Anies Didesak Buka Sekolah Tatap Muka, Pimpinan DPRD: Harus Berani
Ilustrasi. (ANTARA/HO Humas UGM)
MerahPutih.com - Pimpinan DPRD DKI Jakarta mendesak Gubernur Anies Baswedan untuk memulai kembali kegiatan belajar mengajar (KBM) sekolah di tengah pandemi COVID-19.
"Jika pemprov berencana buka sejumlah sekolah, saya dukung. Memang ini yang harus dilakukan," ujar Wakil Ketua DPRD DKI Fraksi PAN Zita Anjani di Jakarta, Senin (22/3).
Putri Ketua Umum (Ketum) PAN Zulkifli Hasan (Zulhas) ini meminta Gubernur Anies untuk tidak khawatir yang berlebih. Sebab, anak akan aman menimba ilmu tatap muka di sekolah meski dikepung virus corona.
Baca Juga:
Dinkes DKI Bikin 'Pilot Project' Sekolah Percontohan untuk Belajar Tatap Muka
"Bisa cek beberapa data berbagai negara (aman)," terangnya.
Bahkan pada website resmi Pemprov DKI mengenai persoalan COVID-19 yakni corona.jakarta.go.id, pada data per 9 september 2020, menunjukkan hanya 3.954 anak dengan gejala ringan, dari total 49.837 positif COVID-19 pada saat itu.
Kemudian merujuk pada laporan ancaman meninggal faktor usia. Umur 31 sampai 45 tahun 2,4 kali lipat lebih berisiko, usia 46 hingga 59 tahun 8,5 kali lipat lebih berisiko, usia 60 tahun 19,5 kali lipat lebih berisiko.
"Usia anak tergolong aman," terang pimpinan wanita termuda di DPRD DKI Jakarta itu.
Zita pun meminta, Pemprov DKI untuk mau membuka kembali proses belajar tatap muka di sekolah. Sebab sudah lebih dari satu tahun anak-anak tidak belajar di sekolah.
"Tempat hiburan sudah berani dibuka, sekolah juga harus berani," ungkapnya.
"Saya percaya aman setelah guru divaksin, tinggal mau atau tidaknya. Juga saya percaya ibu kota harus berani, bukan ugal-ugalan, tapi by data, by kajian, dan insyaallah jika lihat data saya yakin sekolah aman," tutupnya.
Seperti diketahui, Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI telah memberikan lampu hijau kepada tempat hiburan karaoke untuk dibuka di tengah Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berbasis mikro.
Baca Juga:
Hal itu tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 64 Tahun 2021 dari Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif (Parekraf) DKI.
"Usaha karaoke sedang dipersiapkan untuk dibuka kembali pada masa PPKM berbasis mikro dengan mengajukan permohonan pembukaan kembali usaha karaoke kepada tim gabungan melalui Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif Provinsi DKI Jakarta," bunyi SE yang ditandatangani Plt Kadis Parekraf Gumilar Ekalaya, Selasa (9/3). (Asp)
Baca Juga:
DKI Berencana Jadikan 100 Sekolah untuk Percontohan Belajar Tatap Muka
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih
Dana Transfer Daerah Dipangkas, Pemprov DKI Hanya Bisa Uji Coba 100 Sekolah Swasta Gratis Tahun Depan
DPRD Harap Pemprov DKI Jangan Terburu Naikkan Pajak, Warga Sudah Terdampak Usai DBH Dipangkas