Februari sebesar Rp 7,5 juta. Lalu pada 7 April sejumlah Rp 10 juta, pada 12 April sebesar Rp 3 juta, dan pada 16 April sebesar Rp 5 juta.

Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)
Mantan Bupati Kutai Kartanegara Rita Widyasari (berkerudung) bersaksi untuk dua orang terdakwa yaitu eks penyidik KPK Stepanus Robin Pattuju dan advokat Maskur Husain di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta, Senin (18/10/2021) (ANTARA/Desca Lidya Natalia)

Rita mengatakan, uang bantuan tersebut di luar bayaran atas jasa Robin mengurus perkaranya. Politikus Partai Golkar ini mengaku mengenal Robin melalui mantan Wakil Ketua DPR yang juga Wakil Ketua Umum Golkar Azis Syamsuddin.

Setelah dikenalkan Azis, Robin datang bersama seorang advokat bernama Maskur Husain. Mereka meyakinkan Rita bisa mengurus pengembalian aset yang disita KPK; mengurus kasus pencucian uang yang sedang disidik KPK dan mengurus peninjauan kembali (PK) yang diajukan Rita ke Mahkamah Agung (MA).

Untuk mengurus perkara yang menjerat Rita, Robin dan Maskur meminta ongkos Rp10 miliar dan setengah dari nilai aset yang dimiliki Rita.

Dalam perkara ini, Robin dan Maskur didakwa menerima suap total mencapai Rp11,5 miliar.

Uang suap tersebut diterima dari eks Walkot Tanjungbalai M. Syahrial sejumlah Rp1,695 miliar; Azis Syamsuddin dan Aliza Gunado sejumlah Rp 3.099.887.000 dan 36.000 dolar AS; eks Walkot Cimahi Ajay Muhammad Priatna sejumlah Rp 507,39 juta; Direktur PT Tenjo Jaya Usman Effendi sejumlah Rp 525 juta, dan Rita Widyasari sejumlah Rp 5.197.800.000. (Pon)

Baca Juga

KPK Dalami Keterlibatan Azis Syamsuddin di Kasus Suap Eks Bupati Kukar

#Komisi Pemberantasan Korupsi #KPK #Kasus Korupsi
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Perpanjangan itu menjadi yang ketiga kalinya setelah sebelumnya masa tahanan Yaqut diperpanjang sejak 8 Mei 2026.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 3 menit lalu
Ke-3 Kalinya KPK Perpanjang Penahanan Yaqut Cholil Qoumas, Ngaku Masih Konfirmasi Barang Bukti
Indonesia
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Pada 8 Juni 2026, KPK mengungkapkan sempat melakukan penyelidikan dugaan korupsi terkait MBG di BGN pada saat Kejagung mengumumkan penahanan mantan pimpinan BGN.
Alwan Ridha Ramdani - 2 jam, 34 menit lalu
Usut Korupsi MGB, KPK Tegaskan Tidak Lakukan Duplikasi Kasus Dengan Kejagung
Indonesia
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
KPK menghormati langkah Kejagung dalam mengusut dugaan korupsi MBG. KPK memilih mengawal dari sisi pencegahan.
Soffi Amira - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Hormati Langkah Kejagung Usut Dugaan Korupsi MBG, Pilih Kawal dari Sisi Pencegahan
Indonesia
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
KPK memeriksa mantan Wamen Imipas Silmy Karim sebagai tersangka kasus dugaan pemerasan izin tinggal WNA. Delapan pejabat Imigrasi ditetapkan sebagai tersangka.
Wisnu Cipto - Jumat, 19 Juni 2026
Hari Ini KPK Periksa Eks Wamen Imipas Silmy Karim, Fokus Dalami Bukti Gratifikasi
Indonesia
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
KPK membuka peluang memanggil Pansus Haji DPR dalam penyidikan dugaan korupsi kuota haji 2023-2024. Dalami dugaan aliran dana dari Kemenag ke Pansus Haji.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Buka Peluang Panggil Pansus Haji DPR dalam Penyidikan Kasus Dugaan Korupsi Kuota Haji
Indonesia
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
KPK mendalami dugaan aliran dana dari penyelenggara ibadah haji khusus kepada pihak Kementerian Agama dalam kasus korupsi kuota haji 2023-2024.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
KPK Periksa Bos Maktour, Selidiki Dugaan Aliran Dana Kuota Haji Khusus ke Pejabat Kemenag
Indonesia
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Ketua KPK Setyo Budiyanto memastikan penyelidikan dugaan korupsi Program MBG di BGN belum dihentikan. KPK masih menunggu perkembangan penyidikan Kejagung.
Ananda Dimas Prasetya - Jumat, 19 Juni 2026
Pastikan Penyelidikan Dugaan Korupsi MBG Belum Dihentikan, KPK Masih Tunggu Penyidikan Kejagung
Indonesia
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Bos Maktour, Fuad Hasan, diperiksa KPK selama tujuh jam. Hal itu terkait kasus korupsi kuota haji.
Soffi Amira - Kamis, 18 Juni 2026
Diperiksa KPK 7 Jam, Bos Maktour Fuad Hasan Bantah Ada Transaksi Kuota Haji Tambahan
Indonesia
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Langkah pengawasan ini dilakukan guna memastikan setiap aset yang berhasil kembali dari para koruptor bermanfaat optimal bagi negara dan pelayanan publik.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Tegas, akan Tarik kembali Hibah yang tak Dirawat
Indonesia
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Pelaksanaan SPMB telah berlangsung mulai 15 Juni hingga 9 Juli 2026.
Dwi Astarini - Kamis, 18 Juni 2026
KPK Ikut Awasi Pelaksanaan SPMB di Jakarta, Cegah Orang Titipan dan Korupsi
Bagikan