Headline

Anggota DPR Tekankan Pentingnya Kedaulatan Informasi dan Data

Eddy FloEddy Flo - Jumat, 05 Juli 2019
 Anggota DPR Tekankan Pentingnya Kedaulatan Informasi dan Data

Anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Elnino Mohi (Foto: antaranews)

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.Com - Pemerintah bersama Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) saat ini sedang membahas Rancangan Undang-Undang Keamanan dan Ketahanan Siber.

Menurut anggota Komisi I DPR dari Fraksi Gerindra Elnino Mohi salah satu tujuan dari RUU Keamanan dan Ketahanan Siber yakni melindungi semua situs lembaga negara agar tidak mudah diretas.

"Dunia berubah, tadinya kita anggap dunia maya namun ternyata lebih nyata daripada dunia yang sebenarnya. Kalau dalam keadaan seperti itu maka dunia maya dan internet kita harus memiliki kedaulatan informasi dan data," kata Elnino Mohi di Kompleks Parlemen, Jakarta, Kamis (4/7).

Lebih lanjut, Elnino mencontohkan situs Komisi Pemilihan Umum (KPU) diretas oleh pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab sehingga Indonesia harus memiliki pertahanan yang kuat.

Menurut dia, situs kementerian/lembaga negara yang lain juga harus dilindungi agar tidak mudah diretas oleh pihak dari luar negeri.

Keamanan Siber berkaitan erat dengan ketahanan nasional
Keamanan siber berkaitan erat dengan ketahanan nasional (Foto: kemenhan.go.id)

"Kedua, kita harus ada visi untuk menciptakan kedaulatan data, misalnya sekarang ini kita belanja 'bandwith' puluhan triliun rupiah ke luar negeri tiap tahun. Sementara, isi yang kita beli dari luar negeri itu bukanlah hal-hal yang mencerdaskan bagi anak bangsa," ujarnya.

Elnino Mohi menilai dalam hal keamanan siber, Indonesia bisa mencontoh China yang telah memiliki mesin pencarian di internet sendiri sehingga mampu melindungi warga negaranya dari berbagai distorsi informasi luar negeri.

Menurut dia, RUU tersebut ketika disahkan menjadi UU akan menyempurnakan UU nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dan UU nomor 36 tahun 1999 tentang Telekomunikasi.

BACA JUGA: Ada Dua Pilihan Aturan Wagub DKI Terpilih

Dinilai Kurang Aspiratif, Pemerintah Kaji Ulang UU Ketenagakerjaan

Menurut politisi Gerindra ini sebagaimana dilansir Antara, kalau RUU Keamanan Siber tidak bisa diselesaikan DPR periode 2014-2019, bisa diselesaikan DPR periode 2019-2024.

"Yang jelas bahwa DPR sekarang ini menunjukkan bahwa ada sesuatu yang penting dari keamanan siber kita, pertahanan siber kita, yang harus ditangani UU," katanya.

Sebelumnya, Rapat Paripurna DPR RI pada Kamis (4/7) menyetujui RUU Keamanan dan Ketahanan Siber menjadi usul inisiatif DPR.(*)

#Komisi I DPR #Rancangan Undang-Undang #DPR #Badan Siber Dan Sandi Negara
Bagikan
Ditulis Oleh

Eddy Flo

Simple, logic, traveler wanna be, LFC and proud to be Indonesian

Berita Terkait

Berita Foto
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Pengunjung melihat foto pada pameran foto jurnalistik Warna-Warni Parlemen 2025 bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju di Gedung Nusantara IV, Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (22/9/2025).
Didik Setiawan - 5 menit lalu
Menilik Pameran Foto Warna-Warni Parlemen Bertajuk Parlemen Berdaulat Indonesia Maju
Indonesia
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Presiden Prabowo akan menyampaikan pandangan Indonesia pada sesi pembahasan mengenai Solusi Dua Negara untuk Palestina.
Ananda Dimas Prasetya - Senin, 22 September 2025
Prabowo Siap Bicara di Forum PBB, DPR: Presiden Harus Gaungkan Dukungan Indonesia untuk Palestina
Indonesia
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Yahya mendesak pemerintah untuk memperbaiki mekanisme pelaporan anggaran dan menyarankan BGN membuka kanal pengaduan publik
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Singgung 5.626 Kasus Keracunan MBG, Desak Pemerintah Alihkan Wewenang ke Sekolah
Indonesia
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Sandi menyarankan Kementerian Kesehatan, BGN, dan BPJPH, untuk segera menarik food tray yang terindikasi non-halal dan menggantinya dengan produk yang terjamin kehalalannya
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
DPR Minta Audit Menyeluruh Program Makan Bergizi Gratis Usai Temuan Food Tray Non Halal
Indonesia
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Kesepakatan antara Pertamina dan SPBU swasta mencakup empat hal
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Nurdin Halid Sebut Kebijakan Impor BBM Pertamina Selaras Semangat Ekonomi Pancasila, Bukan Monopoli
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar Aturan
Pemerintah sudah memberikan kuota tambahan impor BBM sebesar 10 persen bagi SPBU swasta, serta menyarankan kepada pengelola SPBU swasta untuk membeli BBM dari Pertamina Patra Niaga.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
Politikus Kritik Perintah Menteri ESDM Jika Impor Minyak Satu Pintu Lewat Pertamina, Langar  Aturan
Indonesia
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
RUU Pelindungan PRT hingga Perampasan Aset Masuk Prolegnas 2025.
Ananda Dimas Prasetya - Kamis, 18 September 2025
DPR dan Pemerintah Sepakati 52 RUU Masuk Prolegnas Prioritas 2025, Termasuk Perampasan Aset dan PRT
Indonesia
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Idrus mendesak OJK dan Himbara untuk berinovasi dalam menyalurkan kredit kepada Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
DPR Dorong OJK Perketat Pengawasan Bank Himbara dan Prioritaskan Kredit UMKM
Indonesia
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Perlindungan saksi dan korban tidak cukup hanya dipandang sebagai tanggung jawab Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK)
Angga Yudha Pratama - Kamis, 18 September 2025
Revisi UU LPSK Dorong Restitusi Diperluas Hingga Pemulihan Hak Korban secara Menyeluruh
Bagikan