Anies Tunggu Kemensos Beberkan Jumlah Penerima Paket Sembako
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan belum mau membeberkan berapa jumlah penerima bantuan sosial (bansos) berupa paket sembako tahap kedua selama masa Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) akibat wabah corona di ibu kota.
Anies beralasan, lantaran Pemprov DKI bersama dengan Kementerian Sosial (Kemensos) tengah mendata berapa warga yang layak disalurkan sembako. Verifikasi data itu dilakukan agar tak ada lagi bansos yang tak tepat sasaran.
Baca Juga:
Jangan Saling Menyalahkan, Pimpinan DPRD: Penerimaan Pajak DKI Turun
"Nanti sesudah selesai dengan Kemensos, kita umumkan jumlahnya," jelas Anies di Jakarta, Selasa (12/5).
Anies memastikan, bahwa jumlah penerima sembako gelombang kedua ini akan bertambah dari sebelumnya. Lantaran data tersebut merupakan data yang dimiliki pejabat wilayah yakni RT/RW yang dinilai layak menerima bantuan.
"Tapi ya jumlahnya jadi lebih banyak," terang Mantan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan itu.
Lebih lanjut, Anies juga belum mau menginformasikan komposisi maupun nilai paket bantuan sosial fase II ini. Terkait nilai paket, kata Anies, akan diumumkan bersamaan dengan Kemensos supaya tak terkesan sepihak.
"Nanti diumumkan bareng dengan Kemensos, biar tidak sepihak saya," ungkap Anies.
Baca Juga:
Transportasi Umum Kembali Beroperasi, KAI Daops 6 Belum Buka Layanan KA Jarak Jauh
Diketahui berdasarkan Keputusan Gubernur (Kepgub) DKI Nomor 386 Tahun 2020 tentang penerima bantuan sosial, nilai paket sembako tahap I kemarin sebesar Rp149.500. Angka itu sudah termasuk biaya pengiriman dan pengemasan per paket per kepala keluarga.
Adapun bantuan yang diberikan berupa paket bahan pangan pokok seperti, beras 5 kg 1 karung, sarden 2 kaleng kecil, minyak goreng 0,9 lt 1 pouch, biskuit 2 bungkus, 2 masker kain, dan 2 sabun mandi batang.(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Antisipasi Ancaman Banjir Rob, Pemprov DKI Siagakan Drone Pemantau Got Sampai Melibatkan 560 Pompa Permanen untuk 7 Wilayah Rawan
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah