Anggota DPR Minta PPATK Tak Sembarang Publikasikan Temuannya

Zulfikar SyZulfikar Sy - Rabu, 09 Agustus 2023
Anggota DPR Minta PPATK Tak Sembarang Publikasikan Temuannya

Arsip Foto - Gedung Nusantara DPR atau Gedung Kura-Kura di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (19/5/2022). ANTARA FOTO/Aprillio Akbar/foc.

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) mengungkapkan temuan terkait dana tindak pidana kejahatan lingkungan sebesar Rp 1 triliun yang mengalir ke partai politik (parpol).

Sebelumnya, PPATK juga mempublikasi transaksi mencurigakan Rp 349 triliun di Kementerian Keuangan (Kemenkeu)

Anggota Komisi III DPR Santoso mengingatkan, PPATK agar tak sembarang mempublikasi temuannya.

Baca Juga:

KPK Koordinasi dengan PPATK Usut Aliran Pungli di Rutan

“Transaksi aneh Rp 349 triliun belum tuntas penyelesaiannya sudah timbulnya lagi pernyataan PPATK tentang dugaan adanya dana kejahatan lingkungan yang mengalir ke partai politik,” ujar Santoso di Jakarta, Rabu (9/8), seperti dikutip Antara.

Ia meminta apabila ada pengurus partai yang mempunyai bisnis di bidang lingkungan agar tidak dikaitkan sebagai bisnis dari institusi parpol. Pasalnya, UU Partai Politik menegaskan bahwa setiap parpol tidak diperbolehkan memiliki badan usaha.

Menurut Santoso, PPATK bukan lembaga penegak hukum. Oleh sebab itu, PPATK sebaiknya sampaikan temuannya ke pihak berwenang tanpa harus disebar ke publik melalui media.

“Menjelang pemilu saat ini jangan ada institusi negara yang gara-gara pernyataannya yang belum dibuktikan di pengadilan menyebabkan kerugian elektabilitas bagi parpol,” pungkasnya.

Baca Juga:

Bawaslu Libatkan PPATK hingga OJK dalam Pengawasan Dana Kampanye

Sebelumnya pada Selasa (8/8), PPATK mengungkapkan bahwa ada temuan Rp 1 triliun mengalir ke parpol dari tindak pidana kejahatan lingkungan.

Ketua PPATK Ivan Yustiavandana mengatakan bahwa temuan uang tersebut telah dilaporkan kepada KPU dan Bawaslu beberapa waktu yang lalu.

"Salah satu temuan PPATK yang sudah ditemukan beberapa waktu yang lalu ada Rp 1 triliun uang kejahatan lingkungan yang masuk ke partai politik," ujar Ivan dalam dalam Forum Diskusi Sentra Gakkumdu yang dipantau secara daring melalui kanal YouTube Kemenko Polhukam RI, Jakarta, Selasa.

Menurut dia, PPATK kini tengah berfokus mendalami tindak kejahatan keuangan lingkungan. Sebab, sampai saat ini tidak ada satu pun peserta pemilu yang bersih dari kejahatan tersebut.

"Karena PPATK sekarang sedang fokus pada green financial crime, ini yang ramai. Lalu apa yang terjadi? Nah, kami menemukan kok sepertinya tidak ada rekening dari para peserta kontestasi politik yang tidak terpapar," katanya. (*)

Baca Juga:

PPATK Blokir Sejumlah Rekening Terkait Kasus Dugaan Korupsi Proyek BTS

#PPATK #DPR RI
Bagikan
Ditulis Oleh

Zulfikar Sy

Tukang sihir

Berita Terkait

Indonesia
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Memperkuat posisi tersangka agar proses penyidikan berlangsung dengan adil, transparan, dan berprinsip pada kemanusiaan.
Dwi Astarini - Senin, 10 November 2025
Advokat Usul RUU KUHAP Atur Hak Tersangka dan Sumpah Hakim sebelum Putusan Dibacakan
Indonesia
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Komisi XI DPR RI menilai rendahnya literasi keuangan memicu jebakan pinjaman online ilegal dan rentenir.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Tegaskan Literasi Keuangan yang Rendah Bikin Rakyat Jadi 'Mangsa Empuk' Rentenir dan Pinjaman Jahat
Indonesia
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Komisi X DPR RI memilih pendekatan kodifikasi untuk RUU Sisdiknas, melebur UU Pendidikan Tinggi dan Sisdiknas 2003 menjadi satu payung hukum sistematis
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
Alasan Komisi X DPR Ngotot Pakai Metode Kodifikasi untuk Satukan Aturan Pendidikan Nasional, Omnibus Law Dicampakkan?
Indonesia
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Dasco soroti dugaan pengaruh media sosial dan bullying di balik ledakan bom molotov SMAN 72 Jakarta yang melukai 54 siswa.
Angga Yudha Pratama - Minggu, 09 November 2025
DPR Singgung Bahaya Edukasi Minim Tentang Konten Media Sosial
Indonesia
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Sudding singgung perlunya due process of law dan persoalan UU Tipikor terkait DPA
Angga Yudha Pratama - Jumat, 07 November 2025
Sarifuddin Sudding Sebut Kasus Korupsi Sengaja Diulur-ulur untuk Dijadikan 'ATM Berjalan', RKUHAP Wajib Batasi Waktu Penyidikan
Indonesia
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Komisi III DPR mendesak polisi untuk mengusut tuntas kebakaran rumah hakim kasus korupsi PUPR Sumut.
Soffi Amira - Jumat, 07 November 2025
DPR Desak Polisi Usut Tuntas Kebakaran Rumah Hakim Kasus Korupsi PUPR Sumut
Indonesia
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Kebijakan tersebut dinilai sebagai bentuk keberpihakan pemerintah terhadap produk lokal dan pelaku usaha kecil di dalam negeri.
Dwi Astarini - Kamis, 06 November 2025
Pelarangan Produk Impor untuk MBG, Komisi VII : bakal Untungkan Produsen Lokal
Indonesia
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Adies Kadir dan Uya Kuya aktif kembali setelah MKD menyatakan mereka tidak melanggar kode etik. Simak sanksi nonaktif yang dijatuhkan pada Sahroni, Eko Patrio, dan Nafa Urbach
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Paripurna DPR Bakal Umumkan 'Comeback' Uya Kuya dan Adies Kadir, Ahmad Sahroni Cs Minggir Dulu
Indonesia
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
BPKH didesak fokus investasi untuk layanan jemaah dan bertanggung jawab moral atas amanah umat
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
DPR Ingatkan BPKH Jangan Jadikan Uang Umat untuk Proyek Infrastruktur yang Tak Ada Urusannya dengan Ka'bah
Indonesia
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Ia desak prioritas lansia, stop jalur cepat, dan diplomasi kuota ke Arab Saudi
Angga Yudha Pratama - Kamis, 06 November 2025
Kebijakan Masa Tunggu Haji 26 Tahun Ciptakan Ketidakadilan Baru yang Rugikan Ribuan Calon Haji, Prioritaskan Jemaah Lansia Agar Tidak Tunggu Sampai Tutup Usia
Bagikan