Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Andika PratamaAndika Pratama - Selasa, 29 Juni 2021
Anak Buah Juliari Ungkap Legislator PDIP Ihsan Yunus Dapat Jatah 400 Ribu Kuota Bansos

Mantan Menteri Sosial Juliari Batubara (kiri) mendengarkan keterangan saksi pada sidang lanjutan kasus korupsi bantuan sosial (bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (21/6). ANTARA FOT

Ukuran text:
14
Dengarkan Berita:

MerahPutih.com - Mantan pejabat pada Kementerian Sosial (Kemensos) Adi Wahyono menyatakan pernah diperintahkan oleh Juliari Peter Batubara saat menjabat Menteri Sosial (Mensos) untuk memberikan jatah kuota bantuan sosial (bansos) sembako COVID-19 kepada anggota DPR RI Fraksi PDIP, Ihsan Yunus.

Pengakuan itu disampaikan saat Ihsan Yunus bersaksi dalam sidang lanjutan perkara dugaan suap pengadaan bansos COVID-19 dengan terdakwa Adi Wahyono dan Matheus Joko Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (29/6).

Baca Juga

Respons Kubu Juliari soal Pengajuan JC Terdakwa Bansos

Adi menyampaikan hal tersebut saat diberikan kesempatan oleh majelis hakim menanggapi kesaksian Ihsan Yunus. Adi menyebut kuota bansos untuk Ihsan Yunus yang saat itu menjabat Wakil Ketua Komisi VIII DPR RI itu sebanyak 400 ribu paket.

"Saudara saksi pak Ihsan Yunus, saya diperintah pak menteri untuk memberikan kuota 400 ribu," kata Adi yang duduk di kursi terdakwa.

Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso
Terdakwa mantan Menteri Sosial Juliari Batubara mengikuti sidang lanjutan kasus korupsi Bantuan Sosial (Bansos) COVID-19 di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Senin (14/6). ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso

Ketua Majelis Hakim Muhammad Damis sempat motong lantaran pengakuan yang disampaikan Adi dinilai terlalu tercepat. "Bagaimana-bagaimana? Pelan-pelan. Saudara diperintahkan oleh..," kata hakim Damis.

"Pak Juliari untuk memberikan kuota sebanyak 400 ribu," sambung Adi.

Bukan tanpa sebab Adi menyampaikan hal tersebut. Pasalnya, Ihsan Yunus dalam kesaksiannya kerap membantah menerima jatah kuota tersebut. Dalam keterangannya, Adi lantas menyeret nama Agustri Yogasmara alias Yogas. Yogas disebut-sebut salah satu operator Ihsan Yunus terkait jatah paket bansos.

"Jadi menurut saya ada ketidakjelasan komunikas antara Yogas dengan saudara saksi, jadi tidak bisa tergambarkan pemberian kuota itu kepada saudara saksi," tutur Adi menambahkan.

Merespon pengakuan Adi, Ihsan Yunus bersikukuh atas keteterangan yang sudah disampaikanya dalam persidangan. Dia bersikukuh tak pernah mendapatkan jatah kouta paket bansos.

"Saya tetap pada keterangan saya," ujar Ihsan Yunus menanggapi

Sebelum itu, Adi dalam persidangan sempat mencecar Ihsan Yunus. Adi mencecar soal jatah kouta Ihsan dan korelasi kouta tersebut dengan PT Andalan Pesik International. Perusahaan tersebut merupakan salah satu vendor pengadaan bansos Covid-19.

"Apakah anda kenal PT Andalan Pesik?," tanya Adi ke Ihsan Yunus.

"Tidak kenal," jawab Ihsan Yunus.

"Apakah saudara pernah mendapatkan laporan dari Yogas bahwa Andalan Pesik adalah kouta milik saudara saksi?," tanya Adi.

"Tidak pernah," jawab Ihsan Yunus.

Sebelumnya, Direktur PT Andalan Pesik International, Rocky Josep Pesik saat bersaksi mengaku pernah diminta fee sebesar 5 persen. Permintaan itu datang dari adik politisi PDIP Ihsan Yunus, Iman Ikram dan Yogas

Rocky mengaku mendapatkan tiga paket pengadaan bansos, Yakni DKI 1, Bodetabek 1, dan DKI 3 dengan total 115 ribu paket senilai Rp 30 miliar. Dari nilai pengadaan, Rocky mengambil keuntungan 12-13 persen.

"Karena saya dapat tiga tahap, jadi saya diminta berikan 5 persen dari nilai proyek yang didapat jadi nilai satu paket bansos Rp 270 ribu dikurangi pajak sekitar Rp 250 ribu," ucap Rocky saat bersaksi untuk terdakwa Juliari, Rabu (9/5).

