Anies Didesak Buka Sekolah Tatap Muka, Pimpinan DPRD: Harus Berani


Ilustrasi. (ANTARA/HO Humas UGM)
MerahPutih.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di tengah pandemi COVID-19.
"Jika pemprov berencana buka sejumlah sekolah, saya dukung. Memang ini yang harus dilakukan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani di Jakarta, Senin (22/3).
Putri Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ini meminta Gubernur Anies untuk tidak khawatir yang berlebih. Sebab, anak akan aman menimba ilmu tatap muka di sekolah meski dikepung virus corona.
Baca Juga:
Dinkes DKI Bikin 'Pilot Project' Sekolah Percontohan untuk Belajar Tatap Muka
"Bisa cek beberapa data berbagai negara (aman)," terangnya.
Bahkan pada website resmi Pemprov DKI mengenai persoalan COVID-19 yakni corona.jakarta.go.id, pada data per 9 september 2020, menunjukkan hanya 3.954 anak dengan gejala ringan, dari total 49.837 positif COVID-19 pada saat itu.
Kemudian merujuk pada laporan ancaman meninggal faktor usia. Umur 31 sampai 45 tahun 2,4 kali lipat lebih berisiko, usia 46 hingga 59 tahun 8,5 kali lipat lebih berisiko, usia 60 tahun 19,5 kali lipat lebih berisiko.
"Usia anak tergolong aman," terang pimpinan wanita termuda di DPRD DKI Jakarta itu.

Zita pun meminta, Pemprov DKI untuk mau membuka kembali proses belajar tatap muka di sekolah. Sebab sudah lebih dari satu tahun anak-anak tidak belajar di sekolah.
"Tempat hiburan sudah berani dibuka, sekolah juga harus berani," ungkapnya.
"Saya percaya aman setelah guru divaksin, tinggal mau atau tidaknya. Juga saya percaya ibu kota harus berani, bukan ugal-ugalan, tapi by data, by kajian, dan insyaallah jika lihat data saya yakin sekolah aman," tutupnya.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI telah memberikan lampu hijau kepada tempat hiburan karaoke untuk dibuka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga:
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3). (Asp)
Baca Juga:
DKI Berencana Jadikan 100 Sekolah untuk Percontohan Belajar Tatap Muka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
RDF Rorotan Segera Diresmikan, DPRD Minta Pemprov DKI tak Lalai dalam Penanganan Bau

3 Kecelakaan Bus TransJakarta Terjadi di September 2025, DPRD DKI Soroti Pengawasan hingga Rekrutmen Sopir

Bapemperda DKI Bergerak Cepat, Gandeng Perguruan Tinggi Demi Selesaikan 15 Raperda Kekhususan Jakarta Tepat Waktu

Transjakarta Alami 3 Kecelakaan dalam Sebulan, DPRD DKI Bakal Panggil Pihak Manajemen

Parkir Liar di Jakarta Bakal Disegel, DPRD DKI Siapkan Sanksi Berlapis untuk Operator Bandel

DPRD DKI Targetkan Raperda Kawasan Tanpa Rokok Rampung September 2025

DPRD DKI Desak Pemprov Buat Strategi Khusus untuk Pangan Jelang Nataru, Jangan Sampai Warga Kekurangan Stok Beras Hingga Daging

IPO Bikin PAM Jaya Transparan, Akuntabel, dan Efisien, DPRD DKI Diminta Jangan Ragu Beri Persetujuan

DPRD DKI Ingatkan Pembangunan Hunian Vertikal Harus Ramah Disabilitas

Tak Hanya DKI Jakarta, DPRD Se-Indonesia Bakal Audiensi ke Mendagri soal Tunjangan Perumahan
