Anak Buah Anies Tunggu Arahan Luhut Terkait Mekanisme Larangan Mudik
Kepala Dinas Perhubungan (Dishub) DKI Jakarta, Syafrin Liputo (MP/Asropih)
MerahPutih.Com - Kepala Dinas Perhubungan (Kadishub) DKI, Syafrin Liputo mengatakan Pemprov DKI menunggu arahan Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengenai mekanisme larangan mudik lebaran Idul Fitri 1441 hijriah.
"Kami juga menunggu arahan lebih lanjut dari Kemenhub seperti apa pola yang akan diterapkan dan dijalankan sehingga larangan mudik ini efektif diberlakukan," ujar Syafrin kepada wartawan, Selasa (21/4).
Baca Juga:
Pemda DIY Siapkan Dana Rp246 Miliar Untuk Penanganan Darurat Corona
Menurutnya, keputusan melarang mudik teraebut sangat tepat di tengah mengkhawatirkan virus corona di Indonesia. Sebab, dirinya menilai kebijakan itu dapat memutus mata rantai penularan COVID-19.
"Karena sebagaimana kita ketahui bahwa Jakarta pada khususnya dan Jabodetabek pada umumnya itu sudah masuk dalam kategori zona merah Covid-19," tutur dia.
Lebih lanjut, Syafrin mengaku, pihaknya akan berkoordinasi dengan perusahaan bus Antar Kota Antar Provinsi (AKAP) soal larangan tersebut.
"Kita koordinasikan bagaimana dengan para sopir yang kemudian tidak memberikan layanan. Mereka setop operasi itu yang akan kita koordinasikan," jelasnya.
Seperti diketahui, Pemerintah pusat memutuskan untuk melarang masyarakat untuk mudik lebaran tahun 2020 ini lantaran wabah corona. Aparat akan memberikan sanksi kepada warga yang masih bandel pulang kampung.
Baca Juga:
Hari Kartini, Pimpinan KPK Lili Pintauli Siregar Titip Pesan Antikorupsi
Menteri Perhubungan Ad Interim Luhut Binsar Panjaitan mengatakan, kebijakan mudik berlaku efektif per Jumat 24 April 2020.
“Larangan mudik ini berlaku efektif terhitung sejak hari Jumat tanggal 24 April 2020. Ada sanksi-sanksinya. Namun bentuk penerapan sanksi yang sudah disiapkan akan efektif mulai 7 Mei," ujar Luhut usai rapat dengan Presiden Jokowi melalui telekonferensi, Selasa (21/4).(Asp)
Baca Juga:
Bagikan
Asropih
Berita Terkait
Pohon Tua di Jakarta Berubah Jadi 'Malaikat Pencabut Nyawa' Saat Hujan Ekstrem, DPRD Desak Pemangkasan 62 Ribu Pohon Sebelum Korban Berjatuhan Lagi
Pedagang Eks Barito Wajib Tahu! Ini Syarat yang Wajib Dipenuhi Jika Mau Punya Kios di SFK Lenteng Agung, Satu KK Hanya Boleh Satu Kios
Air Laut Mau 'Ngelunjak' ke Daratan, Dinas SDA DKI Siapkan Ribuan Pompa dan Pasukan Biru di Pesisir Jakarta
Tanggul Baswedan Jebol, Gubernur Pramono Anung Siapkan Dua Jurus Jitu Penyelamatan Jati Padang
Siaga 'Banjir Akbar'! Selain Curah Hujan Lokal, Limpasan Air dari Puncak Hingga Fenomena Bulan Purnama Jadi Ancaman Serius Jakarta
Pemprov DKI Mulai Besok Gelar Operasi Modifikasi Cuaca Besar-besaran Sampai 10 November 2025
21 Perusahaan Top Jakarta Termasuk BUMD Tawarkan 107 Posisi Eksklusif di Job Fair Disabilitas 2025, Simak Syaratnya
APBD DKI 2026 Disepakati Rp 81,3 Triliun, KJP dan Bansos Aman Meski DBH Dipotong
Raperda KTR DKI Final: Merokok Indoor Dilarang Total, Jual Rokok Dibatasi 200 Meter dari Sekolah
Lahan Makam Jakarta Kritis, DPRD Desak Anggaran Pembelian Tanah Baru Cuma Cukup 3 Tahun