Anies Nonaktikan Dirut PD Sarana Jaya setelah Ditetapkan Tersangka Kasus Korupsi


Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. (MP/Asropih)
MerahPutih.com - Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan mengklaim telah menonaktifkan Direktur Utama (Dirut) Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan.
Penonaktifan tersebut dilakukan setelah adanya penetapan status tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada Jumat (5/3) lalu.
Baca Juga
Dirut PD Sarana Jaya Tersandung Korupsi Rumah DP 0 Rupiah Program Andalan Anies
Plt Kepala BP BUMD DKI Jakarta, Riyadi menyampaikan hal tersebut diputuskan berdasarkan Keputusan Gubernur Nomor 212 Tahun 2021 tentang Penonaktifan Direktur Utama dan Pengangkatan Direktur Pengembangan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Utama Perumda Pembangunan Sarana Jaya.
"Pak Gubernur saat itu langsung mengambil keputusan untuk menon-aktifkan yang bersangkutan," papar Riyadi di Jakarta, Senin (8/3).
Atas perkara tersebut, tegas Riyadi, Yoory akan mengikuti proses hukum dengan menganut asas praduga tak bersalah terkait kasua mark up pembelian proyek pembanguna Program DP 0 Rupiah.

Untuk itu, Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya, Indra Sukmono Arharrys ditunjuk sebagai Pelaksana tugas (Plt) PSJ paling lama 3 bulan terhitung sejak ditetapkannya Keputusan Gubernur, dengan opsi dapat diperpanjang.
Perlu diketahui, Yoory C Pinontoan telah menjabat sebagai Dirut Perumda Pembangunan Sarana Jaya sejak 2016 setelah sebelumnya menjadi Direktur Pengembangan Perumda Pembangunan Sarana Jaya dan meniti karir sejak tahun 1991.
Sementara itu, Plt Juru bicara KPK Ali Fikri membenarkan pihaknya tengah menangani kasus dugaan korupsi yang membawa nama Dirut Pembangunan Sarana Jaya (PSJ), Yoory C Pinontoan.
Lembaga anti rasuah itu juga telah menemukan adanya dua bukti permulaan yang cukup terkait perkara korupsi Prgram Rumah tanpa DP.
"KPK sedang melakukan kegiatan penyidikan dugaan TPK terkait pengadaan tanah di Munjul Kelurahan Pondok Ranggon, Kecamatan Cipayung, Kota Jakarta Timur, DKI Jakarta Tahun 2019," jelas Ali. (Asp)
Baca Juga
Catatan 2020 PDIP: Anies Tak Kerja Apa-apa untuk Program DP 0 Persen
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo

Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik

Pakar Hukum UNAIR Soroti Pasal Kontroversial RUU Perampasan Aset, Dinilai Bisa Jadi Pedang Bermata Dua

5 Pasal Kontroversial dalam RUU Perampasan Aset yang Perlu Direvisi, Pakar UNM Ungkap Risiko Kriminalisasi dan Kehilangan Kepercayaan Publik

KPK Buka Peluang Panggil Ketum PBNU Terkait Korupsi Kuota Haji

Hotman Klaim Kasus Nadiem Mirip Tom Lembong, Kejagung: Itu Kan Pendapat Pengacara

Apartemen Nadiem Makarim Digeledah, Kejagung Temukan Barang Bukti Penting

Kakak-Adik Bos Sritex Jadi Tersangka Kasus Pencucian Uang, Negara Rugi Rp 1 Triliun!

Presiden Nepal Yakinkan Semua Pihak, Tuntutan Pengunjuk Rasa Akan Dipenuhi

KPK Menggali Keterangan Khalid Basalamah Terkait Perolehan Kuota Haji Khusus
