Arteria Minta Kajati Berbahasa Sunda Dicopot, Legislator Asal Bandung: Meuni Lebay Kitu


Anggota Komisi III DPR RI Arteria Dahlan (ANTARA/Putu Indah Savitri)
MerahPutih.com - Pernyataan anggota Komisi III DPR Arteria Dahlan yang meminta salah satu Kajati diberhentikan karena berbahasa Sunda saat rapat telah menuai kritik. Termasuk dari sesama legislator Senayan.
"Meuni lebay kitu si Om Arteria Dahlan teh (berlebihan begitu Arteria Dahlan). Serius kalau kata saya mah, eta teh lebay, berlebihan," kata anggota Komisi X DPR Ledia Hanifa Amaliah dalam keterangannya, Kamis (20/1).
Anggota dewan dari Dapil Kota Bandung dan Kota Cimahi ini menyayangkan sikap Arteria. Menurutnya, pernyataan Arteria berlebihan bahkan cenderung menyakitkan masyarakat utamanya warga suku Sunda.
Baca Juga:
Arteria Dahlan Minta Dilaporkan ke MKD
Ledia kemudian menjelaskan bahwa kewajiban berbahasa Indonesia memang tercantum di dalam Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan yang dijabarkan lebih lanjut dalam Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia.
Ada 14 ranah yang mewajibkan penggunaan bahasa Indonesia, di antaranya adalah di ranah komunikasi resmi di lingkungan kerja pemerintah dan swasta serta dalam laporan setiap lembaga atau perseorangan kepada instansi pemerintahan sebagaimana tercantum dalam pasal 33 dan 34 Undang-Undang No 24 Tahun 2009.
“Namun hal ini tentu tidak berarti penggunaan bahasa daerah yang hanya menjadi semacam penguat, penjelas, selipan, bukan penggunaan secara penuh sepanjang acara menjadi haram mutlak. Ibarat kata jatuhnya jadi 'makruh' saja adanya tambahan-tambahan ungkapan bahasa daerah," ujarnya.
Bahkan dalam Pasal 42 UU yang sama jelas-jelas tercantum penghormatan, penghargaan dan perlindungan negara kepada bahasa daerah dengan menyatakan 'Pemerintah daerah wajib mengembangkan, membina, dan melindungi bahasa dan sastra daerah agar tetap memenuhi kedudukan dan fungsinya dalam kehidupan bermasyarakat sesuai dengan perkembangan zaman dan agar tetap menjadi bagian dari kekayaan budaya Indonesia' .
“Jadi bahasa daerah dikembangkan, dilindungi sementara bahasa Indonesia wajib dipakai dalam rapat-rapat resmi, itu bukan sesuatu yang harus dipertentangkan. Kita tetap harus menyosialisasikan, membiasakan hingga kewajiban undang-undang ini menjadi sesuatu yang secara otomatis berlaku dalam kegiatan-kegiatan resmi sehari-hari," jelas dia.
Baca Juga:
Pernyataan Arteria Dahlan soal Bahasa Sunda Dianggap Bikin Gaduh
Ledia mengaku pernah mengingatkan Mendikbudristek Nadiem Makarim yang berulang kali menggunakan ungkapan-ungkapan berbahasa Inggris dalam rapat kerja bersama Komisi X DPR, akhir Januari 2020 lalu.
“Itu kan rapat resmi, maka saya ingatkan Mas Nadiem untuk berbahasa Indonesia sesuai aturan undang-undang. Mungkin karena beliau lama di luar negeri, ungkapan-ungkapan dalam bahasa Inggris jadi berkali-kali tercetus," ujarnya.
Menurut politikus Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini, konteks dirinya saya saat itu adalah mengingatkan Nadiem agar terbiasa. Hasilnya, kini Nadiem sudah berbahasa Indonesia dengan baik dan benar dalam setiap rapat bersama DPR.
"Kalau ada sesekali tercetus ungkapan atau pilihan diksi bahasa Inggris, tentu wajar dan termaafkan," imbuhnya.
Bahkan, bila secara detail kita ditelisik, Undang-Undang No 24 Tahun 2009 Tentang Bendera, Bahasa, dan Lambang Negara serta Lagu Kebangsaan dan Perpres No 63 Tahun 2019 Tentang Penggunaan Bahasa Indonesia ternyata soal penggunaan bahasa Indonesia yang menjadi wajib digunakan dalam 14 ranah kehidupan ini nyatanya tidak menempatkan adanya sanksi atas pelanggaran ketentuan tersebut.
Berbeda dengan aturan tentang bendera, lambang negara, dan lagu kebangsaan, yang secara jelas menyebutkan adanya sanksi pidana pada pelanggaran ketentuan-ketentuan yang ada, pelanggaran atas penggunaan bahasa Indonesia agaknya lebih menggunakan pendekatan persuasif edukatif.
“Jadi kalau ada pelanggaran, maka yang pas itu ya diingatkan, dikasih tahu aturannya, secara informatif, persuasif dan edukatif. Kalau sampai minta diberhentikan, ditindak tegas, itu kan malah jadi melebihi ketentuan perundang-undangan. Artinya ya berlebihan. Lebay mun saur budak ngora jaman kiwari mah (lebay kalau kata anak muda zaman sekarang),” tutup Ledia. (Pon)
Baca Juga:
Paguyuban Pasundan Sebut Pernyataan Arteria Lukai Masyarakat Sunda
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli

Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya

Pembatasan Sirene dan Strobo Harus Dibarengi Sikap Santun Petugas Pengawalan

Gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, Legislator Golkar: Sering Diikuti Manuver Berbahaya, Sirene dan Strobo Cukup untuk Presiden dan Tamu Negara

DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT

DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM

Prabowo Lantik Djamari Chaniago Jadi Menko Polkam, PKS Ingatkan Tantangan Berat

Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh

DPR Sebut Stok BBM Aman, Kelangkaan di SPBU Swasta Hanya Terjadi di Jabodetabek

Pemerintah Diminta Bangun Sistem Peringatan Dini Banjir Canggih Berbasis Integrasi Data
