Ada Dua Pilihan Aturan Wagub DKI Terpilih
Wakil Ketua DPD Gerindra DKI Syarif (Foto: Dok Pribadi)
MerahPutih.Com - Anggota Panitia Khusus (Pansus) pemilihan Wagub DKI Jakarta Fraksi Gerindra Syarif mengatakan dua Calon Wakil Gubernur (Cawagub) DKI dimungkinkan gagal menduduki kursi DKI 2 bila dalam rapat paripurna pemilihan di DPRD tak sampai kuorum.
Kuorum yang sudah di tetapkan, yakni 50 persen plus 1 anggota dari jumlah anggota dewan. Artinya, dari 106 jumlah anggota dewan rapat tersebut harus dihadiri oleh 54 anggota.
"Kalau tidak mencapai 50 persen plus 1 dan sudah dikuorum, dua-duanya juga tidak terpilih. Yang kedudukan suara sah itu 50 persen plus 1, atau suara terbanyak. Kemendagri menyerahkan itu kepada pansus untuk menentukan sendiri. Lusa Senin didiskusikan di pansus," kata Syarif saat dikonfirmasi, Kamis (4/7).
Syarif mengungkapkan, saat ini anggota pansus masih membahas mengenai dua opsi mekanisme pemilihan yang berlangsung dalam paripurna.
Satu ialah calon dimenangkan oleh suara terbanyak, dan opsi kedua adalah calon akan dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus 1 suara dari jumlah peserta yang hadir.
BACA JUGA: PSI Sebut Pemilihan Wagub DKI Tidak Transparan
Sidang Suap KONI, Ulum Ngaku Berikan Uang ke Anak Menpora Imam Nahrawi
"Hari Senin rapat lagi finalisasi dua opsi itu. Untuk pemilihan menjadi sah, pengambilan keputusan, dari yang kuorum itu, apakah suara terbanyak apa 50 persen plus satu," jelas dia.
Jika pilihan yang ditetapkan calon dimenangkan dengan perolehan suara 50 persen plus satu suara dari peserta yang hadir, artinya kandidat harus memperoleh minimal 28 suara agar dapat terpilih menggantikan Sandiaga Uno di jabatan Wagub DKI.(Asp)
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Bullying Kembali Terjadi di Sekolah Swasta Jakarta, DPRD DKI Sudah Terima Aduan Orang Tua Korban
Angka Pengangguran Tinggi, DPRD DKI Kritik Kurikulum dan Kualitas Guru di Jakarta
DPRD DKI Dukung Peningkatan Layanan Transjakarta Menuju 5 Abad Jakarta
Budi Arie Mau Gabung Gerindra? Ahmad Muzani Bocorkan Syarat 'Gak Ribet' Jadi Anak Buah Prabowo
Penyesuaian Tarif Transjakarta Diperlukan, Dishub DKI: Belum Ada Kenaikan, Menunggu Surat Gubernur
Dewan PSI Sesalkan Pemotongan Anggaran Subsidi Pangan, tapi Malah Tambahin Dana Forkopimda Rp 200 Miliar
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun
Kenaikan Tarif Transjakarta Ibarat 'Pil Pahit' yang Wajib Ditelan Demi Bus Listrik dan Layanan Lebih Canggih