Headline

Anggota DPR Tekankan Pentingnya Kedaulatan Informasi dan Data

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 05 Juli 2019
 Anggota DPR Tekankan Pentingnya Kedaulatan Informasi dan Data

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Elnino Mohi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Elnino Mohi salah satu tujuan dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yakni melindungi semua situs lembaga negara agar tidak mudah diretas.

"Dunia berubah, tadinya kita anggap dunia maya namun ternyata lebih nyata daripada dunia yang sebenarnya. Kalau dalam keadaan seperti itu maka dunia maya dan internet kita harus memiliki kedaulatan informasi dan data," kata Elnino Mohi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7).

Lebih lanjut, Elnino mencontohkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Indonesia harus memiliki pertahanan yang kuat.

Menurut dia, situs kementerian/lembaga negara yang lain juga harus dilindungi agar tidak mudah diretas oleh pihak dari luar negeri.

Keamanan Siber berkaitan erat dengan ketahanan nasional
Keamanan siber berkaitan erat dengan ketahanan nasional (Foto: kemenhan.go.id)

"Kedua, kita harus ada visi untuk menciptakan kedaulatan data, misalnya sekarang ini kita belanja 'bandwith' puluhan triliun rupiah ke luar negeri tiap tahun. Sementara, isi yang kita beli dari luar negeri itu bukanlah hal-hal yang mencerdaskan bagi anak bangsa," ujarnya.

Elnino Mohi menilai dalam hal keamanan siber, Indonesia bisa mencontoh China yang telah memiliki mesin pencarian di internet sendiri sehingga mampu melindungi warga negaranya dari berbagai distorsi informasi luar negeri.

Menurut dia, RUU tersebut ketika disahkan menjadi UU akan menyempurnakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BACA JUGA: Ada Dua Pilihan Aturan Wagub DKI Terpilih

Dinilai Kurang Aspiratif, Pemerintah Kaji Ulang UU Ketenagakerjaan

Menurut politisi Gerindra ini sebagaimana dilansir Antara, kalau RUU Keamanan Siber tidak bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan DPR periode 2019-2024.

"Yang jelas bahwa DPR sekarang ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang penting dari keamanan siber kita, pertahanan siber kita, yang harus ditangani UU," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/7) menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR.(*)

#Komisi I DPR #Rancangan Undang-Undang #DPR #Badan Siber Dan Sandi Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Berita Foto
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Massa buruh dari Kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI) tuntut sahkan Undang-Undang Ketenagakerjaan Pro Buruh di depang Gedung DPR, Senayan, Jakarta, Kamis (6/11/2025).
Didik Setiawan - Kamis, 06 November 2025
Aksi Demo Buruh KASBI Tuntut Sahkan UU Ketenagakerjaan Pro Buruh di Gedung DPR
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Indonesia
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Melati mendesak kejelasan norma pengawasan dan mitigasi risiko investasi dana haji untuk menjamin keamanan dan transparansi dana jemaah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Gerindra Soroti Pasal Krusial RUU PKH, Jangan Sampai Dana Miliaran Rupiah Jadi Bancakan Investasi Gelap
Berita Foto
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Anggota DPR nonaktif Adies Kadir (kanan), Ahmad Sahroni (kedua kanan), Surya Utama alias Uya Kuya (ketiga kanan), Eko Hendro Purnomo (kedua kiri) dan Nafa Urbach (kiri) mengikuti sidang putusan kasus dugaan pelanggaran kode etik anggota DPR nonaktif di Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (5/11/2025).
Didik Setiawan - Rabu, 05 November 2025
MKD Gelar Sidang Putusan Kasus Dugaan Pelanggaran Kode Etik Anggota DPR
Indonesia
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Oleh karena itu, permohonan tersebut seharusnya dinyatakan tidak dapat diterima (niet ontvankelijk verklaard) atau setidaknya ditolak secara keseluruhan
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
DPR Jelaskan Alasan Uang Pengganti Tak Melanggar UUD 1945, Bisa Jadi Senjata Rahasia Jaksa Sita Aset Koruptor
Indonesia
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Putusan ini diambil setelah MKD DPR RI mempertimbangkan secara matang berbagai keterangan saksi dan ahli dalam sidang-sidang sebelumnya
Angga Yudha Pratama - Rabu, 05 November 2025
Uya Kuya dan Adies Kadir Resmi Diaktifkan Lagi jadi Anggota DPR, Bagaimana Nasib Ahmad Sahroni, Nafa Urbach dan Eko Patrio?
Berita Foto
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Ketua Koordinatoriat Wartawan Parlemen (KWP) Ariawan (kanan), dan Wakil Rektor Universitas Paramadina Bidang Mutu dan Kerja Sama Iin Mayasari (tengah) menandatangani nota kesepahaman (MoU) Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan yang bertugas di lingkungan Parlemen, di Ruang Comment, Gedung Nusantara, Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (4/11/2025).
Didik Setiawan - Selasa, 04 November 2025
Universitas Paramadina Jalin Kerjasama Program Beasiswa Pendidikan bagi Wartawan
Bagikan