Alasan Satu dari Delapan Eks Pegawai KPK Ogah Jadi ASN di Polri
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang (Kacamata) (@RasamalaArt)
MerahPutih.com - 54 mantan pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menghadiri undangan sosialisasi pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12).
Mantan Kepala Bagian Perancangan Peraturan dan Produk Hukum pada Biro Hukum KPK, Rasamala Aritonang turut menghadiri undangan tersebut. Namun, ia memutuskan tidak menerima pinangan untuk menjadi ASN Polri.
Alasannya, Rasamala mengaku akan fokus pada profesi barunya yaitu menjadi pengajar di Fakultas Hukum Universitas Katolik Parahyangan, Bandung, Jawa Barat.
Baca Juga
Respons Eks Ketua WP KPK Terkait Aturan Perekrutan ASN Polri
"Dengan tetap menghormati pihak kepolisian saya tidak mengambil tawaran untuk bergabung sebagai ASN Polri dengan mempertimbangkan bahwa saat ini saya telah mempunyai komitmen untuk mendedikasikan diri sebagai pengajar hukum pada Fakultas Hukum Universitas Parahyangan," kata Rasamala, Senin (6/12).
Rasamala mengaku berkomitmen untuk terus memperjuangkan pemberantasan korupsi. Meski pada akhirnya tidak bergabung dengan kepolisian.
Kendati demkian, ia mengapresiasi kepolisian yang telah memberikan kesempatan kepada 57 mantan pegawai KPK untuk diangkat menjadi ASN Polri.
Rasamala menilai, kesempatan tersebut dapat menjadi upaya rehabilitasi nama baik 57 mantan pegawai KPK yang diberhentikan secara hormat akibat tak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK)
"Saya berharap, apapapun pilihan dan langkah yang diambil oleh IM57+ akan berdampak luas bagi perubahan yg lebih besar dalam pemberantasan korupsi dan memberikan manfaat bagi rakyat," ujarnya.
Polri sebelumnya telah menerbitkan peraturan tentang pengangkatan 57 mantan pegawai KPK melalui Peraturan Kepolisian Negara RI Nomor 15 Tahun 2021 tentang Pengangkatan Khusus dari 57 Eks Pegawai Komisi Pemberantasan Korupsi Menjadi Pegawai Aparatur Sipil Negara di Lingkungan Kepolisian Negara Republik Indonesia.
Aturan tersebut mengatur tata cara hingga persyaratan pengangkatan mantan pegawai KPK untuk menjadi pegawai di Polri. Sejumlah syarat yang tercantum di Pasal 6 misalnya, menyebutkan bahwa para mantan pegawai bisa diangkat yaitu mereka yang tercantum dalam daftar usulan berdasarkan identifikasi jabatan dan seleksi kompetensi yang dilakukan Asisten SDM Kapolri.
Persyaratan lain adalah para pegawai harus menandatangani surat pernyataan bersedia menjadi PNS; setia dan taat kepada Pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945, Negara Kesatuan Republik Indonesia, dan pemerintah yang sah; tidak terlibat kegiatan organisasi yang dilarang pemerintah dan atau putusan pengadilan.
Baca Juga
Dalam sosialisasi pengangkatan untuk menjadi aparatur sipil negara (ASN) Polri di TNCC Mabes Polri, Jakarta, Senin (6/12), hadir 54 dari 57 mantan pegawai KPK. Sementara tiga orang lainnya tidak hadir, Satu orang telah meninggal dunia, satu orang menikah dan satu orang berada di luar kota.
Dari unsur polri dihadiri oleh Karodalpers SSDM Polri, Kabagkompeten Robinkar SSDM Polri, Kabaggassus Robinkar SSDM Polri, kabagrimdik Rodalpers SSDM Polri dan Kasubbagseleksi Baggassus Robinkar SSDM.
Hasil sosialisasi tersebut yakni 44 orang mengisi surat perjanjian dan menyatakan bersedia menjadi ASN Polri, delapan orang tidak bersedia dan empat orang menunggu konfirmasi hingga Selasa (7/12) Pagi. (Pon)
Bagikan
Ponco Sulaksono
Berita Terkait
KPK Geledah 6 Lokasi di Ponorogo, Amankan Dokumen dan Uang dari Rumah Dinas Bupati
Rumah Hakim Korupsi di Medan Diduga Dibakar, KPK Pantau Pengusutan Polisi
KPK Duga Ada Tanah Negara Dijual ke Negara di Proyek Kereta Cepat Whoosh
KPK Ungkap Modus Jual Beli Jabatan Bupati Ponorogo, Uang Suap Disamarkan Lewat Keluarga dan Ajudan
KPK Ungkap Skema Korupsi Terstruktur di Ponorogo, Bupati Sugiri Libatkan Sekda hingga Adik Kandung
Bupati Ponorogo Diduga Terima Suap dan Gratifikasi Rp 2,6 Miliar dalam Tiga Kasus Korupsi
KPK Pamerkan Barang Bukti Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono Ponorogo Sebesar Rp500 Juta
KPK Resmi Tetapkan Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Tersangka Dugaan Korupsi Suap Jabatan RSUD Harjono
Bupati Ponorogo Ditangkap KPK, PDIP: Kami Minta Maaf karena Dia tak Amanah
Momen Bupati Ponorogo Sugiri Sancoko Terjaring OTT Tiba di Gedung Merah Putih KPK