"Tapi tidak saya berikan karena tidak berani. Saya sejak awa hanya tahu harus beli tas (goodybag) ke Pak Iman dan Pak Yogas, jadi hanya tas ke mereka dan tidak berhubungan langsung dengan pejabat Kemensos," ditambahkan Rocky.

Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)
Ihsan Yunus usai diperiksa di gedung KPK, Jakarta, Kamis (25/2) malam. (Foto: MP/Ponco Sulaksono)

Rocky hanya memberikan Rp 670 juta kepada Iman dan Yogas sebagai kompensasi lantaran tidak membeli "goodybag" dari Iman dan Yogas merek PT Sritex.

"Saya berikan ke Pak Joko dan tim, tidak ada permintaan tapi Pak Joko dan tim saya berikan tiap tahap Rp 50 juta jadi total yang diberikan Rp 150 juta. Saya berikan ke salah satu staf Pak Joko, namanya Pak Yoki di parkiran," ujar Rocky. (Pon)

Baca Juga

Ihsan Yunus Mengaku Tidak Tahu Potongan Fee Paket Bansos untuk Juliari

#Kasus Korupsi #Dugaan Korupsi #Korupsi Bansos
Bagikan
Ditulis Oleh

Ponco Sulaksono

Berita Terkait

Indonesia
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
KPK kembali memeriksa Bupati Pati, Sudewo, Senin (22/9). Pemeriksaan itu terkait kasus korupsi DJKA di Kementerian Perhubungan.
Soffi Amira - Senin, 22 September 2025
KPK Kembali Periksa Bupati Pati Sudewo terkait Kasus Korupsi DJKA
Indonesia
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Penyelesaian kasus ini adalah ujian besar bagi kredibilitas KPK
Angga Yudha Pratama - Senin, 22 September 2025
Mencegah Kesucian Ibadah Tercoreng, KPK Diminta Tuntaskan Skandal Korupsi Kuota Haji Secepatnya
Indonesia
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
RUU Perampasan Aset versi April 2023 mengatur mekanisme non-conviction based asset forfeiture yang memungkinkan aset dirampas tanpa putusan pidana.
Wisnu Cipto - Sabtu, 20 September 2025
Guru Besar UNS: RUU Perampasan Aset Permudah Sita Aset Hasil Korupsi di Luar Negeri
Indonesia
13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
KPK mengumumkan memulai penyidikan perkara dugaan korupsi dalam penentuan kuota dan penyelenggaraan ibadah haji pada Kementerian Agama tahun 2023–2024, yakni pada 9 Agustus 2025.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
 13 Asosiasi dan 400 Biro Perjalanan Haji  Diduga Kasus Korupsi Kuota Haji, Proses Penyidikan Bakal Lama
Indonesia
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Ada tujuh pemilik tanah yang dipanggil lembaga antirasuah untuk diperiksa sebagai saksi kasus tersebut.
Alwan Ridha Ramdani - Jumat, 19 September 2025
KPK Memanggil 23 Pemilik Tanah Diduga Terlibat Korupsi CSR Bank Indonesia
Indonesia
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Korupsi kuota haji merupakan bentuk pengkhianatan terhadap amanah umat.
Dwi Astarini - Jumat, 19 September 2025
Komisi III DPR Desak KPK Segera Tuntaskan Kasus Korupsi Kuota Haji
Indonesia
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
KPK juga telah meminta keterangan dari mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
Dugaan Korupsi Kuota Haji Terbongkar, KPK Ungkap Alasan Khalid Basalamah Kembalikan Dolar Secara Bertahap
Indonesia
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Asep menjelaskan bahwa oknum Kemenag tersebut menjanjikan Khalid Basalamah dan ratusan jemaahnya tetap bisa berangkat haji pada tahun yang sama melalui jalur haji khusus
Angga Yudha Pratama - Jumat, 19 September 2025
KPK Ungkap 'Rayuan' Oknum Kemenag Agar Khalid Basalamah Pindah dari Haji Furoda ke Khusus
Indonesia
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Pengambilalihan PT Sritex oleh kurator setelah putusan pailit ternyata berdampak besar pada kewajiban PBB di Kabupaten Sukoharjo.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Bos Sritex Terseret Kasus Korupsi, Nunggak PBB Rp 1,1 Miliar ke Pemkab Sukoharjo
Indonesia
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Baleg DPR menilai partisipasi publik sangat penting dalam proses pembahasan.
Dwi Astarini - Kamis, 18 September 2025
Ketua Baleg DPR Pastikan RUU Perampasan Aset Dibahas Tahun ini, Tekankan Transparansi Publik
Bagikan